Sunday, December 3, 2017

Tugas & Tanggung Jawab Pengurus Masjid



 




TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS
MASJID RAYA NURUL HIDAYAH BINUANG
KEL. AMASSANGAN KEC. BINUANG KAB. POLEWALI MANDAR



õ  KETUA UMUM
î  Tugas & Tanggung Jawab
U  Memimpin dan mengendalikan kegiatan para anggota pengurus dalam tugasnya.
U  Mewakili organisasi keluar maupun ke dalam
U  Membangun sinergi ke luar maupun ke dalam untuk mendapatkan dan mendatangkan dana
U  Memimpin pelaksanaan program agar tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku di negara kesatuan RI
U  Menandatangani surat-surat penting
U  Mengadakan evaluasi terhadap semua kegiatan yang dilaksanakan oleh pengurus
U  Membangun hubungan emosional terhadap sesama pengurus
U  Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi kepada jamaah
U  Bertanggung jawab terhadap segala permasalahan atas pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh pengurus
U  Bertanggung jawab atas pelaksanaan rapat
U  Bertanggung jawab atas pengadaan sarana dan prasarana kesekretariatan
U  Bertanggung jawab terhadap pembangunan fisik dan non fisik masjid

õ  KETUA I
î Tugas & Tanggung Jawab
U  Mewakili ketua jika berhalangan untuk mewakili organisasi keluar
U  Mewakili ketua dalam memipin rapat jika berhalangan
U  Membantu ketua mengendalikan kegiatan para anggota pengurus dalam tugasnya
U  Membantu ketua dalam mendapatkan dan mendatangkan dana
U  Bertanggung jawab dalam hal melaporkan hasil rapat kepada ketua
U  Bertanggung jawab terhadap pembangunan fisik bersama dengan ketua
U  Membantu ketua mengadakan evaluasi terhadap kinerja anggota pengurus

õ  KETUA II
î Tugas & Tanggung Jawab
U  Mewakili ketua jika berhalangan untuk mewakili organisasi ke dalam
U  Mengganti ketua dan ketua I jika berhalangan untuk memimpin rapat
U  Membantu ketua mengendalikan semua anggota pengurus
U  Mengganti ketua dan sekretaris dalam hal menandatangani surat-surat penting jika berhalangan
U  Bertanggung jawab terhadap hasil rapat kepada ketua
U  Bertanggung jawab terhadap pembangunan non fisik
U  Bertanggung jawab terhadap pengadaan sarana dan prasarana jika ketua berhalangan

õ  SEKRETARIS
î Tugas & Tanggung Jawab
U  Mewakili ketua apabila yang bersangkutan tidak hadir /tidak kuasa.
U  Memberikan pelayanan teknis administratif.
U  Membuat dan mendistribusikan undangan.
U  Membuat daftar hadir rapat /pertemuan.
U  Mencatat dan menyusun notulen rapat /pertemuan.
U  Mengerjakan seluruh pekerjaan sekretariat, yakni mencakup:
§  Mengadakan surat-menyurat serta pengarsipannya
§  Mengadakan dan mengelola daftar jama'ah /ustadz & sumber daya lainnya
§  Membuat laporan organisasi (bulanan, triwulan, dan tahunan), termasuk musyawarah-musyawarah pengurus dan jamaah.
U  Melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada ketua.

õ  BENDAHARA
î Tugas & Tanggung Jawab
U  Memegang dan mengelola harta kekayaan organisasi, baik berupa uang, barang-barang inventaris, maupun tagihan-tagihan
U  Merencanakan dan mengusahakan masuknya dana masjid serta mengendalikan pelaksanaan Rencana Anggaran Belanja Masjid sesuai dengan ketentuan
U  Menerima, menyimpan, dan membukukan keuangan, barang, tagihan, dan surat-surat berharga
U  Mengeluarkan uang sesuai dengan keperluan berdasarkan persetuajuan ketua
U  Menyimpan surat bukti penerimaan dan pengeluaran uang.
U  Membuat lapondddd[;[;]dran keuangan rutin (bulanan, triwulan, tahunan) atau laporan khusus
U  Melaporkan dan mempertanggung-jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada ketua


õ  BIDANG PERIBADATAN
î Tugas  & Tanggung Jawab
U  Mengatur ritual ibadah di masjid, yakni meliputi :
§  Shalat wajib harian dan membuat daftar imam tetap
§  Azan dan iqamah serta muadzin
§  Sholat sunat khusus ( sholat gerhana bulan, matahari )
§  I'tikaf
§  Dll
U  Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh ketua.
U  Melaporkan dan mempertanggung-jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada ketua

õ  BIDANG PEMBANGUNAN
î Tugas & Tanggung Jawab
U  Merencanakan dan melaksanakan kegiatan pembangunan dan atau rehabilitasi masjid
U  Memelihara kebersihan, keindahan, dan kenyamanan di dalam dan di luar masjid.
U  Memelihara sarana-prasarana masjid
U  Mendata kerusakan sarana dan prasarana masjid dan mengusulkan perbaikannya atau penggantiannya.
U  Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh ketua.
U  Melaporkan dan mempertanggung-jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada ketua

õ  BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT
î Tugas & Tanggung Jawab
U  Mengadakan koordinasi dengan ka. Desa / Lurah beserta jajarannya dan pemuka / tokoh masyarakat dalam pelaksanaan tugas
U  Penyampaian undangan
U  Penghubung organisasi dengan jamaah / masyarakat
U  Mengumpulkan zakat /infaq / sedekah /amal jariyah
U  Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh ketua
U  Melaporkan dan mempertanggung-jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada ketua

õ  BIDANG SARANA & PERLENGKAPAN
î Tugas & Tanggung Jawab
U  Menyiapkan semua peralatan & perlengkapan untuk dipakai dalam kegiatan masjid
U  Mengelola peralatan dan perlengkapan masjid, yakni meliputi :
§  Menginventarisasi peralatan dan perlengkapan masjid
§  Merencanakan pengadaan peralatan & perlengkapan untuk kelancaran kegiatan masjid
§  Mencatat peralatan & perlengkapan yang rusak/gagal fungsi untuk di perbaiki atau diganti
U  Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh ketua
U  Melaporkan dan mempertanggung-jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada ketua

õ  BIDANG DANA & USAHA
î Tugas & Tanggung Jawab
U  Bersama-sama dan membantu ketua dalam mencari dan mengumpulkan dana untuk masjid
U  Membangun mitra dengan pihak dalam dan luar untuk mendatangkan dana bagi masjid
U  Melakukan penggalangan dana untuk pembangunan fisik dan non fisik masjid
U  Bekerjasama dengan bendahara dalam merencanaan pendanaan masjid
U  Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dan melaporkan tugasnya

õ  BIDANG PEMBINAAN REMAJA
î Tugas  & Tanggung Jawab
U  Memimpin dan mewakili kegiatan rutin bidang pembinaan remaja masjid
U  Memimpin rapat bidang pembinaan remaja masjid
U  Mengaktifkan dan membina organisasi Remaja Masjid
U  Menyelenggarakan kegiatan peningkatan keimanan, keilmuan,   keterampilan dan kemasjidan bagi anggota dan pengurus remaja  masjid
U  Memberikan  laporan tentang kegiatan Bidang Pembinaan Remaja Masjid kepada ketua umum
U  Menyelenggarakan rapat bidang pembinaan remaja masjid minimal dua bulan sekali

õ  BIDANG PERINGATAN HARI BESAR ISLAM (PHBI)
î Tugas  & Tanggung Jawab
U  Mengadakan persiapan peringatan hari besar Islam, meliputi :
§  Idul Fitri dan Idul Adha
§  Penyembelihan hewan qurban
§  Isra' mi'raj
§  Tahun baru Hijriyah
§  Maulid Nabi
U  Mengadakan persiapan dan pelaksanaan kegiatan Ramadhan.
U  Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh ketua.
U  Melaporkan dan mempertanggung-jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada ketua

õ  BIDANG PENDIDIKAN & KADER
î Tugas & Tanggung Jawab
U  Merencakan, mengatur dan melaksanakan kegiatan-kegiatan di bidang peningkatan ilmu dan atau amal keagamaan, yakni meliputi :
§  Bebas buta baca Alqur'an.
§  Kursus-kursus ibadah wudhu, mandi wajib, tayamum, sholat, manasik haji.
§  dll.
U  Mengkoodinir pelaksanaan majelis ta'lim, pengajian umum, bapak-bapak, ibu-ibu, anak & remaja.
U  Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh ketua.
U  Melaporkan dan mempertanggung-jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada ketua.

õ  BIDANG PERANAN MUSLIMAT
î Tugas & Tanggung Jawab
U  Mengkordinir organisasi majelis taklim
U  Membangun hubungan emosional antara sesama anggota majelis taklim
U  Melaksanakan pengajian rutin ibu-ibu
U  Melaksanakan kegiatan yasinan bagi ibu-ibu
U  Memberikan penyuluhan dan praktek perawatan jenazah perempuan
U  Melakukan pelatihan peningkatan kreatifitas ibu-ibu
U  Melaporkan tugas dan pelaksanaannya kepada ketua umum




 




TUGAS DAN FUNGSI TAKMIR (PEGAWAI SYARA’)
MASJID RAYA NURUL HIDAYAH BINUANG
KEL. AMASSANGAN KEC. BINUANG KAB. POLEWALI MANDAR

U IMAM
õ  Tugas dan Fungsi
î  Memberikan pelayanan terhadap kenyamanan dalam beribadah
î  Memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam hal sosial keagamaan
î  Memimpin ibadah shalat berjamaah
î  Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas anggotanya
î  Bertanggung jawab terhadap persoalan syara’
î  Melakukan kordinasi dengan pengurus masjid
î  Melakukan kordinasi keluar dan ke dalam
î  Membangun hubungan emosional terhadap jamaah dan anggotanya
î  Memimpin rapat syara

U KHATIB
õ  Tugas dan Fungsi
î  Membantu imam dalam hal pelayanan terhadap kenyamanan dalam beribadah
î  Membantu imam dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam hal sosial keagamaan
î  Membantu imam dalam menertibkan pengelolaan zakat
î  Memberikan pelayanan terhadap jamaah
î  Mengkordinir dan menyusun jadwal pelaksanaan khutbah
î  Bertanggung jawab terhadap persuratan yang berkaitan dengan takmir masjid (pegawai syara’)
î  Bekerja sama dengan bidang PHBI dalam kegiatan hari besar Islam


U BILAL / MARBOT
õ  Tugas dan Fungsi
î  Mengkordinir jadwal pelaksanaan shalat berjamaah
î  Mengumandangkan adzan
î  Memberikan pelayanan terhadap jamaah
î  Memimpin shalat berjamaah jika sewaktu-waktu imam dan khatib berhalangan
î  Bertanggung jawab terhadap kebersihan ruangan dan halaman masjid





No comments:

Makalah: Mahabbah, Makrifah

BAB I PENDAHULUAN   A.      Latar Belakang Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi membawa manusia larut dan terbuai dalam din...