
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
PENGURUS
MASJID RAYA NURUL HIDAYAH
BINUANG
KEL. AMASSANGAN KEC. BINUANG
KAB. POLEWALI MANDAR
õ KETUA
UMUM
î Tugas
& Tanggung Jawab
U Memimpin
dan mengendalikan kegiatan para anggota pengurus dalam tugasnya.
U Mewakili
organisasi keluar maupun ke dalam
U Membangun
sinergi ke luar maupun ke dalam untuk mendapatkan dan mendatangkan dana
U Memimpin
pelaksanaan program agar tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang
berlaku di negara kesatuan RI
U Menandatangani
surat-surat penting
U Mengadakan
evaluasi terhadap semua kegiatan yang dilaksanakan oleh pengurus
U Membangun
hubungan emosional terhadap sesama pengurus
U Bertanggung
jawab terhadap pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi kepada jamaah
U Bertanggung
jawab terhadap segala permasalahan atas pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh
pengurus
U Bertanggung
jawab atas pelaksanaan rapat
U Bertanggung
jawab atas pengadaan sarana dan prasarana kesekretariatan
U Bertanggung
jawab terhadap pembangunan fisik dan non fisik masjid
õ KETUA
I
î Tugas
& Tanggung Jawab
U Mewakili
ketua jika berhalangan untuk mewakili organisasi keluar
U Mewakili
ketua dalam memipin rapat jika berhalangan
U Membantu
ketua mengendalikan kegiatan para anggota pengurus dalam tugasnya
U Membantu
ketua dalam mendapatkan dan mendatangkan dana
U Bertanggung
jawab dalam hal melaporkan hasil rapat kepada ketua
U Bertanggung
jawab terhadap pembangunan fisik bersama dengan ketua
U Membantu
ketua mengadakan evaluasi terhadap kinerja anggota pengurus
õ KETUA
II
î Tugas
& Tanggung Jawab
U Mewakili
ketua jika berhalangan untuk mewakili organisasi ke dalam
U Mengganti
ketua dan ketua I jika berhalangan untuk memimpin rapat
U Membantu
ketua mengendalikan semua anggota pengurus
U Mengganti
ketua dan sekretaris dalam hal menandatangani surat-surat penting jika
berhalangan
U Bertanggung
jawab terhadap hasil rapat kepada ketua
U Bertanggung
jawab terhadap pembangunan non fisik
U Bertanggung
jawab terhadap pengadaan sarana dan prasarana jika ketua berhalangan
õ SEKRETARIS
î Tugas
& Tanggung Jawab
U Mewakili
ketua apabila yang bersangkutan tidak hadir /tidak kuasa.
U Memberikan
pelayanan teknis administratif.
U Membuat
dan mendistribusikan undangan.
U Membuat
daftar hadir rapat /pertemuan.
U Mencatat
dan menyusun notulen rapat /pertemuan.
U Mengerjakan
seluruh pekerjaan sekretariat, yakni mencakup:
§ Mengadakan
surat-menyurat serta pengarsipannya
§ Mengadakan
dan mengelola daftar jama'ah /ustadz & sumber daya lainnya
§ Membuat
laporan organisasi (bulanan, triwulan, dan tahunan), termasuk
musyawarah-musyawarah pengurus dan jamaah.
U Melaporkan
dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada ketua.
õ BENDAHARA
î Tugas
& Tanggung Jawab
U Memegang
dan mengelola harta kekayaan organisasi, baik berupa uang, barang-barang
inventaris, maupun tagihan-tagihan
U Merencanakan
dan mengusahakan masuknya dana masjid serta mengendalikan pelaksanaan Rencana
Anggaran Belanja Masjid sesuai dengan ketentuan
U Menerima,
menyimpan, dan membukukan keuangan, barang, tagihan, dan surat-surat berharga
U Mengeluarkan
uang sesuai dengan keperluan berdasarkan persetuajuan ketua
U Menyimpan
surat bukti penerimaan dan pengeluaran uang.
U Membuat
lapondddd[;[;]dran keuangan rutin (bulanan, triwulan, tahunan) atau laporan
khusus
U Melaporkan
dan mempertanggung-jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada ketua
õ BIDANG
PERIBADATAN
î Tugas
& Tanggung Jawab
U Mengatur
ritual ibadah di masjid, yakni meliputi :
§ Shalat
wajib harian dan membuat daftar imam tetap
§ Azan
dan iqamah serta muadzin
§ Sholat
sunat khusus ( sholat gerhana bulan, matahari )
§ I'tikaf
§ Dll
U Melaksanakan
tugas khusus yang diberikan oleh ketua.
U Melaporkan
dan mempertanggung-jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada ketua
õ BIDANG
PEMBANGUNAN
î Tugas
& Tanggung Jawab
U Merencanakan
dan melaksanakan kegiatan pembangunan dan atau rehabilitasi masjid
U Memelihara
kebersihan, keindahan, dan kenyamanan di dalam dan di luar masjid.
U Memelihara
sarana-prasarana masjid
U Mendata
kerusakan sarana dan prasarana masjid dan mengusulkan perbaikannya atau
penggantiannya.
U Melaksanakan
tugas khusus yang diberikan oleh ketua.
U Melaporkan
dan mempertanggung-jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada ketua
õ BIDANG
HUBUNGAN MASYARAKAT
î Tugas
& Tanggung Jawab
U Mengadakan
koordinasi dengan ka. Desa / Lurah beserta jajarannya dan pemuka / tokoh
masyarakat dalam pelaksanaan tugas
U Penyampaian
undangan
U Penghubung
organisasi dengan jamaah / masyarakat
U Mengumpulkan
zakat /infaq / sedekah /amal jariyah
U Melaksanakan
tugas khusus yang diberikan oleh ketua
U Melaporkan
dan mempertanggung-jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada ketua
õ BIDANG
SARANA & PERLENGKAPAN
î Tugas
& Tanggung Jawab
U Menyiapkan
semua peralatan & perlengkapan untuk dipakai dalam kegiatan masjid
U Mengelola
peralatan dan perlengkapan masjid, yakni meliputi :
§ Menginventarisasi
peralatan dan perlengkapan masjid
§ Merencanakan
pengadaan peralatan & perlengkapan untuk kelancaran kegiatan masjid
§ Mencatat
peralatan & perlengkapan yang rusak/gagal fungsi untuk di perbaiki atau
diganti
U Melaksanakan
tugas khusus yang diberikan oleh ketua
U Melaporkan
dan mempertanggung-jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada ketua
õ BIDANG
DANA & USAHA
î Tugas
& Tanggung Jawab
U Bersama-sama
dan membantu ketua dalam mencari dan mengumpulkan dana untuk masjid
U Membangun
mitra dengan pihak dalam dan luar untuk mendatangkan dana bagi masjid
U Melakukan
penggalangan dana untuk pembangunan fisik dan non fisik masjid
U Bekerjasama
dengan bendahara dalam merencanaan pendanaan masjid
U Bertanggung
jawab terhadap pelaksanaan dan melaporkan tugasnya
õ BIDANG
PEMBINAAN REMAJA
î Tugas
& Tanggung Jawab
U Memimpin dan mewakili kegiatan rutin bidang
pembinaan remaja masjid
U Memimpin rapat bidang pembinaan remaja masjid
U Mengaktifkan dan membina organisasi Remaja Masjid
U Menyelenggarakan kegiatan peningkatan keimanan, keilmuan, keterampilan dan
kemasjidan bagi anggota dan pengurus remaja
masjid
U Memberikan
laporan tentang kegiatan Bidang Pembinaan Remaja Masjid kepada ketua
umum
U Menyelenggarakan rapat bidang pembinaan remaja masjid
minimal dua bulan sekali
õ BIDANG
PERINGATAN HARI BESAR ISLAM (PHBI)
î Tugas
& Tanggung Jawab
U Mengadakan
persiapan peringatan hari besar Islam, meliputi :
§ Idul
Fitri dan Idul Adha
§ Penyembelihan
hewan qurban
§ Isra'
mi'raj
§ Tahun
baru Hijriyah
§ Maulid
Nabi
U Mengadakan
persiapan dan pelaksanaan kegiatan Ramadhan.
U Melaksanakan
tugas khusus yang diberikan oleh ketua.
U Melaporkan
dan mempertanggung-jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada ketua
õ BIDANG
PENDIDIKAN & KADER
î Tugas
& Tanggung Jawab
U Merencakan,
mengatur dan melaksanakan kegiatan-kegiatan di bidang peningkatan ilmu dan atau
amal keagamaan, yakni meliputi :
§ Bebas
buta baca Alqur'an.
§ Kursus-kursus
ibadah wudhu, mandi wajib, tayamum, sholat, manasik haji.
§ dll.
U Mengkoodinir
pelaksanaan majelis ta'lim, pengajian umum, bapak-bapak, ibu-ibu, anak &
remaja.
U Melaksanakan
tugas khusus yang diberikan oleh ketua.
U Melaporkan
dan mempertanggung-jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada ketua.
õ BIDANG
PERANAN MUSLIMAT
î Tugas
& Tanggung Jawab
U Mengkordinir organisasi majelis
taklim
U Membangun hubungan emosional antara
sesama anggota majelis taklim
U Melaksanakan pengajian rutin ibu-ibu
U Melaksanakan kegiatan yasinan bagi
ibu-ibu
U Memberikan penyuluhan dan praktek
perawatan jenazah perempuan
U Melakukan pelatihan peningkatan
kreatifitas ibu-ibu
U Melaporkan tugas dan pelaksanaannya
kepada ketua umum

TUGAS DAN FUNGSI TAKMIR
(PEGAWAI SYARA’)
MASJID RAYA NURUL HIDAYAH
BINUANG
KEL. AMASSANGAN KEC. BINUANG
KAB. POLEWALI MANDAR
U IMAM
õ Tugas dan Fungsi
î Memberikan pelayanan terhadap kenyamanan dalam
beribadah
î Memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam hal
sosial keagamaan
î Memimpin ibadah shalat berjamaah
î Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas
anggotanya
î Bertanggung jawab terhadap persoalan syara’
î Melakukan kordinasi dengan pengurus masjid
î Melakukan kordinasi keluar dan ke dalam
î Membangun hubungan emosional terhadap jamaah dan
anggotanya
î Memimpin rapat syara
U KHATIB
õ Tugas dan Fungsi
î Membantu imam dalam hal pelayanan terhadap kenyamanan
dalam beribadah
î Membantu imam dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat dalam hal sosial keagamaan
î Membantu imam dalam menertibkan pengelolaan zakat
î Memberikan pelayanan terhadap jamaah
î Mengkordinir dan menyusun jadwal pelaksanaan khutbah
î Bertanggung jawab terhadap persuratan yang berkaitan
dengan takmir masjid (pegawai syara’)
î Bekerja sama dengan bidang PHBI dalam kegiatan hari
besar Islam
U BILAL / MARBOT
õ Tugas dan Fungsi
î Mengkordinir jadwal pelaksanaan shalat berjamaah
î Mengumandangkan adzan
î Memberikan pelayanan terhadap jamaah
î Memimpin shalat berjamaah jika sewaktu-waktu imam dan
khatib berhalangan
î Bertanggung jawab terhadap kebersihan ruangan dan
halaman masjid
No comments:
Post a Comment