TATA TERTIB SEKOLAH
TATA KRAMA DAN TATA TERTIB KEHIDUPAN SOSIAL SEKOLAH
BAGI SISWA SMP NEGERI 1 SRANDAKAN
TAHUN AJARAN 2010 / 2011
BAB I
KETENTUAN
UMUM
- Tata krama dan tata tertib sekolah ini dimaksudkan sebagai rambu rambu bagi siswa dalam bersikap, berucap, bertindak, dan melaksanakan kegiatan sehari-hari di sekolah dalam rangka menciptakan iklim dan kultur yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran yang efektif.
- Tata krama dan tata tertib sekolah ini dibuat berdasarkan nilai-nilai yang dianut sekolah dan masyarakat sekitar, yang meliputi: nilai ketaqwaan, sopan santun, pergaulan, kedisiplinan dan ketertiban, kebersihan, kesehatan, kerapian, keamaan, dan lain-lain yang mendukung kegiatan belajar yang efektif.
- Setiap siswa wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tata krama dan tata tertib ini secara konsekuen dan penuh kesadaran.
- Tata krama dan tata tertib sekolah ini mengikat selama menjadi siswa.
Pasal 1
PAKAIAN SEKOLAH
1. Pakaian Seragam
Siswa wajib mengenakan
pakaian seragam sekolah dengan ketentuan sebagai
berikut :
- Umum
1)
Sopan dan rapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
2)
Baju warna putih kain teteron / sejenis, potongan krah dasi
3)
Memakai badge OSIS, dan lokasi sekolah
4)
Topi sekolah sesuai ketentuan, ikat pinggang warna hitam.
5)
Kaos kaki warna putih, sepatu hitam bentuk chet.
6)
Tidak mengenakan perhiasan yang mencolok.
7)
Pakaian tidak terbuat dari kain yang tipis/ tembus pandang dan
tidak ketat.
- Khusus Laki-laki
1) Baju dimasukkan ke dalam
celana
2)
Pakai sabuk warna hitam
3)
Celana dan lengan baju tidak digulung
4)
Bagi celana panjang harus menutup matakaki
5)
Celana tidak disobek atau tidak dijahit cut brai
6)
Benang sesuai warna kain.
7)
Potongan celana sesuai model yang disepakati sekolah (gambar yang telah
dibagikan)
- Khusus Perempuan
1)
Baju dimasukkan ke dalam rok
2)
Pakai sabuk warna hitam
3)
Panjang rok sampai matakaki dan yang berjilbab, jilbab warna putih untuk baju
seragam OSIS, dan hijau untuk baju identitas.
4)
Tidak memakai perhiasan aksesories yang mencolok
5)
Lengan baju tidak digulung
6) Benang sesuai warna
kain dan berploi (lipatan) depan dua.
- Pakaian Olahraga
Untuk pelajaran olah raga siswa
wajib memakai pakaian olahraga yang telah ditetapkan sekolah.
Pasal 2
RAMBUT, KUKU, TATO, MAKE – UP
- Umum
Siswa dilarang :
- Berkuku panjang
- Mengecat rambut, kuku
- Bertato
- Khusus Siswa Laki-laki
- Tidak rambut panjang (tidak menyentuh bulu mata, krah telinga)
- Tidak bercukur gundul
- Rambut tidak berkucir
- Tidak memakai kalung
- Tidak memakai gelang
- Tidak memakai anting-anting
- Tidak bertindik.
3. Khusus Siswa
Perempuan
Tidak memakai make-up atau
sejenisnya kecuali bedak tipis.
Pasal 3
MASUK DAN PULANG SEKOLAH
- Siswa wajib hadir di sekolah 10 menit sebelum bel berbunyi
- Siswa terlambat datang harus lapor kepada guru piket dan minta ijin untuk masuk kelas.
- Selama pelajaran berlangsung dan pada pergantian jam pelajaran siswa dilarang berada di luar kelas.
- Pada waktu istirahat siswa dilarang berada di dalam kelas.
- Pada waktu pulang siswa diwajibkan langsung pulang ke rumah
- Bila siswa tidak langsung pulang ke rumah harus ijin kepada orang tua.
Pasal 4
KEBERSIHAN, KEDISIPLINAN, DAN
KETERTIBAN
- Setiap kelas dibentuk tim piket kelas yang secara bergiliran bertugas menjaga kebersihan dan ketertiban kelas.
- Setiap tim piket kelas hendaknya menyiapkan dan memelihara perlengkapan kelas antara lain :
- Penghapus papan tulis, penggaris, dan kapur tulis.
- Taplak meja dan bunga
- Sapu, sulak, dan tempat sampah
- Memberikan keindahan di kelas masing-masing.
- Tim piket kelas mempunyai tugas :
- Membersihkan lantai dan dinding serta merapikan kursi dan meja sebelum jam pelajaran pertama dimulai.
- Mempersiapkan sarana dan prasarana pembelajaran, membersihkan papan tulis, dan lain-lain..
- Melengkapi dan merapikan hiasan dinding kelas, seperti bagan, Struktur organisasi kelas, jadwal piket, papan absensi dan hiasan lainnya.
- Melaporkan kepada guru piket tentang tindakan-tindakan pelanggaran di kelas misalnya : coret-coret, berbuat gaduh (ramai), atau merusak benda-benda yang ada di kelas
- Setiap siswa membiasakan membuang sampah pada tempat yang telah ditentukan.
- Setiap siswa menjaga suasana ketenangan belajar baik di kelas perpustakaan, laboratorium, ruang praktik, maupun di lingkungan sekolah.
- Setiap siswa mentaati jadwal kegiatan sekolah, seperti penggunaan dan peminjaman buku di perpustakaan, penggunaan laboratorium, ruang komputer dan sumber belajar lainnya.
- Setiap siswa menyelesaikan tugas yang diberikan sekolah sesuai ketentuan yang ditetapkan.
- Bagi tim piket datang 15 menit sebelum masuk.Tim Piket menyiram tanaman di luar kelas masing-masing.
Pasal 5
SOPAN SANTUN PERGAULAN
Dalam pergaulan sehari-hari di
sekolah, setiap siswa hendaknya :
- Mengucapkan salam antar sesama teman, dengan kepala sekolah dan guru, serta dengan karyawan apabila baru bertemu pada pagi / siang hari atau akan berpisah pada siang / sore hari.
- Saling menghormati pendapat, menghargai perbedaan dan memilih teman belajar, bermain dan bergaul.
- Berani menyampaikan sesuatu yang salah adalah salah dan yang benar adalah benar
- Berani mengakui kesalahan yang terlanjur dilakukan dan meminta maaf apabila merasa melanggar hak orang lain
- Menggunakan bahasa (kata) santun.
Pasal 6
UPACARA BENDERA DAN
PERINGATAN HARI-HARI BESAR
- Upacara Bendera
Setiap siswa wajib mengikuti upacara
bendera dengan pakaian seragam,yang telah ditentukan sekolah.
- Setiap siswa wajib menjaga kehikmatan upacara Peringatan Hari-hari Besar Setiap siswa wajib mengikuti upacara peringatan hari-hari besar nasional sesuai dengan ketentuan.
Pasal 7
LARANGAN – LARANGAN
Dalam kegiatan sehari-hari di
sekolah, setiap siswa dilarang melakukan hal-hal sebagai
berikut
- Keluar tanpa izin
- Makan di dalam kelas, membeli makanan waktu pelajaran / bergerombol di warung / rumah tetangga.
- Berpakaian seragam tidak sesuai ketentuan sekolah
- Membuang sampah tidak pada tempatnya
- Bermain di tempat parkir dan mengganggu sepeda teman
- Berhias yang berlebihan, memakai aksesories bagi siswa putra
- Rambut gondrong / disemir berwarna / tidak rapi.
- Mencoret-coret tembok, pintu, jendela, meja dan kursi
- Bersikap, berbicara, berbuat tidak sopan sesama siswa
- Membolos / meninggalkan sekolah tanpa izin
- Membawa buku, majalah, VCD, dan gambar porno
- Membawa kendaraan bermotor
- Membawa dan merokok di lingkungan sekolah dan sekitarnya
- Berkelahi / main hakim sendiri / mengancam
- Merusak sarana prasarana sekolah
- Mencuri / memeras
- Membawa senjata tajam
- Berjudi / bermain kartu dan sejenisnya
- Membawa / menyebarkan selebaran yang menimbulkan keresahan
- Membawa/ memakai/ menyimpan/ mengedarkan minum minuman keras,
- Narkoba atau obat terlarang
- Membawa/ menggunakan HP di Sekolah
BAB II
PELANGGARAN, SAKSI, DAN PENGHARGAAN
Siswa yang melakukan pelanggaran
terhadap ketentuan tertentu yang tercantum dalam tatakrama dan tata tertib
sekolah dikenakan sanksi sebagai berikut :
- Teguran
a. Teguran lisan,
b. Teguran tertulis
- Penugasan
- Pemanggilan orang tua
- Dikeluarkan dari sekolah
Pasal 10
PELANGGARAN
- Dicatat dalam buku khusus pelanggaran, diberi nilai dan dibina.
- Membuat / menandatangani buku pelanggaran
- Jika pelanggaran diulangi nilai ditambah dan membuat/menandatangani surat pernyataan kedua.
- Jika skor nilai pelanggaran 25, orang tua dipanggil ke sekolah dan membuat / menandatangani surat pernyataan.
- Jika skor nilai pelanggaran mencapai 50, siswa diskors 3 hari dan orang tua dipanggil ke sekolah dan membuat / menandatangani surat pernyataan.
- Jika skor nilai pelanggaran mencapai 75, siswa diskors 6 hari dan orang tua dipanggil ke sekolah dan membuat / menandatangani surat pernyataan.
- Jika skor nilai pelanggaran mencapai 100, siswa dikembalikan kepada orang tua, melalui rapat dewan guru.
Pasal 11
PENGHARGAAN
Siswa yang berprestasi memperoleh
penghargaan, antara lain :
- Pujian
- Hadiah barang
- Piagam
- Tropy / piala
- Surat keterangan
6. Nilai
BAB II
LAIN –
LAIN
- Tata krama dan tata tertib kehidupan sosial sekolah ini mengikat siswa sejak berangkat dari rumah di sekolah sampai di rumah kembali.
- Apabila orang tua / wali murid tidak memenuhi panggilan dari sekolah, siswa yang bersangkutan (melanggar tata tetib) tidak diperkenankan mengikuti pelajaran sampai orang tua / wali murid datang ke sekolah.
- Untuk menentukan sanksi pelanggaran yang berkaitan dengan tindak kejahatan/ kriminal ditentukan oleh pihak yang berwenang dengan pertimbangan Tim Tertib Sekolah.
- Tata krama dan tata tertib ini berlaku mulai sejak tanggal ditetapkan.
- Tata krama yang tidak tercantum dalam tata krama dan tata tetib ini akan diputuskan lebih lanjut melalui rapat dewan guru.
PENEGAKAN TATA TERTIB SEKOLAH
DENGAN SKOR PELANGGARAN
NO
|
JENIS PELANGGARAN
|
SKOR
|
1.
|
Masuk terlambat lebih 10 menit
|
3
|
2.
|
Keluar kelas tanpa izin
|
3
|
3.
|
Piket kelas tidak dikerjakan
|
5
|
4.
|
Makan di dalam kelas
|
5
|
5.
|
Membeli makanan waktu pelajaran
|
5
|
6.
|
Berpakaian seragam tidak sesuai
ketentuan sekolah
|
10
|
7.
|
Membuang sampah tidak pada
tempatnya
|
5
|
8.
|
Bermain di tempat parkir dan
mengganggu sepeda teman
|
10
|
9.
|
Berhias yang berlebihan
|
5
|
10.
|
Memakai aksesories bagi siswa
putra
|
10
|
11.
|
Tidak masuk tanpa keterangan lebih
dari 1 kali
|
5
|
12.
|
Tidak mengindahkan panggilan
|
15
|
13.
|
Rambut gondrong / disemir berwarna
/ tidak rapi
|
15
|
14.
|
Mengganggu / mengacau kelas
|
10
|
15.
|
Menyontek
|
5
|
NO
|
JENIS PELANGGARAN
|
SKOR
|
1.
|
Mencoret-coret
tembok, pintu, jendela, meja kursi, dan lain-lain
|
10
|
2.
|
Bersikap, berbicara, dan berbuat
tidak sopan
|
15
|
3.
|
Membuat izin palsu
|
15
|
4.
|
Membolos / meninggalkan sekolah
tanpa izin
|
15
|
5.
|
Membawa buku / gambar, majalah /
VCD / CD Porno
|
25
|
6.
|
Membela teman yang salah
|
10
|
7.
|
Tidak mengikuti upacara tanpa alas
an yang kuat
|
10
|
8.
|
Membawa/ menggunakan HP
|
10
|
9.
|
Membawa dan merokok di
lingkungan sekolah
|
25
|
10.
|
Memalsu tanda tangan Kepala
Sekolah, wali kelas, Guru, Karyawan, dan lain-lain
|
50
|
11.
|
Berkelahi / main hakim sendiri /
mengancam teman sekolah
|
50
|
12.
|
Berkelahi / main hakim sendiri /
mengancam siswa luar sekolah
|
50
|
13.
|
Merusak sarana prasarana sekolah
|
50
|
14.
|
Mencuri / memeras
|
50
|
15.
|
Membawa senjata tajam
|
50
|
16.
|
Berjudi / bermain kartu dan
sejenisnya di lingkungan sekolah
|
50
|
17.
|
Bersikap, berbicara, berbuat tidak
sopan kepada Bapak / Ibu Guru dan karyawan, siswa dan lain-lain
|
50
|
18.
|
Membawa, menyebarkan selebaran
yang menimbulkan keresahan
|
75
|
19.
|
Membawa, memakai / menyimpan /
mengedarkan minum-minuman keras, narkoba, atau obat terlarang
|
100
|
20.
|
Merubah / memalsu raport / STTB /
NEM
|
100
|
21.
|
Siswa putri hamil, siswa putra
menghamili
|
100
|
22.
|
Menganiaya orang lain sampai
berakibat fatal
|
100
|
23.
|
Berurusan dengan yang berwajib
karena melakukan kejahatan / kriminal
|
100
|
24.
|
Skor maksimal dapat dikeluarkan
dalam satu tahun
|
100
|
Ditetapkan
di
: Srandakan
Tanggal
: 12 Juli 2010
Kepala SMPN 1 Srandakan
Drs. SRI INDRA DWIYATNO.SP.d.
NIP. 19590915 197903 1 001
———————————————————————————————————————
Telah dibaca oleh :
Orang Tua / Wali
murid
Siswa
………………………………
………………………………
No comments:
Post a Comment