Monday, December 4, 2017

Terjemahan Kitab "AD-DURARUS SANIYYAH FIY BAYAANIL MAQALAATI AS-SUNNIYYAH "






AD-DURARUS SANIYYAH
FIY BAYAANIL MAQALAATI
AS-SUNNIYYAH








Mutiara Berharga Tentang Penjelasan
Maqalah-Maqalah Ahlu Sunnah



Di Sadur Oleh:
Asrul Rahman, S.Pd.I





Amassangan
Binuang
2014



MASAAIL DINIYYAH
BAGIAN PERTAMA

F  Ijtihad dan Taqlid
Ijtihad adalah mengeluarkan (menggali) hukum-hukum yang tidak terdapat nash (teks) yang jelas ; yang tidak mengandung kecuali satu makna tentangnya. 
Jadi Mujtahid (orang yang melakukan ijtihad) ialah orang yang memiliki keahlian dalam hal ini. Ia adalah seorang yang hafal ayat-ayat ahkam, hadits-hadits ahkam beserta mengetahui sanad-sanad dan keadaan para perawinya, mengetahui nasikh dan mansukh, ‘am dan khash, muthlaq dan muqayyad  serta menguasai betul bahasa Arab dengan sekira hafal pemaknaan-pemaknaan setiap nash sesuai dengan bahasa al Qur’an, mengetahui apa yang telah disepakati oleh para ahli ijtihad dan apa yang diperselisihkan oleh mereka, karena jika tidak mengetahui hal ini maka dimungkinkan ia menyalahi ijma'  (konsensus para ulama) para ulama sebelumnya.
Lebih dari syarat-syarat di atas, masih ada sebuah syarat besar lagi yang harus terpenuhi dalam berijtihad yaitu kekuatan pemahaman dan nalar. Kemudian juga disyaratkan memiliki sifat ‘adalah; yaitu selamat dari dosa-dosa besar dan tidak membiasakan berbuat dosa-dosa kecil yang bila diperkirakan secara hitungan jumlah dosa kecilnya tersebut melebihi jumlah perbuatan baiknya.
Sedangkan Muqallid (orang yang melakukan taqlid; mengikuti pendapat para mujtahid) adalah orang yang belum sampai kepada derajat tersebut di atas 
Dalil bahwa orang Islam terbagi kepada dua tingkatan ini adalah hadits Nabi shallallahu 'alayhi wasallam:
" نضر الله امرأ سمع مقالتي فوعاها فأداها كما سمعها ، فربّ حامل مبلغ لا فقه عنده "  (رواه الترمذي وابن حبان)
Maknanya : “Allah memberikan kemuliaan kepada seseorang yang mendengar perkataanKu, kemudian ia menjaganya dan menyampaikannya sebagaimana ia mendengarnya, betapa banyak orang yang menyampaikan tapi tidak memiliki pemahaman”. (H.R. at-Tirmidzi dan Ibnu Hibban)
Bukti terdapat pada lafazh:   فربّ مبلغ لا فقه عنده ""
Betapa banyak orang yang menyampaikan tapi tidak memiliki pemahaman”.
Dalam riwayat lain:       "وربّ مبلغ أوعى من سامع"
Betapa banyak orang yang mendengar (disampaikan kepadanya hadits) lebih mengerti dari yang menyampaikan”.
Bagian dari lafazh hadits tersebut memberikan pemahaman kepada kita bahwa di antara sebagian orang yang mendengar hadits dari Rasulullah shallallahu 'alayhi wasallam ada yang hanya meriwayatkan saja dan pemahamannya terhadap kandungan hadits tersebut kurang dari pemahaman orang yang mendengar darinya. Orang yang kedua ini dengan kekuatan nalar dan pemahamannya memiliki kemampuan untuk menggali dan mengeluarkan hukum-hukum dan masalah-masalah (dinamakan Istinbath) yang terkandung di dalam hadits tersebut. Dari sini diketahui bahwa sebagian sahabat Nabi ada yang pemahamannya kurang dari para murid dan orang yang mendengar hadits darinya. Pada lafazh lain hadits ini:
" فربّ حامل فقه إلى من هو أفقه منه "
Betapa banyak orang yang membawa fiqh kepada orang yang lebih paham darinya”. Dua riwayat ini diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan Ibnu Hibban.
Mujtahid dengan pengertian inilah yang dimaksud oleh hadits Nabi shallallahu 'alayhi wasallam:
" إذا اجـتهد الحاكم فأصاب فله أجران وإذا اجـتهد فأخطأ فله أجر "  (رواه البخاري)
Maknanya: “Apabila seorang Penguasa berijtihad dan benar maka ia mendapatkan dua pahala dan bila salah maka ia mendapatkan satu pahala”. (H.R. al Bukhari)
Dalam hadits ini disebutkan Penguasa (الحاكم)  secara khusus karena ia lebih membutuhkan kepada aktivitas ijtihad dari pada lainnya. Di kalangan para ulama salaf, terdapat para mujtahid yang sekaligus penguasa, seperti para khalifah yang enam; Abu Bakr, ‘Umar, ‘Utsman, ‘Ali, al Hasan ibn ‘Ali, ‘Umar ibn ‘Abdul ‘Aziz, Syuraih al Qadli dan lainnya.
Para ulama hadits yang menulis karya-karya dalam Mushthalah al Hadits menyebutkan bahwa ahli fatwa dari kalangan sahabat hanya kurang dari sepuluh, yaitu sekitar enam menurut suatu pendapat. Sebagian ulama  lain berpendapat bahwa ada sekitar dua ratus sahabat yang mencapati tingkatan Mujtahid dan ini pendapat yang lebih sahih. Jika keadaan para sahabat saja demikian adanya maka bagaimana mungkin setiap orang muslim yang bisa membaca al Qur’an dan menelaah beberapa kitab berani berkata: “Mereka (para mujtahid) adalah manusia dan kita juga manusia, tidak seharusnya kita taqlid kepada mereka”. Padahal telah terbukti dengan data yang valid bahwa kebanyakan ulama salaf bukan mujtahid, mereka ikut (taqlid) kepada ahli ijtihad yang ada di kalangan mereka. Dalam shahih al Bukhari diriwayatkan bahwa seorang pekerja sewaan telah berbuat zina dengan isteri majikannya. Lalu ayah pekerja tersebut bertanya tentang hukuman atas anaknya, ada yang mengatakan: “Hukuman atas anakmu adalah membayar seratus ekor kambing dan (memerdekakan) seorang budak perempuan”. Kemudian sang ayah kembali bertanya kepada ahli ilmu, jawab mereka: “Hukuman atas anakmu dicambuk seratus kali dan diasingkan satu tahun”. Akhirnya ia datang kepada Rasulullah shallallahu 'alayhi wasallam bersama suami perempuan tadi dan berkata: “Wahai Rasulullah sesungguhnya anakkku ini bekerja kepada orang ini, lalu ia berbuat zina dengan isterinya. Ada yang berkata kepadaku hukuman atas anakku adalah dirajam, lalu aku menebus hukuman rajam itu dengan membayar seratus ekor kambing dan (memerdekakan) seorang budak perempuan. Lalu aku bertanya kepada para ahli ilmu dan mereka menjawab hukuman anakmu adalah dicambuk seratus kali dan diasingkan satu tahun ?”. Rasulullah berkata: “Aku pasti akan memberi keputusan hukum terhadap kalian berdua dengan Kitabullah, al walidah (budak perempuan) dan kambing tersebut dikembalikan kepadamu dan hukuman atas anakmu adalah dicambuk seratus kali dan diasingkan (dari kampungnya sejauh jarak Qashar –sekitar 78 Km)  setahun”.
Laki-laki tersebut sekalipun seorang sahabat tapi ia bertanya kepada para sahabat lainnya dan jawaban mereka salah lalu ia bertanya kepada para ulama di kalangan mereka hingga kemudian Rasulullah memberikan fatwa yang sesuai dengan apa yang dikatakan oleh para ulama mereka. Dalam kejadian ini Rasulullah memberikan pelajaran kepada kita bahwa sebagian sahabat sekalipun mereka mendengar langsung hadits dari Nabi namun tidak semuanya memahaminya, artinya tidak semua sahabat memiliki kemampuan untuk mengambil hukum dari hadits Nabi. Mereka ini hanya berperan meriwayatkan hadits kepada lainnya sekalipun mereka memahami betul bahasa Arab yang fasih. Dengan demikian sangatlah aneh orang-orang bodoh yang berani mengatakan: “Mereka adalah manusia dan kita juga manusia...”. Mereka yang dimaksud adalah para ulama mujtahid seperti para imam yang empat (Imam Abu Hanifah, Malik, Syafi'i dan Ahmad ibn Hanbal).
Senada dengan hadits di atas, hadits yang diriwayatkan Abu Dawud tentang seorang laki-laki yang terluka di kepalanya. Pada suatu malam yang dingin ia junub, setelah ia bertanya tentang hukumnya kepada orang-orang yang bersamanya, mereka menjawab: “Mandilah !”. Kemudian ia mandi dan meninggal (karena kedinginan). Ketika Rasulullah dikabari tentang hal ini, beliau berkata: “Mereka telah membunuhnya, semoga Allah membalas perbuatan mereka, Tidakkah mereka bertanya kalau memang tidak tahu, karena obat ketidaktahuan adalah bertanya !”. Jadi obat kebodohan adalah bertanya, bertanya kepada ahli ilmu. Lalu Rasulullah berkata : " Sesungguhnya cukup bagi orang tersebut bertayammum, dan membalut lukanya dengan kain lalu mengusap kain tersebut dan membasuh (mandi) sisa badannya". (H.R. Abu Dawud dan lainnya). Dari kasus ini diketahui bahwa seandainya ijtihad diperbolehkan bagi setiap orang Islam untuk melakukannya, tentunya Rasulullah tidak akan mencela mereka yang memberi fatwa kepada orang junub tersebut padahal mereka bukan ahli untuk berfatwa.
Kemudian di antara tugas khusus seorang mujtahid adalah melakukan qiyas, yaitu mengambil hukum bagi sesuatu yang tidak ada nashnya dengan sesuatu yang memiliki nash karena ada kesamaan dan keserupaan antara keduanya.
            Maka berhati-hati dan waspadalah terhadap mereka yang menganjurkan para pengikutnya untuk berijtihad, padahal mereka sendiri, juga para pengikutnya sangat jauh dari tingkatan ijtihad. Mereka dan para pengikutnya adalah para pengacau dan perusak agama. Termasuk kategori ini adalah orang-orang yang di majelis-majelis mereka biasa membagikan lembaran-lembaran tafsiran suatu ayat atau hadits, padahal mereka tidak pernah belajar ilmu agama secara langsung kepada para ulama. Orang-orang semacam ini adalah golongan yang menyempal dan menyalahi para ulama Ushul Fiqh. Karena para ulama ushul berkata: “Qiyas adalah pekerjaan seorang mujtahid”. Mereka juga menyalahi para ulama ahli hadits.
F  Bid’ah
Bid'ah dalam bahasa berarti sesuatu yang diadakan tanpa ada contoh sebelumnya. Dalam pengertian syara' adalah sesuatu yang baru yang tidak terdapat secara eksplisit (tertulis) dalam al Qur'an maupun hadits.
Bid'ah terbagi menjadi dua bagian, sebagaimana dipahami dari hadits 'Aisyah –semoga Allah meridlainya- ia berkata : Rasulullah r bersabda :
"من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد"
Maknanya : "Barang siapa yang berbuat sesuatu yang baharu dalam syari'at ini yang tidak sesuai dengannya, maka ia tertolak".
Bagian pertama : Bid'ah Hasanah, juga dinamakan Sunnah Hasanah yaitu sesuatu yang baharu yang sejalan dengan al Qur'an dan Sunnah.
Bagian kedua : Bid'ah Sayyi-ah, juga dinamakan Sunnah Sayyi-ah yaitu sesuatu yang baharu yang menyalahi al Qur'an dan Sunnah.
Pembagian bid'ah ini juga dapat dipahami dari hadits Jarir ibn 'Abdillah al Bajali –semoga Allah meridlainya-, ia berkata : Rasulullah shallallahu 'alayhi wasallam bersabda :
"من سن في الإسلام سنة حسنة فله أجرها وأجر من عمل بها بعده من غير أن ينقص أجورهم شىء،ومن سن في الإسلام سنة سيئة كان عليه وزرها ووزرمن عمل بها من بعده من غير أن ينقص من أوزورهم شىء" (رواه مسلم)
Maknanya : "Barang siapa merintis (memulai) dalam agama Islam sunnah (perbuatan) yang baik maka baginya pahala dari perbuatan tersebut juga pahala dari orang yang melakukannya (mengikutinya) setelahnya tanpa berkurang sedikitpun pahala mereka, dan barang siapa merintis dalam Islam sunnah yang buruk maka baginya dosa dari perbuatan tersebut juga dosa dari orang yang melakukannya (mengikutinya) setelahnya tanpa berkurang dosa-dosa mereka sedikitpun" (H.R. muslim)
Contoh bagian pertama : Peringatan maulid Nabi shallallahu 'alayhi wasallam di bulan Rabi'ul awwal. Orang yang pertama kali mengadakannya adalah raja al Muzhaffar penguasa Irbil pada abad  7 hijriyah. Pembuatan titik-titik dalam (huruf-huruf) al Qur'an oleh Yahya bin Ya'mur, salah seorang tabi'in yang agung. Beliau adalah seorang yang alim dan bertaqwa, perbuatan beliau ini disepakati oleh para ulama dari kalangan ahli hadits dan lainnya, mereka menganggap baik hal ini sekalipun mushhaf tersebut tidak memakai titik saat Rasulullah mendiktekannya kepada para penulis wahyu. Begitu pula ketika 'Utsman bin 'Affan menyalin dan menggandakan mushhaf menjadi lima atau enam naskah tidak ada titk-titik (pada huruf-hurufnya). Sejak saat pemberian titik oleh Yahya bin Ya'mur itulah semua umat Islam hingga kini selalu memakai titik dalam penulisan huruf-huruf al Qur'an. Apakah mungkin hal ini dikatakan sebagai bid'ah sesat sebab Rasulullah tidak pernah melakukannya ?!. Jika demikian halnya maka hendaklah mereka meninggalkan mushhaf-mushhaf tersebut dan menghilangkan titik-titiknya seperti pada masa Utsman. Abu Bakr bin Abu Dawud, anak penulis kitab Sunan, dalam kitabnya al Mashahif  berkata : "orang yang pertama kali membuat titik dalam Mushhaf adalah Yahya bin Ya'mur". Yahya bin Ya'mur adalah salah seorang ulama tabi'in yang meriwayatkan (hadits) dari sahabat Abdullah bin umar dan lainnya.
Contoh bagian kedua : hal-hal yang baharu dalam masalah aqidah, seperti bid'ahnya golongan Mu'tazilah, Khawarij dan mereka yang menyalahi apa yang telah menjadi keyakinan para sahabat nabi. Contoh lainnya seperti penulisan shad (ص) setelah nama Nabi sebagai pengganti shallahu 'alayhi wasallam صلى الله عليه وسلم .  Padahal para ahli hadits telah menegaskan dalam kitab-kitab Mushthalah al Hadits bahwa menuliskan shad (ص) saja setelah penulisan nama Nabi adalah makruh, namun begitu mereka tidak sampai mengharamkannya. Dengan demikian bagaimana bisa orang-orang yang suka membuat kegaduhan itu mengatakan bahwa perayaan maulid Nabi adalah bid'ah yang diharamkan dan bahwa bershalawat atas Nabi dengan suara yang keras setelah adzan adalah bid'ah yang diharamkan, dengan alasan bahwa Rasulullah dan atau para sahabatnya tidak pernah melakukannya ?!.
Termasuk bid'ah sayyi-ah juga merubah nama Allah (الله) menjadi "Aah" (ءاه) atau sejenisnya yang dilakukan oleh banyak orang dari mereka yang mengaku-ngaku sebagai pengikut tarekat, ini adalah bid'ah yang diharamkan.
Imam Syafi'i –semoga Allah meridlainya- berkata :
" المحدثات من الأمور ضربان، ماأحدث مما يخالف كتابا أو سنة أو إجماعا أو أثرا فهذه البدعة الضلالة، والثانية ما أحدث من الخير و لا يخالف كتابا أو سنة أو إجماعا وهذه محدثة غير مذمومة "
"Perkara yang baru terbagi menjadi dua bagian. Pertama sesuatu yang menyalahi al Qur'an, Sunnah, Ijma' atau Atsar (apa yang dilakukan atau dikatakan sahabat tanpa ada di antara mereka yang mengingkari), inilah bid'ah yang sesat. Kedua perkara yang baru yang baik dan tidak menyalahi al Qur'an, Sunnah, maupun Ijma', inilah sesuatu yang baru yang tidak tercela ". (Diriwayatkan oleh al Bayhaqi dengan sanad yang sahih dalam kitabnya Manaqib asy-Syafi'i.)

F  Tawassul dan Tabarruk
Dalam hadits shahih bahwa Rasulullah shallallahu 'alayhi wasallam mengajarkan kepada sebagian umatnya untuk berdo'a di belakangnya (tidak di hadapannya) dengan mengucapkan:
 "اللهم إني أسألك وأتوجه إليك بنبينا محمد نبي الرحمة يا محمد إني أتوجه بك إلى ربي في حاجتي لتقضى لي"
Maknanya: "Ya Allah aku memohon dan memanjatkan do'a kepada-Mu dengan Nabi kami Muhammad; Nabi pembawa rahmat, wahai Muhammad, sesungguhnya aku memohon kepada Allah dengan engkau berkait dengan hajatku agar dikabulkan".
Orang tersebut melaksanakan petunjuk Rasulullah ini. Orang ini adalah seorang buta yang ingin diberi kesembuhan dari butanya, akhirnya ia diberikan kesembuhan oleh Allah di belakang Rasulullah (tidak di majlis Rasulullah) dan kembali ke majlis Rasulullah dalam keadaan sembuh dan bisa melihat. Seorang sahabat yang lain -yang menyaksikan langsung peristiwa ini, karena pada saat itu ia berada di majelis Rasulullah- mengajarkan petunjuk ini kepada orang lain pada masa khalifah Utsman ibn 'Affan –semoga Allah meridlainya- yang tengah mengajukan permohonan kepada khalifah Utsman.
Pada saat itu Sayyidina Utsman sedang sibuk dan tidak sempat memperhatikan orang ini. Maka orang ini melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan oleh orang buta pada masa Rasulullah tersebut. Setelah itu ia  mendatangi Utsman ibn 'Affan dan akhirnya ia disambut oleh khalifah 'Utsman dan dipenuhi permohonannya. Umat Islam selanjutnya senantiasa menyebutkan hadits ini dan mengamalkan isinya hingga sekarang. Para ahli hadits juga menuliskan hadits ini dalam karya-karya mereka seperti al Hafizh at Thabarani – beliau menyatakan dalam "al Mu'jam al Kabir" dan "al Mu'jam ash-Shaghir": "Hadits ini shahih" [1] -, al Hafizh at-Turmudzi dari kalangan ahli hadits mutaqaddimin, juga al Hafizh an-Nawawi, al Hafizh Ibn al Jazari dan ulama muta-akhkhirin yang lain.
Hadits ini adalah dalil diperbolehkannya bertawassul dengan Nabi shallallahu 'alayhi wasallam pada saat Nabi masih hidup di belakangnya (tidak di hadapannya). Hadits ini juga menunjukkan bolehnya bertawassul dengan Nabi setelah beliau wafat seperti diajarkan oleh perawi hadits tersebut, yaitu sahabat Utsman ibn Hunayf kepada tamu sayyidina Utsman, karena memang hadits ini tidak hanya berlaku pada masa Nabi hidup tetapi berlaku selamanya dan tidak ada yang menasakhkannya. Dari sini diketahui bahwa orang-orang Wahhabi yang menyatakan bahwa tawassul adalah syirik dan kufur berarti telah mengkafirkan ahli hadits tersebut yang mencantumkan hadits-hadits ini untuk diamalkan. Semoga Allah melindungi kita dari paham yang tidak lurus seperti paham orang-orang wahhabi ini. [2]
Dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunannya dari Abu Sa'id al Khudri –semoga Allah meridlainya-, ia berkata, Rasulullah bersabda :
"من خرج من بيته إلى الصلاة فقال : اللهم إني أسألك بحق السائلين عليك وبحق ممشاي هذا فإني لم أخرج  أشرا ولا بطرا ولا ريآء ولا سمعة خرجت اتقاء سخطك وابتغاء مرضاتك فأسألك أن تنقذنـي من النار وأن تغفر لي ذنوبي إنه لا يغفر الذنوب إلا أنت ، أقبل الله عليه بوجهه واستغفر له سبعون ألف ملك" (رواه أحمد في المسند والطبراني في الدعاء وابن السني في عمل اليوم والليلة والبيهقي في الدعوات الكبير وغيرهم وحسن إسناده الحافظ ابن حجر والحافظ أبو الحسن المقدسي والحافظ العراقي والحافظ الدمياطي وغيرهم). ومعنى "أقبل الله عليه بوجهه" ليس على ظاهره بل هو مؤول بمعنى الرضا عنه .
Maknanya: "Barangsiapa yang keluar dari rumahnya untuk melakukan shalat (di masjid) kemudian ia berdo'a: "Ya Allah sesungguhnya aku memohon kepada-Mu dengan derajat orang-orang yang saleh yang berdo'a kepada-Mu (baik yang masih hidup atau yang sudah meninggal) dan dengan derajat langkah-langkahku ketika berjalan ini, sesungguhnya aku keluar rumah bukan untuk menunjukkan sikap angkuh dan sombong, juga bukan karena riya dan sum'ah, aku keluar rumah untuk menjauhi murka-Mu dan mencari ridla-Mu, maka aku memohon kepada-Mu: selamatkanlah aku dari api neraka dan ampunilah dosa-dosaku, sesungguhnya tidak ada yang mengampuni dosa-dosa kecuali Engkau, maka Allah akan meridlainya dan tujuh puluh ribu malaikat memohonkan ampun untuknya" (H.R. Ahmad dalam "al Musnad", ath-Thabarani dalam "ad-Du'a", Ibn as-Sunni dalam" 'Amal al Yaum wa al-laylah", al Bayhaqi dalam Kitab "ad-Da'awat al Kabir" dan selain mereka, sanad hadits ini dihasankan oleh al Hafizh Ibn Hajar, al Hafizh Abu al Hasan al Maqdisi, al Hafizh al 'Iraqi, al Hafizh ad-Dimyathi dan lain-lain).
Dalam hadits ini juga terdapat dalil dibolehkannya bertawassul dengan para shalihin, baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal. Hadits ini adalah salah satu dalil Ahlussunnah Wal Jama'ah untuk membantah golongan Wahhabi yang mengharamkan tawassul dan mengkafirkan pelakunya.  [3}
Sedangkan tentang mengambil berkah dengan berziarah ke makam para nabi dan wali, Rasulullah bersabda dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Nabi Musa berdoa :
" ربّ أدنني من الأرض المقدسة رمية بحجر "
Maknanya: "Ya Allah dekatkanlah aku ke Tanah Bayt al Maqdis meskipun sejauh lemparan batu"
Kemudian Rasulullah bersabda :
" والله لو أني عنده لأريتكم قبـره إلى جنب الطريق عند الكثيب الأحمر"
Maknanya : "Demi Allah, jika aku di dekat kuburan Nabi Musa niscaya akan aku perlihatkan kuburannya kepada kalian di samping jalan di daerah al Katsib al Ahmar"
Al Hafizh Waliyyuddin al 'Iraqi berkata : "Dalam hadits ini terdapat dalil kesunnahan untuk mengetahui kuburan orang-orang yang saleh untuk berziarah ke sana dan memenuhi hak-haknya". Karena itu para ahli hadits seperti al Hafizh Syamsuddin ibn al Jazari mengatakan dalam kitabnya 'Uddah al Hishn al Hashin :
ومن مواضع إجابة الدعاء قبور الصالـحين
Maknanya: " Di antara tempat dikabulkannya doa adalah kuburan orang-orang yang saleh "
Apalagi jika itu adalah kuburan Nabi Muhammad shallallahu 'alayhi wasallam seperti yang dilakukan oleh sahabat Bilal ibn al Harits al Muzani (H.R. al Bayhaqi, Ibn Abi Syaybah dan lain-lain dan dishahihkan oleh al Bayhaqi dan Ibnu Katsir). Hal ini juga dilakukan oleh al Imam asy-Syafi'i terhadap kuburan al Imam Abu Hanifah.
___________________________________
[1].    Para ahli hadits (Hafizh) telah menyatakan bahwa hadits ini shahih, baik yang marfu' maupun kadar yang mawquf (peristiwa di masa sayyidina 'Utsman), di antaranya al Hafizh ath-Thabarani. Masalah tawassul dengan para nabi dan orang saleh ini hukumnya boleh dengan ijma' para ulama Islam sebagaimana dinyatakan oleh ulama madzhab empat seperti al Mardawi al Hanbali dalam Kitabnya al Inshaf, al Imam as-Subki asy-Syafi'i dalam kitabnya Syifa as-Saqam, Mulla Ali al Qari al Hanafi dalam Syarh al Misykat, Ibn al Hajj al Maliki dalam kitabnya al Madkhal
[2].    Golongan Wahhabi adalah pengikut Muhammad ibn Abdul Wahhab an-Najdi. Mereka menyerupakan Allah dengan makhluk-Nya, mengkafirkan orang-orang yang bertawassul dengan para nabi dan orang-orang shalih, mengharamkan peringatan maulid Nabi dan membaca al Qur'an untuk orang-orang muslim yang sudah meninggal dan mereka memiliki banyak kesesatan-kesesatan yang lain. Para ulama Ahlussunnah banyak sekali yang membantah mereka ini seperti Mufti Madzhab Syafi'i di Makkah al Mukarramah Syekh Ahmad Zaini Dahlan (W. 134 H) dalam kitab tarikh yang salah satu fasalnya berjudul Fitnah al Wahhabiyyah, Mufti madzhab Hanbali di Makkah al Mukarramah Syekh Muhammad ibn Abdullah ibn Humaid (W. 1295 H) dalam kitabnya as-Suhub al Wabilah 'Ala Dlara-ih al Hanabilah, Syekh Ibn 'Abidin al Hanafi (W. 1252 H) dalam Hasyiyahnya, Syekh Ahmad ash-Shawi al Maliki (W. 1241 H) dalam kitabnya Hasyiyah 'Ala Tafsir al Jalalain. Bagi yang menginginkan penjelasan yang panjang lebar baca kitab al Maqalat as-Sunniyyah fi Kasyfi Dlalalat Ahmad ibn Taimiyah.
[3].   Di antara orang yang menyalahi Ahlussunnah dalam masalah ini adalah Yusuf al Qardlawi. Ia menyatakan bahwa bertabarruk dengan peninggalan orang-orang yang saleh termasuk syirik -wal 'iyadz billah- sebagaimana ia tuturkan dalam kitabnya al Ibadah fi al Islam. Kesesatan al Qardlawi yang lain adalah seperti pernyataan bahwa Rasulullah bisa saja salah dalam hal agama seperti ia sampaikan lewat layar televisi al Jazirah, 12 september 1999. Al Qardlawi juga membolehkan bagi seorang perempuan yang masuk Islam untuk tetap menjadi istri suaminya yang kafir sebagaimana diangkat oleh Koran asy-Syarq al Awsath juga di situs-situs internet. Al Qardlawi juga melarang membaca al Fatihah untuk orang-orang Islam yang meninggal dunia, hal ini ia sampaikan lewat stasiun TV al Jazirah. Telah banyak para ulama Islam yang membantah al Qardlawi di antaranya adalah Syekh Nabil al Azhari, Syekh Khalil Daryan al Azhari, Mantan Menteri Agama dan Urusan Wakaf Emirat Arab Syekh Muhammad ibn Ahmad al Khazraji, Rektor al Azhar University Dr. Ahmad Umar Hasim, Dr. Shuhaib asy-Syami (Amin Fatwa Halab, Syiria), al Muhaddits Syekh Abdul Hayy al Ghumari, Dr. Sayyid Irsyad Ahmad al Bukhari dan lain-lain. Di antara ulama Indonesia yang membantah al Qardlawi adalah Habib Syekh ibn Ahmad al Musawa. Karena ini semua maka kita harus mewaspadai karya-karya al Qardlawi
F  Ziarah Ke Makam Rasulullah SAW
Sebagian orang yang mengaku dirinya sebagai ulama mengklaim bahwa melakukan perjalanan (safar) dengan tujuan ziarah ke makam nabi atau wali adalah maksiat yang haram dilakukan. Pernyataan ini sama sekali tidak berdasar. Bahkan bertentangan dengan ijma' (kesepakatan para ulama) dari kalangan madzhab yang empat dan juga ulama selain madzhab empat. Yakni ulama sejati yang dapat dipercaya fatwa-fatwa mereka.
Ziarah ke makam nabi hukumnya adalah sunnah. Baik bagi orang yang berdomisili di Madinah maupun bagi mereka yang tinggal jauh dari Madinah. Tegasnya, menempuh perjalanan dari luar kota Madinah ke Madinah dengan niat hanya berziarah ke makam beliau adalah sunnah dan sudah barang tentu pelakunya mendapat pahala dari Allah 'azza wajalla.
Banyak hadits dan atsar yang bisa dijadikan dalil atas hal ini. Di antaranya adalah yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya, ath-Thabarani dalam al Mu'jam al Kabir dan al Awsath dan al Hakim dalam Mustadrak-nya bahwasanya "pada suatu hari datang Marwan (Marwan ibn al Hakam, salah seorang khalifah bani Umayyah). Dia mendapati seseorang meletakkan wajahnya di atas makam Rasulullah (karena rindu dan ingin memperoleh berkah dari beliau). Marwan menghardik orang itu: "Tahukah kamu apa yang sedang kamu perbuat ?", lalu orang itu menoleh dan ternyata dia adalah Abu Ayyub al Anshari (salah seorang sahabat nabi) kemudian berkata: "Ya, aku mendatangi Rasulullah dan aku tidak mendatangi sebongkah batu, aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alayhi wasallam bersabda: "Jangan tangisi agama ini jika ia dikendalikan oleh ahlinya, tetapi tangisilah agama ini apabila ia dikendalikan oleh yang bukan ahlinya". Maksudnya, Anda, wahai Marwan tidak layak menjadi khalifah.
Ibn Umar meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alayhi wasallam bersabda:
"مَنْ جَاءَنِيْ زائِرًا لاَ يَهُمُّهُ إلاَّ زِيَارَتِيْ كَانَ حَقًّا عَلَيَّ أنْ أكُوْنَ لَهُ شَفِيْعًا" (رَوَاهُ الطَّبَرَانِي)
Maknanya: "Barangsiapa mendatangiku untuk berziarah, tidak ada tujuan lain kecuali ziarah (ke makam) ku maka sungguh menjadi hak bagiku untuk memberikan syafa'at kepadanya" (H.R. ath-Thabarani dan dishahihkan oleh al Hafidz Sa'id ibn as-Sakan dalam as-Sunan as-Shihah; kitab yang beliau karang khusus memuat hadits-hadits yang disepakati kesahihannya, seperti halnya Shahih al Bukhari dan Shahih Muslim, lihat: Ithaf as-Sadah al Muttaqin karya al Hafizh az-Zabidi, juz IV, hlm. 416).
Dalam hadits lain, beliau bersabda:
"مَنْ زَارَ قَبْرِيْ وَجَبَتْ لَهُ شَفَاعَتِيْ" (رَوَاهُ الدَّارَ قُطْنِيّ)
Maknanya: “Barangsiapa berziarah ke makamku maka pasti akan memperoleh syafa'atku". (H.R. ad-Daraquthni, dan adz-Dzahabi berkomentar: "Hadits ini menjadi kuat dengan adanya jalur sanad yang berbeda-beda", lihat: Manahil ash-Shafa fi Takhrij Ahadits asy-Syifa karya  as-Suyuthi, hlm. 308).
Dalam kitab Wafa' al Wafa, juz IV, hlm. 1045, as-Samhudi meriwayatkan bahwa  Bilal ibn Rabah ketika berada di daerah Syam bermimpi melihat Rasulullah bersabda kepadanya: "Sudah lama engkau tidak mengunjungiku wahai Bilal...!" (Ma hadzihi al jafwah). Ketika terjaga dari tidurnya, Bilal langsung menaiki hewan tunggangannya dan bergegas menuju Madinah. Setelah sampai di makam Rasulullah, ia meneteskan air mata dan membolak-balikkan wajahnya di atas tanah makam Rasulullah ".
Al-Hakim meriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda:
" لَيَهْبَطَنَّ عِيْسَى بْنُ مَرْيَمَ حَكَمًا عَدْلاً وَإِمَامًا مُقْسِطًا وَلَيَسْلُكَنَّ فَجًّا حَاجًّا أوْ مُعْتَمِرًا أوْ بِنِيَّتِهِمَا وَلَيَأْتِيَنَّ قَبْرِيْ حَتَّى يُسَلِّمَ عَلَيَّ وَلأرُدَنَّ عَلَيْه "  رَوَاهُ الحَاكِمُ وَصَحَّحَهُ الذَّهَبِيّ
Maknanya: “Sungguh, Isa ibn Maryam akan turun menjadi penguasa dan Imam yang adil, dia akan menempuh perjalanan untuk pergi haji atau umrah atau dengan niat keduanya dan sungguh, dia akan mendatangi makamku sehingga berucap salam kepadaku dan aku pasti akan menjawabnya" (diriwayatkan oleh al Hakim dalam al Mustadrak dan dishahihkannya serta disetujui oleh adz-Dzahabi).
Al Hafizh 'Abdurrahman ibn al Jawzi mengisahkan dalam kitabnya, al Wafa bi Ahwaal al Musthafa dan kisah ini juga dituturkan oleh al Hafizh adl-Dliya' al Maqdisi bahwa Abu Bakr al Minqari berkata: "Adalah aku, ath-Thabarani dan Abu asy-Syaikh berada di Madinah. Kami dalam suatu keadaan dan kemudian rasa lapar melilit perut kami, pada hari itu kami tidak makan. Ketika tiba waktu Isya', aku mendatangi makam Rasulullah dan mengadu: “Wahai Rasulullah! lapar...lapar”, lalu aku kembali. Abu as-Syaikh berkata kepadaku: "Duduklah, (mungkin) akan ada rizqi atau (kalau tidak, kita akan) mati". Abu Bakr melanjutkan kisahnya: "Kemudian aku dan Abu asy-Syaikh beranjak tidur sedangkan ath-Thabarani duduk melihat sesuatu. Tiba-tiba datanglah seorang 'Alawi (sebutan bagi orang yang memiliki garis keturunan dengan Ali dan Fatimah) lalu ia mengetuk pintu dan ternyata ia ditemani oleh dua orang pembantu yang masing-masing membawa panci besar yang di dalamnya  ada banyak makanan. Maka kami duduk lalu makan. Kami mengira sisa makanan akan diambil oleh pembantu itu, tapi ternyata ia meninggalkan kami dan membiarkan sisa makanan itu ada pada kami. Setelah kami selesai makan, 'Alawi  itu berkata: "Wahai kaum, apakah kalian mengadu kepada Rasulullah?, sesungguhnya aku tadi mimpi melihat beliau dan beliau menyuruhku untuk membawakan sesuatu kepada kalian". Dalam kisah ini, secara jelas dinyatakan bahwa menurut mereka, mendatangi makam Rasulullah untuk meminta pertolongan (al Istighatsah) adalah boleh dan baik. Siapapun mengetahui bahwa mereka bertiga (terutama, ath-Thabarani, seorang ahli hadits kenamaan) adalah ulama–ulama besar Islam. Dan kalau mau ditelusuri, banyak sekali cerita–cerita semacam ini .
Dalam kitab asy-Syifa bi Ta'rif Huquq al Mushthafa, al Qadli 'Iyadl menulis: "Ketika khalifah al Manshur menunaikan ibadah haji lalu ziarah ke makam Rasulullah, ia bertanya kepada Imam Malik (guru Imam Syafi'i): "Aku menghadap kiblat dan berdo'a ataukah aku menghadap (makam) Rasulullah?". Imam Malik menjawab: "Kenapa anda memalingkan wajah dari beliau sedangkan beliau adalah wasilah anda dan wasilah bapak anda, Adam ‘alayhissalam ?, menghadaplah kepada beliau dan berdo'alah kepada Allah agar anda memperoleh syafa'at dari beliau, niscaya Allah akan menjadikan beliau pemberi syafaat bagi anda". Cerita ini adalah shahih tanpa ada perselisihan pendapat, sebagaimana yang dikatakan Imam Taqiyyuddin al Hushni (lihat: Daf'u Syubah man Syabbaha wa Tamarrada, hlm. 74 dan 115).
Dalam kitab Tuhfah Ibn 'Asakir, sebagaimana dikutip oleh as-Samhudi dalam Wafa' al Wafa, juz IV, hlm. 1405 bahwa ketika Rasulullah dimakamkan, Fatimah datang kemudian berdiri di samping makam beliau lalu mengambil segenggam tanah dari makam dan ia letakkan (sentuhkan) tanah itu ke matanya kemudian ia menangis…".
Dalam kitab al Ilal wa Ma'rifat ar-Rijal, juz II, hlm. 35, dituturkan bahwa aku (Abdullah, putra Ahmad ibn Hanbal) bertanya kepadanya (kepada ayahnya, Imam Ahmad) tentang orang yang menyentuh mimbar nabi dengan niat agar mendapatkan berkah dengan menyentuh dan menciumnya, dan melakukan hal yang sama atau semacamnya terhadap makam Rasulullah dengan niat mendekatkan diri kepada Allah 'azza wajalla.  Imam Ahmad menjawab: "Tidak mengapa (la ba'sa bi dzalik)".
Lebih dari itu, para ulama dalam kitab-kitab karangan mereka telah menjelaskan bahwa ziarah ke makam Rasulullah hukumnya adalah sunnah dan selalu disebutkan dalam rangkaian manasik haji (lihat kitab-kitab fiqh tentang manasik haji seperti al Idlah karya an-Nawawi, at-Tadzkirah karya Ibn 'Aqil al Hanbali dan lain-lain). Dan hukum kesunnahan itu adalah ijma'. Di antara mereka yang menegaskan hal tersebut adalah Imam Taqiyyuddin as-Subki dalam kitab Syifa' as-Saqam Fi Ziyarah Khair al Anam, hlm. 65-66, al Qadli 'Iyadl al Maliki dalam karyanya asy-Syifa bi Ta'rif Huquq al Mushthafa juz II, hlm. 83, Imam an-Nawawi dalam Matn al 'Idlah fi al Manasik, hlm. 156, beliau mengatakan tentang ziarah ke makam Rasulullah:
"فَإِنَّهَا مِنْ أهَمِّ القُرُبَاتِ وَأنْجَحِ المَسَاعِي"
Maknanya: “Ia tergolong hal terpenting untuk mendekatkan diri kepada Allah dan termasuk usaha paling sukses (baik)".
Selanjutnya adalah al Hafizh adl Dliya' al Maqdisi dalam Fadlail al A'mal, hlm. 108, beliau menuturkan beberapa hadits sebagai dalil penguat hal itu, di antaranya:
          "مَنْ حَجَّ فَزَارَ قَبْرِيْ بَعْدَ وَفَاتِي فَكَأنَّمَا زَارَنِي فِي حَيَاتِي"
Maknanya: “Barangsiapa pergi haji kemudian ziarah ke makamku setelah aku wafat maka seakan-akan ia telah mengunjungiku sewaktu aku masih hidup".
Ulama lain yang menyatakan kesunnahan ziarah ke makam Rasulullah adalah al Hafizh Ibn Hajar al 'Asqalany dalam Fath al Bari juz III, hlm. 65-66, Syekh Taqiyyuddin al Hushni (pengarang Kifayatul Akhyar) dalam kitabnya Daf'u Syubah Man Syabbaha Wa Tamarrada hlm. 94-95, al Hafizh Abu Zur'ah al 'Iraqi dalam Tharh at-Tatsrib Fi Syarh at-Taqrib hlm. 43, Syekh Ibn Hajar al Haytami dalam al Jawhar al Munazhzham Fi Ziyarah al Qabr asy-Syarif an-Nabawi al Mukarram hlm. 27-28 dan masih banyak lagi yang lain.
Seseorang yang berziarah ke makam Rasulullah dianjurkan untuk berdo'a di sana, sebagaimana hal itu disebutkan oleh ulama-ulama empat madzhab. Di antaranya adalah Imam Abu Abdillah as-Samiri dalam al Mustaw'ab, an-Nawawi dalam al 'Idlah, Abu Mansur al Kirmani al Hanafi dan lain-lain (lihat nama-nama dan pernyataan mereka mengenai hal ini dalam Daf'u Syubah Man Syabbaha Wa Tamarrada, hlm. 115-116).
Terakhir, penting untuk diketahui bahwa ziarah ke makam Rasulullah atau ke makam orang-orang shaleh lainnya bukan berarti menyembah mereka. Mereka hanyalah wasilah (perantara) kita kepada Allah dalam berdo'a. Karenanya, al Imam Syamsuddin Ibn al Jazary —seorang imam besar dalam hadits dan ilmu qira'at—menyatakan:
"مِنْ مَوَاضِع إجَابَةِ الدُّعَاءِ قُبُوْرُ الصَّالِحِيْنَ"
Maknanya: “Termasuk tempat yang sering menyebabkan do'a terkabul adalah kuburan orang-orang yang shaleh". (al Hishn al Hashin dan 'Uddah al Hishn al Hashin).
Kalau ada orang yang berziarah ke suatu makam dengan niat menyembah orang yang ada dalam makam atau dengan membawa keyakinan bahwa si mayit bisa mendatangkan manfaat atau menolak bahaya dengan sendirinya tanpa seizin Allah, tentu saja, dia adalah musyrik.
F  Hukum Ikhtilath antara Laki-laki dan Perempuan
Ketahuilah bahwa sikap berlebih-lebihan dalam agama adalah sikap yang tidak seharusnya. Yang dituntut dalam hal ini adalah bersikap adil. Dengan demikian tidak boleh bagi siapapun menghalalkan sesuatu yang diharamkan Allah dan Rasul-Nya, atau sebaliknya; menghalalkan sesuatu yang telah diharamkannya. Allah berfirman:
) قل يا أهل الكتاب لا تغلوا في دينكم(   (سورة المائدة: 77)
Maknanya: "Katakanlah [wahai Muhammad] wahai ahli kitab jangalah kalian berlebih-lebihan dalam beragama kalian". (Q.S. al Ma-idah : 77)
Rasulullah berkata kepada Ibn ‘Abbas di Muzdalifah saat melaksanakan haji: “Ambilkan batu [untuk melempar jumrah] untukku”. Kemudian Ibnu ‘Abbas memungut batu seukuran khazaf (kerikil sedang). Rasulullah bersabda: “(dengan) Batu-batu seukuran inilah (kalian melempar jumrah), jauhilah oleh kalian intuk berlebih-lebihan dalam urusan agama, sesungguhnya berlebih-lebihan dalam agama telah menghancurkan orang-orang sebelum kalian”.
Ada pendapat sebagian orang yang berlebih-lebihan dalam menyikapi hukum ikhthilath. Mereka mengharamkan apa yang tidak diharamkan Allah. Mereka mengharamkan berkumpulnya kaum laki-laki dan kaum perempuan, padahal bukan khalwah [berdua-duaan], tidak terdapat persentuhan antara kaum laki-laki dan kaum perempuan dan kaum perempuan tersebut menutup aurat [tidak membuka kepala atau semacamnya]. Orang yang mengharamkan semacam ini hanya mengada-ada; mereka tidak memiliki dalil.
Ikhthilath terbagi kepada dua bagian; ikhthilath yang boleh dan ikhthilath yang diharamkan. Ikhthilath yang boleh adalah yang tanpa adanya persentuhan antara tubuh dan bukan khalwat (berdua-duaan) yang diharamkan. Ikhthilath yang diharamkan adalah yang terdapat persentuhan [berbaur hingga bersentuhan] antara kaum laki-laki dan perempuan. Hal ini seperti yang telah dijelaskan oleh Syekh Ibn Hajar al-Haytami dalam al-Fatawa al-Kubra, dan syekh Ahmad ibn Yahya al-Wansyuraysyi [ulama abad 10 H] dalam karyanya al-Mi’yar al-Mu’rib; sebuah kitab yang memuat fatwa-fatwa ahli fiqh daerah Maghrib (Maroko).
Al-Bukhari [4] , Muslim [5] , at-Tirmidzi [6] dan an-Nasa’i [7] meriwayatkan dari Abi Hurairah bahwa salah seorang sahabat datang kepada Nabi. Nabi kemudian menyuruh para isterinya untuk menjamunya sebagai tamu, tapi mereka berkata: “Kita tidak memiliki apapun (untuk jamuan) kecuali air”. Kemudian Nabi berkata di hadapan para sahabatnya: “Siapakah yang siap menjadikannya sebagai tamu?”. Salah seorang sahabat dari kaum Anshar berkata: “Saya wahai Rasulullah”. Kemudian ia membawa tamu tersebut menuju rumahnya. Ia berkata kepada isterinya: “Muliakanlah tamu Rasulullah ini !”. Sang isteri menjawab: “Kita tidak memiliki jamuan kecuali makanan anak kita”. Sahabat Anshar berkata: “Siapkanlah makanan itu, hidupkanlah lampu dan tidurkanlah anak-anakmu jika saat [kita hendak] makan malam !”. Kemudian sang isteri menyiapkan makanan, menghidupkan lampu dan menidurkan anak-anaknya. Setelah itu ia mendekati lampu seakan hendak membenarkannya, namun ia malah memadamkannya. Kemudian kedua suami isteri ini mengerak-gerakkan tangannya memperlihatkan kepada tamu seakan-akan sedang makan. Akhirnya keduanya tidur malam dalam keadaan lapar. Saat menghadap Rasulullah di pagi harinya, Rasulullah bersabda:
" ضحك الله الليلة أو عجب من فعالكما"
Kemudian turun firman Allah:
) ويؤثرون على أنفسهم ولو كان بهم خصاصة، ومن يوق شح نفسه فأولئك هم المفلحون (  (سورة الـحشر:9)
Makna [ضحك] dalam hadits di atas “meridlai” bukan berarti “tertawa” layaknya manusia. (artinya Allah meridlai apa yang kalian kerjakan tadi malam). Sebagaimana hal ini dinyatakan al-Hafizh Ibn Hajar dalam Fath al-Bari [8]. Dalam hal ini jelas sahabat Anshar dan isterinya duduk bertiga dengan tamu, sebagaimana layaknya berkumpul saling berdekatan antara orang-orang yang sedang makan. Dan Rasulullah dalam hal ini tidak mencegahnya.
   Al-Bukhari meriwayatkan dalam kitab Shahih [9]-nya dari Sahl, berkata: “Ketika Abu Usaid as-Sa’idi menjadi pengantin, ia mengundang Rasulullah dan para sahabatnya. Tidak ada yang membuat makanan bagi para tamu (undangannya) tersebut juga tidak mendekatkan (membawa) makanan kepada mereka kecuali isterinya; Ummu Usaid”.
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata: “Dalam hadits ini terdapat keterangan tentang kebolehan berkhidmahnya seorang isteri terhadap suaminya dan para tamunya. Tentunya hal ini bila saat aman dari adanya fitnah, juga perempuan tersebut harus dengan menjaga apa yang seharusnya [menutup aurat]. Juga dalam hadits ini terdapat keterangan bahwa seorang suami boleh meminta tolong [khidmah] kepada isteri” [10].
Ibn al Mundzir, salah seorang imam mujtahid, dalam kitabnya al-Awsath, berkata: “Mengkhabarkan kepada kami ‘Ali ibn ‘Abd al-‘Aziz, ia berkata:: Mengkhabarkan kepada kami Hajjaj, ia berkata:: Mengkhabarkankan kepada kami dari Tsabit dan Humaid dari Anas, beliau berkata: Kami bersama Abu Musa al-Asy’ari, kami shalat di al-Mirbad, kemudian kami duduk di masjid al-Jami’, dan kami melihat al-Mughirah ibn Syu’bah shalat bersama orang banyak, kaum laki-laki dan kaum perempuan bercampur, lalu kamipun shalat bersamanya” [11].
Ibnu Hibban meriwayatkan dari Sahl ibn Sa’d, berkata: “Kami kaum perempuan di masa Rasulullah diperintah untuk tidak mengangkat kepala hingga kaum laki-laki mengambil tempat duduknya masing-masing, karena sempitnya pakaian [yang mereka kenakan]” [12].
Dua hadits di atas merupakan dalil bahwa berkumpulnya kaum laki-laki dan kaum perempuan dalam satu tempat adalah sesuatu yang boleh, sekalipun tidak ada penghalang (sitar) antara mereka. Artinya bahwa ikhthilath antara kaum laki-laki dan kaum perempuan adalah hal yang boleh selama tidak ada persentuhan. Adapun ikhtilath yang diharamkan adalah yang disertai dengan adanya persentuhan tubuh.
An-Nawawi dalam syarahnya terhadap kitab al-Muhadzdzab, berkata: “...karena sesungguhnya ikhtilath antara kaum laki-laki dan kaum perempuan jika bukan khalwah adalah sesuatu yang bukan haram” [13].
Perkataan an-Nawawi di atas sesuai dengan petunjuk hadits Ibn ‘Abbas, bahwa Rasulullah bersabda bagi kaum perempuan saat mereka berbaiat:
" إنما أنبئكن عن المعروف الذي لا تعصينني فيه أن لا تخلون بالرجال وحدانا ولا تنحن نوحة الجاهلية "
Maknanya : "Aku beritahukan kepada kalian tentang kabaikan (al-Ma’ruf) yang tidak boleh kalian durhaka kepadaku dalam hal ini; [ialah] janganlah kalian berkhalwah dengan kaum laki-laki dalam keadaan sendiri dan janganlah kalian menjerit-jerit [an-Niyahah; karena kematian seseorang] seperti menjerit-jeritnya kaum jahiliyah". (H.R. Al-Hafizh Ibnu Jarir at-Thabari)
Para ulama fiqh telah mencatat bahwa bila ada dua orang laki-laki bersama dengan satu orang perempuan atau dua orang perempuan dengan satu orang laki-laki bukan tergolong khalwah yang diharamkan. Syekh Zakariyya al-Anshari asy-Syafi’i dalam Syarh Raudl ath-Thalib, berkata: “Boleh bagi seorang laki-laki untuk berkumpul dengan dua orang perempuan yang dapat dipercaya [tsiqah]” [14]. Demikian pula disebutkan oleh Syekh Muhammad al-Amir al-Maliki [15].
Yang diharamkan adalah khalwah antara satu orang laki-laki dengan satu orang perempuan, sebagaimana diterangkan dalam  hadits Nabi:
" لا يخلون رجل بامرأة إلا كان ثالثهما الشيطان "
Maknanya: "Tidaklah sekali-kali seorang laki-laki berkhalwah dengan seorang perempuan kecuali orang ketiganya adalah syetan". Hadits Shahih riwayat at-Tirmidzi [16].
Dalam hadits lain Rasulullah bersabda:
" لا يدخلن رجل على مغيبة إلا ومعه رجل أو رجلان "
Maknanya: "Janganlah seorang laki-laki masuk [rumah] seorang perempuan yang sedang ditinggal suaminya, kecuali bersamanya satu laki-laki lain atau dua laki-laki”. (H.R. Muslim [17] dan lainnya [18])
Hukum yang diintisarikan dari hadits-hadits di atas ialah bahwa berkumpulnya antara laki-laki dan perempuan jika tiga orang atau lebih adalah sesuatu yang boleh. Kebolehan ini berlaku dalam berbagai keadaan [mutlak]; baik untuk kepentingan dunia selama tidak mengandung kemaksiatan, maupun untuk kepentingan agama; seperti belajar ilmu agama atau dzikir. Dengan keharusan perempuannya menutup aurat.
Dengan demikian orang yang mengharamkan berkumpulnya kaum laki-laki dan kaum perempuan terlebih dengan tujuan belajar ilmu agama maka ia telah mengharamkan sesuatu yang tidak diharamkan Allah. Ini jelas merupakan kesesatan dan kebodohan. Padahal dalam hadits telah diriwayatkan bahwa kaum perempuan shalat berjama’ah bersama Rasulullah. Mereka berada di barisan belakang setelah barisan kaum laki-laki, dan di antara mereka tidak ada penghalang (sitar). Kemudian juga dalam Shahih al-Bukhari [19] diriwayatkan bahwa Rasulullah menyuruh kaum perempuan di hari raya untuk ikut shalat ied di satu tempat di Madinah di dekat masjid [nabawi]. Saat itu banyak kaum perempuan muda shalat ied di belakang Rasulullah, sementara kaum perempuan lainnya yang sedang haidl menyaksikan dari jauh, untuk mendapatkan kebaikan. Dalam beberapa kesempatan lainnya Rasulullah turun langsung bersama Bilal di mendatangi (menghampiri) kaum perempuan untuk memberikan wejangan kepada mereka. Kemudian dalam Shahih al-Bukhari ada sebuah bab yang beliau namakan dengan: “Bab Nasehat Imam [pemimpin] bagi kaum perempuan di hari raya”.
Dan karena itulah tradisi kaum Muslimin masih berlanjut dari dahulu hingga sekarang bahwa para ulama menentukan waktu dan tempat khusus di samping masjid atau di tempat lainnya untuk mengajar kaum perempuan.
Setelah penjelasan panjang lebar yang dikutip dari hadits-hadits shahih dan pernyataan para ulama di atas, tidak layak bagi seseorang untuk membangkang. Apakah yang diharapkan dari sikap membangkang jika hadits-hadits shahih merupakan dalil ?. Para ulama mujtahid memberikan tauladan kepada kita untuk berpegang teguh dengan teks-teks syari’at yang memang shahih. Simak bagaimana pernyataan Imam as-Syafi’i: “Jika sebuah hadits telah shahih maka itulah madzhabku”. As-Syafi’i seorang ulama mujtahid berkata demikian, lantas siapakah si pembangkang itu dibanding asy-Syafi’i ?!.
___________________________________
[4]  Shahih al-Bukhari: Kitab Manaqib al-Anshar: Bab firman Allah: [ ويؤثرون على أنفسهم ولو كان بهم خصاصة].
[5]   Shahih Muslim: Kitab al-Asyribah: Bab Ikram adl-Dlaif wa Fadli itsarihi.
[6]   Sunan at-Tirmidzi: Kitab Tafsir al-Qur’an min Surat al-Hasyr. Ia berkata hadits shahih.
[7]    Sunan an-Nasa’i al-Kubra: Kitab at-Tafsir: Bab firman Allah: [ويؤثرون على أنفسهم ولو كان بهم خصاصة].
[8]    Fath al-Bari (7/120)
[9]   Shahih al-Bukhari: Kitab an-Nikah: Bab Qiyam al-Mar’ah ‘Ala ar-Rijal Fi al-‘Urs wa khidmatihim bi an-Nafs.
[10]  Fath al-Bari (9/251)
[11]   Lihat Kitab al-Ausat (2/401)
[12]   Lihat al-Ihsan Bi Tartib Shahih Ibn Hibban (3/317)
[13]   al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab (4/484)
[14]   Lihat Syarh ar-Raudl (3/407)
[15]   Lihat Hasyiat al-Amir ‘Ala al-Majmu’ (1/215)
[16]   Jami’ at-tirmidzi: Kitab ar-Radla’.
[17]  Shahih Muslim: Kitab as-Salam: Bab Tahrim al-Khalwah bi al-Mar’ah al-Ajnabiyyah.
[18]  Ibnu Hibban dalam Shahih-nya (7/442) dan Ahmad dalam Musnad-nya (2/171, 176, 213).
[19]   Shahih al-Bukhari: Kitab al-‘Idain: Bab Khuruj an-Nisa wa al-Huyyadl Ila al-Mushalla.

F   

No comments:

Makalah: Mahabbah, Makrifah

BAB I PENDAHULUAN   A.      Latar Belakang Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi membawa manusia larut dan terbuai dalam din...