RUKUN ISLAM
Rukun islam adalah pokok-pokok utama dalam agama Islam. Kita
semua sebagai manusia yang beragama Islam harus berpegang teguh kepada ajaran
Allah Swt. Dengan berpegang teguh kepada Islam maka hidup kita akan selamat dan
bahagia di dunia dan akhirat.
Untuk mendapatkan kebahagiaan di dunia, harus rajin belajar
dan bekerja agar menjadi orang pandai dan berkecukupan. Untuk mendapatkan
kebahagiaan di alam akhirat kita wajib melaksanakan perintah perintah Allah Swt
dan ajaran Rasulullah.
Adapun Islam dibangun atas 5 landasan yang kuat (rukun
Islam) yaitu :
- Membaca 2 kalimat syahadat
- Mendirikan Sholat
- membayar Zakat
- Mengerjakan puasa Ramadhan
- Menunaikan Ibadah Haji
Adapun gambaran umum mengenai rukun islam adalah sebagai
berikut :
1.
|
Membaca 2 kalimat syahadat
|
|
Rukun Islam yang pertama adalah :
Membaca 2 kalimat syahadat. Syahadat artinya pengakuan atau kesaksian. 2
kalimat syahadat berarti 2 kalimat pengakuan/kesaksian.
Adapun lafal syahadat adalah :
“Asyhadu allah ilaha illallah wa asyhadu anna muhammadar rasulullah”
Artinya : Aku bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah
dan aku bersaksi Muhammad itu utusan Allah.
Syahadatain atau dua kalimat syahadat terdiri dari 2 macam
yaitu syahadat tauhid dan syhadat rasul.
a. Syahadat Tauhid
Adapun lafadznya adalah : “ Asyhadu
allah ilaha illallah”. Dinamakan syahadat tauhid karena isinya
adalah suatu pernyataan kesaksian setiap umat Islam yang menyatakan bahwa Allah
Swt itu maha Esa, Allah itu maha kuasa.
b. Syahadat Rasul
Adapun lafadznya adalah: “ wa
asyhadu anna muhammadar rasulullah”. Dinamakan syahadat Rasul karena isinya
adalah suatu pernyataan kesaksian setiap umat islam yang menyatakan bahwa
Nabi Muhammad adalah utusan Allah. Kandunagan isinya adalah mencakup suatu
pernyataan sikap setiap setiap orang bahwa Allah telah mengutus para Rasul.
Adapun Rasul yang terakhir adalah Nabi Muhammad Saw sebagai penetup
para Nabi.
|
2.
|
Sholat
|
|
Rukun Islam yang kedua adalah
mendirikan Sholat. Sholat adalah tiang agama. Sholat berarti doa / pengabdian
kepada Allah. Sholat tersusun dari gerakan gerakan dimulai dari takbiratul
ikhram dan diakhiri dengan salam. Sholat wajib ada 5 yaitu, Subuh, Dzuhur,
Ashar, Maghrib, Isya.
|
3
|
Puasa
|
|
Rukun Islam yang ketiga adalah
mengerjakan puasa dibulan Ramadhan. Orang islam diwajibkan untuk berpuasa
dibulan Ramadhan, karena dengan puasa ia bisa menahan diri dari hawa nafsu.
Puasa dikerjakan dari terbit fajar sampai terbenam matahari.
|
4
|
Zakat
|
|
Rukun Islam yang ke empat adalah
membayar zakat. Zakat adalah membayar sebagian harta kita yang lebih dan
kemudian diberikan kepada orang yang berhak menerimanya. Zakat berfungsi
untuk mensucikat harta.
|
5
|
Mengerjakan Haji
|
|
Rukun Islam yang kelima adalah
mengerjakan ibadah haji ke tanah suci mekkah. Ibadah haji dilakukan dengan
dengan cara-cara dan aturan aturan yang telah ditetapkan dalam agama islam.
Waktu pelaksanaannya antara bulan syawal sampai tanggal 10 dzulhijah pada
setiap tahunnya
|
SHOLAT
Rukun Islam yang kedua adalah mendirikan Sholat. Sholat
adalah tiang agama. Sholat berarti doa/pengabdiankepada Alloh. Sholat tersusun
dari gerakan gerakan dimulai dari takbirotul ikhrom dan diakhiri dengan salam. Shloat
ada 2 macam yaitu :
1. Sholat
wajib: contohnya adalah sholat 5 waktu (Subuh, Dzuhur, Ashar, Maghrib, Isya =
17 raka’at dalam sehari semalam).
2. Sholat
sunnah : contohnya: sholat taraweh, solat tahajud, solat dhuha, dsb
a. Syarat
Wajib Sholat : Orang yang diwajibkan mengerjakan sholat adalah :
1. Orang
yang bergama Islam
2. Berkal
/tdak gila
3. Baligh/dewasa
b. Syarat
sah Sholat
Agar sholat kita diterima Alloh Swt, maka harus dikejakan
sesuai dengan ketentuaanya. Syarat sah sholat adalah segala sesuatu yang harus
dipenuhi sebelum mengerjakan sholat. Adapun syarat sah sholat adalah sebagai
berikut :
1. Suci
dari hadast besar dan kecil
2. Suci
badan,pakaian, dan tempat dari najis
3. Menutup
aurat, bagi laki laki antara pusat dan lutut, dan bagi perempuan seluruh badan kecuali
muka dan telapak tangan.
4. Sudah
masuk waktu sholat
5. Menghadap
kiblat (arah ka’bah)
c. Rukun
Sholat
Yang dimaksud rukun shalat adalah suatu yang harus
dikerjakan dalam melakukan shalat. Adapun
rukun shalat adalah sebagai berikut :
1. Niat
2. Berdiri
bila mampu
3. Takbiratul
Ikhram
4. Membaca
AL-Fatikhah pada setiap rokaat sebelum ruku’
5. Ruku’
dengan tuma’ninah
6. I’tidal
dengan thuma’ninah
7. Sujud
dengan thuma’ninah
8. Duduk
diantara dua sujud dengan thuma’ninah
9. Duduk
untuk takhiyat akhir
10. Membaca
Takhiyat akhir
11. Membaca
sholawat nabi ketika takhiyat akhir
12. Salam
13. Tertib
d. Hal
Hal yang membatalkan sholat
Sholat itu dianggap tidak sah apabila kurang salah satu
diantara rukun-rukun sholat atau apabila tidak melaksanakan salah satu
dari syarat syahnya sholat atau karena sebab sebab lain. Adapun hal hal yang
dapat membatalkan sholat adalah :
1. Berhadats,
baik hadast besar maupun kecil
2. Terkena
najis
3. Terbuka
auratnya
4. Belum
masuk waktu sholat
5. Sengaja
berbicara atau berkata
6. Tertawa
terbahak bahak
7. Bergerak
secara berturut turut lebih dari 3 x
8. Makan
dan minum walaupun sedikit
9. Mendahului
imam
10. Meninggalkan
salah satu rukun sholat
e. Manfaat
sholat adalah :
1. Dapat
mencegah perbuatan keji dan mungkar
2. Meningkatkan
Iman dan takwa
3. Menegakkan
agama Islam
4. Hati
merasa tenang dan tentram, dsb
SHOLAT JAMAAH
Hukum sholat jamaah adalah wardhu kifayah bagi kaum laki
laki yang tingal menetap. Sholat jamaah minimal terdiri dari imam dan makmum.
a. Syarat
Sholat jamaah yaitu:
1. Makmum
berniat mengikuti imam
2. Makmum
mengetahui gerakan imam, meskipun melalui perantara
3. Makmum
tidak boleh berada di depan imam
4. Makmum
berada didekat imam
5. Antara
makmum dan imam tidak ada penghalang
6. Makmum
selalu mengikuti Imam
7. Tidak
bermakmum kepada orang lain yang wajib mengulang sholatnya
b. Hikmah
Sholat Jamaah, yaitu:
1. Pahala
yang berlipat menjadi 27 x lipat.
2. Meningkatkan
Persaudaraan diantara umat muslim
3. Menghilangkan
perbedaan kasta
4. Membiasakan
disiplin waktu
5. Menambah
semarak masjid yang berarti menunjukan syiar Islam
WAKTU SHALAT FARDHU
A. Shalat
Fardhu
1. Shalat Shubuh
Shalat Shubuh ada 2 rakaat. Waktu mengerjakannya yaitu saat
terbit fajar shadik dan berlangsung hingga terbitnya matahari. Disunatkan untuk
menyegerakannya di awal waktu.
2. Shalat
Dzhuhur
Shalat Dhuhur ada 4 rakaat. Waktu mengerjakannya bermula
dari tergelincirnya matahari dari tengah-tengah langit dan berlangsung sampai
bayangan sesuatu itu sama panjang dengan selain bayangan sewaktu tergelincir.
Disunatkan tafkhir atau mengundurkan shalat Dhuhur itu dari
awalnya waktu hari amat panas hingga tiada mengganggu kekhusyukan, sebaliknya disunatkan
tafjil atau menyegerakan pada saat-saat lain dari demikian.
3. Shalat
‘Ashar
Shalat eAshar
ada 4 rakaat. Waktu mengerjakannya bermula bila bayang-bayang suatu benda itu
telah sama panjang dengan benda itu sendiri, yakni setelah bayangan waktu
tergelincir, dan berlangsung sampai terbenamnya matahari.
Waktu fadhilah/utama ialah pada awal waktunya, dan penting
menyegerakannya pada hari mendung. Shalat Ashar merupakan shalat Wustha,
artinya pertengahan.
4. Shalat
Maghrib
Shalat Maghrib ada 3 rakaat. Waktu mengerjakannya bila
matahari telah terbenam dan tersembunyi di balik tirai, dan berlangsung sampai
terbenam syafak, atau awan merah.
5. Shalat
Isya
Shalat Isya
ada 4 rakaat. Waktu mengerjakannya bermula di waktu lenyapnya syafak merah dan
berlangsung hingga seperdua malam.
Disunatkan mentafkhirkan shalat Isya dari awal waktunya
(mengundurkan shalat Isya
sampai waktu ikhtiar yakni separuh malam).
B. Syarat-Syarat Shalat
Syarat-syarat yang mendahului shalat dan wajib dipenuhi oleh
orang yang hendak mengerjakannya, dengan ketentuan bila ketinggalan salah satu
diantaranya, maka shalatnya batal, ialah:
1. Mengetahui
tentang masuknya waktu.
Bila telah yakin waktu shalat telah tiba maka diperbolehkan
untuk shalat, baik itu diperoleh dari pemberitaan orang-orang yang dipercaya,
atau seruan adzan dari muadzdzin yang jujur, atau ijtihad yakni usaha pribadi,
atau salah satu sebab apa juga yang bisa menghasilkan ilmu dan keyakinan.
2. Suci
dari hadats kecil dan hadats besar.
Dalam hal ini, kita dianjurkan untuk bersuci dulu, yakni
bisa dengan wudhu ataupun tayamum.
3. Suci
badan, pakaian dan tempat shalat dari najis yang kelihatan, bila itu mungkin.
Jika tak dapat dihilangkan, boleh shalat dengannya, dan
tidak wajib mengulang. Mengenai suci badan misal dari air kencing, madzi darah
(bagi wanita). Suci pakaian yang dimaksud adalah bahwa pakaian yang dipakai
untuk shalat harus bersih dari najis.
4. Menutup
aurat.
a.
Batas Aurat Laki-Laki
Aurat yang wajib ditutupi oleh laki-laki sewaktu shalat,
ialah kemaluan dan pinggul. Mengenai yang lain yakni paha, pusat dan lutut,
maka terdapat pertikaian disebabkan bertentangannya hadits-hadits tentang hal
itu. Ada yang mengatakan bahwa itu tidaklah eaurat, dan ada pula yang mengatakan
eaurat. Namun, alangkah baiknya kita
untuk berhati-hati sehingga ketika mengerjakan shalat sebisa mungkin menutupi
pusar dan lutut.
b.
Batas Aurat Wanita
Seluruh tubuh perempuan itu aurat yang wajib bagi mereka
untuk menutupinya, kecuali muka dan kedua telapak tangan.
Pakaian yang wajib dikenakan itu ialah yang menutupi aurat walaupun sempit dan hanya cukup menutupi aurat. Jika tipis dan terbayang warna kulit maka tidak boleh shalat dengan itu. Dan disunatkan shalat dengan memakai dua macam pakaian atau lebih dan sedapat mungkin agar berhias atau bersolek.
Pakaian yang wajib dikenakan itu ialah yang menutupi aurat walaupun sempit dan hanya cukup menutupi aurat. Jika tipis dan terbayang warna kulit maka tidak boleh shalat dengan itu. Dan disunatkan shalat dengan memakai dua macam pakaian atau lebih dan sedapat mungkin agar berhias atau bersolek.
5. Menghadap
kiblat.
Para ulama telah sepakat bahwa orang yang mengerjakan shalat
itu menghadap Masjidil Haram, karena firman Allah dalam Qs. Al Baqarah: 144. Bagi
orang yang tidak mengetahui arah kiblat, wajib bertanya kepada orang yang
tahu. Dan seandainya tidak ada, hendaklah ia berijtihad dan mengerjakan
shalat menurut arah yang dihasilkan oleh ijtihadnya itu. Shalatnya sah dan
tidak wajib diulangi, bahkan walaupun ternyata salah setelah selesai shalat.
Jika kekeliruan itu diketahui sementara shalat, hendaklah ia berputar ke arah
kiblat tanpa memutus shalatnya.
Gugurnya kewajiban menghadap kiblat bila:
Shalat
bagi orang yang berkendaraan.
Shalat bagi orang yang dipaksa, dalam keadaan sakit dan ketakutan.
Shalat bagi orang yang dipaksa, dalam keadaan sakit dan ketakutan.
Hal-hal
yang Dimakruhkan Dalam Shalat
Seseorang yang sedang shalat dimakruhkan meninggalkan salah satu sunat diantara sunat-sunat shalat yang telah disebutkan di muka. Selain itu dimakruhkan pula hal-hal berikut:
Seseorang yang sedang shalat dimakruhkan meninggalkan salah satu sunat diantara sunat-sunat shalat yang telah disebutkan di muka. Selain itu dimakruhkan pula hal-hal berikut:
1.
Mempermainkan baju atau anggota badan, kecuali bila ada keperluan.
2. Bertolak pinggang.
3. Menengadah ke atas.
4. Melihat sesuatu yang dapat melalaikan.
5. Memejamkan mata. Tetapi kalau dengan membuka mata jadi terganggu, misalnya di depannya ada ukiran, lukisan dll., maka memejamkan mata itu tidak saja diperbolehkan, bahkan jika ditinjau dari kehendak syaraf, lebih kuatlah dikatakan sunat daripada makruh.
6. Memberi isyarat dengan tangan ketika salam.
7. Menutup mulut dan menurunkan kain ke bawah.
8. Shalat di depan makanan yang telah terhidang. Berkata jumhur: gSunat mendahulukan makan daripada shalat, jika waktunya cukup lapang. Jika waktu sempit, maka haruslah mendahulukan shalat.h Menurut Ibnu Hazmin dan sebagian golongan Syafifi, hendaklah didahulukan makan, walau waktu sempit sekalipun.
9. Menahan kencing atau buang air besar atau hal-hal lain yang mengganggu ketentraman.
10. Shalat di waktu sedang mengantuk.
11. Menetapkan tempat shalat yang khusus di mesjid kecuali imam.
2. Bertolak pinggang.
3. Menengadah ke atas.
4. Melihat sesuatu yang dapat melalaikan.
5. Memejamkan mata. Tetapi kalau dengan membuka mata jadi terganggu, misalnya di depannya ada ukiran, lukisan dll., maka memejamkan mata itu tidak saja diperbolehkan, bahkan jika ditinjau dari kehendak syaraf, lebih kuatlah dikatakan sunat daripada makruh.
6. Memberi isyarat dengan tangan ketika salam.
7. Menutup mulut dan menurunkan kain ke bawah.
8. Shalat di depan makanan yang telah terhidang. Berkata jumhur: gSunat mendahulukan makan daripada shalat, jika waktunya cukup lapang. Jika waktu sempit, maka haruslah mendahulukan shalat.h Menurut Ibnu Hazmin dan sebagian golongan Syafifi, hendaklah didahulukan makan, walau waktu sempit sekalipun.
9. Menahan kencing atau buang air besar atau hal-hal lain yang mengganggu ketentraman.
10. Shalat di waktu sedang mengantuk.
11. Menetapkan tempat shalat yang khusus di mesjid kecuali imam.
Menjama’Dua
Shalat
Dibolehkan seseorang itu merangkap shalat Dhuhur dengan Ashar dan menjama shalat Maghrib dengan Isya, baik secara taqdim (mengerjakan dua buah shalat pada waktu shalat pertama) maupun tafkhir (mengerjakannya pada waktu shalat kedua/diundurkan).
Dibolehkan seseorang itu merangkap shalat Dhuhur dengan Ashar dan menjama shalat Maghrib dengan Isya, baik secara taqdim (mengerjakan dua buah shalat pada waktu shalat pertama) maupun tafkhir (mengerjakannya pada waktu shalat kedua/diundurkan).
Alasan-alasan
menjama shalat:
1.
Menjamadi Arafah dan Muzdalifah.
Para ulama sependapat bahwa menjamashalat Dhuhur dan Ashar secara taqdim pada waktu Dhuhur di Arafah, begitupun antara shalat Maghrib dan Isya secara tafkhir di waktu Isya di Muzdalifah, hukumnya sunat, berpedoman pada apa yang dilakukan oleh Rasulullah SAW.
2. Menjama dalam bepergian.
3. Menjama di waktu hujan.
4. Menjama sebab sakit atau udzur.
5. Menjama sebab ada keperluan.
Shalat Dalam Kendaraan
Mengerjakan shalat dalam kendaraan, menurut cara yang mungkin dilakukan hukumnya sah tanpa makruh sama sekali. Boleh dilakukan dengan berdiri (misal di dalam kapal) maupun duduk (misal di dalam bus atau kereta). Dan arah kiblatnya menurut arah jalannya kendaraan itu.
Para ulama sependapat bahwa menjamashalat Dhuhur dan Ashar secara taqdim pada waktu Dhuhur di Arafah, begitupun antara shalat Maghrib dan Isya secara tafkhir di waktu Isya di Muzdalifah, hukumnya sunat, berpedoman pada apa yang dilakukan oleh Rasulullah SAW.
2. Menjama dalam bepergian.
3. Menjama di waktu hujan.
4. Menjama sebab sakit atau udzur.
5. Menjama sebab ada keperluan.
Shalat Dalam Kendaraan
Mengerjakan shalat dalam kendaraan, menurut cara yang mungkin dilakukan hukumnya sah tanpa makruh sama sekali. Boleh dilakukan dengan berdiri (misal di dalam kapal) maupun duduk (misal di dalam bus atau kereta). Dan arah kiblatnya menurut arah jalannya kendaraan itu.
Diterima
dari Ibnu Umar, katanya:
Nabi SAW. ditanya perihal shalat di atas kapal, maka ujar beliau: Shalatlah di sana dengan berdiri, kecuali bila engkau takut tenggelam!. (Diriwayatkan oleh Daruquthni dan Hakim menurut syarat Bukhari dan Muslim)
Nabi SAW. ditanya perihal shalat di atas kapal, maka ujar beliau: Shalatlah di sana dengan berdiri, kecuali bila engkau takut tenggelam!. (Diriwayatkan oleh Daruquthni dan Hakim menurut syarat Bukhari dan Muslim)
SHALAT
BERJAMAAH
A. Hukum
Sebagian ulama berpendapat, shalat berjamaah itu adalah fardhu ain. Sebagian lagi berpendapat bahwa shalat berjamaah itu adalah fardhu kifayah dan sebagian lagi berpendapat sunnat muakkad (sunat yang diutamakan).
A. Hukum
Sebagian ulama berpendapat, shalat berjamaah itu adalah fardhu ain. Sebagian lagi berpendapat bahwa shalat berjamaah itu adalah fardhu kifayah dan sebagian lagi berpendapat sunnat muakkad (sunat yang diutamakan).
Shalat
lima waktu bagi laki-laki , berjamaah di masjid lebih baik daripada di rumah,
kecuali shalat sunnat, maka di rumah lebih baik. Bagi perempuan shalat di rumah
lebih baik karena lebih aman bagi mereka.
Sabda
Rasulullah SAW. :
Hai Manusia shalatlah kamu di rumah masing-masing, sesungguhnya sebaik-baik
shalat adalah shalat seseorang di rumahnya, terkecuali shalat lima waktu maka
di masjid lebih baik (HR. Bukhari dan Muslim).
Sabda Rasulullah SAW. : Janganlah kamu larang perempuan-perempuan ke masjid, walaupun rumah mereka lebih baik bagi mereka buat beribadah(HR. Abu Daud).
Sabda Rasulullah SAW. : Janganlah kamu larang perempuan-perempuan ke masjid, walaupun rumah mereka lebih baik bagi mereka buat beribadah(HR. Abu Daud).
Susunan Makmum
Kalau makmum hanya seorang, hendaklah ia berdiri di sebelah kanan imam. Sedangkan jika dua orang atau lebih supaya di belakang imam.
Sabda
Rasulullah SAW.: hDari Jabir
bin Abdullah berkata bahwa pada suatu ketika Nabi Muhammad SAW shalat maghrib,
maka saya datang lalu berdiri di sebelah kirinya, maka beliau mencegah aku dan
menjadikan aku di sebelah kanannya, kemudian datang temanku, maka kami berbaris
di belakangnya.h
(HR. Abu Dawud).
Masbuq
Masbuq yaitu orang yang mengikuti kemudian, ia tidak sempat membaca fatihah bersama imam pada rakaat pertama.
Masbuq yaitu orang yang mengikuti kemudian, ia tidak sempat membaca fatihah bersama imam pada rakaat pertama.
Hukumnya,
jika ia takbir sewaktu imam belum ruku , hendaklah ia membaca Al Fatihah
seberapa mungkin. Apabila imam ruku sebelum habis Fatihahnya, maka hendaklah ia
ruku pula mengikuti imam. Atau di dapatinya imam sedang ruku , maka hendaklah
ia ruku pula.
Apabila
masbuq mendapati imam sebelum ruku atau sedang ruku dan ia dapat ruku yang
sempurna bersama imam, maka ia mendapat satu rakaat, berarti shalatnya itu
terhitung satu rakaat. Kemudian ditambah kekurangan rakaatnya jika belum cukup,
sesudah imam memberi salam.
Sabda Rosulullah SAW.: gJika seseorang diantara kamu datang shalat sewaktu kami sujud, maka hendaklah kamu sujud, dan janganlah kamu hitung itu satu rakafat, dan barang siapa yang mendapati rukuf beserta imam, maka ia telah mendapati satu rakafat.h (HR. Abu Daud)”
Sabda Rosulullah SAW.: gJika seseorang diantara kamu datang shalat sewaktu kami sujud, maka hendaklah kamu sujud, dan janganlah kamu hitung itu satu rakafat, dan barang siapa yang mendapati rukuf beserta imam, maka ia telah mendapati satu rakafat.h (HR. Abu Daud)”
PUASA
Puasa
dalam agama Islam (Ṣaum) artinya menahan diri dari makan dan minum serta segala
perbuatan yang bisa membatalkan puasa, mulai dari terbit fajar hinggalah
terbenam matahari, untuk meningkatkan ketakwaan seorang muslim. Perintah puasa
difirmankan oleh Allah pada Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 183. Yang artinya :
“
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu untuk berpuasa dimana telah
diwajibkan kepada orang sebelum kamu, supaya kamu bertakwa”. (Q.s Al-Baqarah
183)
Jenis-jenis
Puasa
- Puasa yang hukumnya wajib
- Puasa Ramadhan
- Puasa karena nazar
- Puasa kifarat atau denda
- Puasa yang hukumnya sunah
- Puasa 6 hari di bulan Syawal
- Puasa Arafah
- Puasa Senin-Kamis
- Puasa Daud (sehari puasa, sehari tidak)
- Puasa Asyura (pada bulan muharam)
Syarat
wajib puasa
- Beragama Islam
- Berakal sehat
- Baligh (sudah cukup umur)
- Mampu melaksanakannya
- Orang yang sedang berada di tempat (tidak sedang safar)
Syarat
sah puasa
- Islam (tidak murtad)
- Mummayiz (dapat membedakan yang baik dan yang buruk)
- Suci dari haid dan nifas
- Mengetahui waktu diterimanya puasa
Rukun
puasa
- Niat
- Meninggalkan segala hal yang membatalkan puasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari
Waktu
haram puasa adalah waktu di mana umat Islam dilarang berpuasa. Hikmahnya adalah
ketika semua orang bergembira, seseorang itu perlu turut bersama merayakannya.
- Berpuasa pada Hari Raya Idul Fitri ( 1 Syawal )
- Berpuasa pada Hari Raya Idul Adha ( 10 Zulhijjah )
- Berpuasa pada hari-hari Tasyrik ( 11, 12, dan 13 Zulhijjah )
Hal
hal yang dapat membatalkan Puasa :
- memasukan sesuatu ke dalam rongga tubuh secara disengaja
- Muntah dengan sengaja
- haid dan Nifas
- Bersetubuh dengan istri ketika berpuasa
- Keluar mani dengan sengaja
- keluar dari agama Islam
- Gila
Manfaat
Puasa :
- Meningkatkan Iman dan takwa
- melatih manusia untuk sabar dalam menjalani hidup
- Menjaga kesehatan
- Melatih kedisiplinan
- berlatih mengendalikan /menahan hawa nafsu
ZAKAT
Zakat adalah mengeluarkan/memberikan sebagian harta kemudian diberikan kepada
orang yang berhak menerimanya.Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap muslim
yang merdeka dan memiliki kelebihan makanan pokok untuk diri dan
keluarganya. Adapun orang yang berhak menerima zakat/ 8 golongan yang
berhak menerima.zakat adalah :
- Fakir adalah orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pokoknya
- Miskin adalah orang yang memiliki harta dan pekerjaan tapi tidak mencukupi kebutuhan pokoknya
- Amil adalah Panitia zakat/orang yang bertugas membagikan zakat
- Muallaf adalah Orang yang baru masuk Islam
- Riqob adalah budak yang dijanjikan untuk dimerdekakan jika mampu menebus dirinya
- Ghorim adalah orang yang memiliki banyak hutang dan tidak sanggup membayarnya
- Sabilillah adalah orang yang berjuang untuk agama Alloh
- Ibnu sabil/Musafir adalah orang yang melakukan perjalanan jauh.
Alloh
berfirman dalam surat At Taubah :60)
“Sesungguhnya
zakat zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, miskin, Pengurus Zakat, Para
mualallaf yang dibujuk hatinya, untuk(memerdekakan) Budak, Orang-orang yang
berhutang, Untuk jalan Aloh dan orang-orang yang dalam perjalanan.” (Q.S
At Taubah : 60).
HAJI
Rukun
Islam yang kelima adalah mengerjakan ibadah haji ke tanah suci mekkah. Ibadah
haji dilakukan dengan dengan cara-cara dan aturan aturan yang telah ditetapkan
dalam agama islam. Waktu pelaksanaannya antara bulan syawal sampai tanggal 10
dzulhijah pada setiap tahunnya.
Ibadah
haji wajib dilakukan oleh orang yang mampu. Orang yang mampu adalah yang bisa
mencukupi biaya perjalanan dan untuk keluarga yang ditinggalkan.
Rukun
Haji ada 5:
- Ikhrom beserta niat
- Wuquf di Arofah
- Thowaf (mengelilingi) ka’bah
- Sai (berlari lar kecil) antara sofa dan marwah 7 kali
Perbuatan
yang haram dilakukan ketika Haji adalah :
- memakai ;pakaian berjahit
- mentup kepala (bagi laki laki) dan menutup wajah (bagi perempuan)
- Menyisir Rambut
- memotong rambut
- Memotong kuku
- memakai wangian
- Membunuh hewan
- Nikah
- Jima’
- Bersentuhan disertai syahwat
No comments:
Post a Comment