![]() |
|||
![]() |
![]()
1.
Pengertian Pembunuhan
Dalam
bahasa Arab, pembunuhan disebut Al
Qatl, berasal dari kata qatala artinya mematikan. Atau suatu
tindakan untuk menghilangkan nyawa
seseorang dengan cara yang melanggar
hukum,
maupun yang tidak melawan hukum.
Menurut
Wahbah Zuhaili, pembunuhan sebagai perbuatan seseorang terhadap orang lain
yang mengakibatkan hilangnya nyawa, baik perbuatan tersebut dilakukan secara
sengaja maupun tidak sengaja. Sanksi yang
diberikan kepada yang melakukan pembunuhan dengan 3 perkara:
1)
Dosa
besar karena ada ayat Al Qur’an yang menyatakan ia akan tetap di neraka
jahanam;
2)
Dikisas
karena ada ayat kisas;
3)
Terhalang
menerima warisan karena ada hadis “orang yang membunuh tidak mendapat
waris apapun”.
2.
Macam-macam Pembunuhan
a.
Pembunuhan yang disengaja Qatlul ‘Amad [قَتْلُ اْلعَمْدِ], yaitu pembunuhan yang dilakukan seseorang dengan alat yang
lazim untuk membunuh, atau alat yang bisa membunuh, baik dengan anggota badan
orang yang membunuh, maupun tanpa menggunkan alat. Pembunuhan jenis ini
biasanya terencana. Adapun contoh dari Qatlul ‘Amad, yaitu:
1)
Membunuh
dengan menembak, melukai dengan alat yang tajam, memukul dengan alat-alat
yang berat, dan alat-alat yang lain.
2)
Membunuh
dengan memasukkan dalam sel yang tidak ada udaranya, disekap dalam es.
3)
Membunuh
dengan diberi racun, diberi obat yang tidak sesuai, disuntik dengan obat yang
bisa mematikan.
4)
Membunuh
dengan dibiarkan tidak diberi makan,
minum.
5)
Pembunuhan
yang disengaja tersebut wajib diqishash.
b.
Pembunuhan
seperti sengaja Qatlul
syibhul ’amad [قَتْلُ شِبْهُ اْلعَمْدِ], yaitu pembunuhan yang dilakukan oleh seseorang dengat alat
yang menurut perkiraan tidak akan menyebabkan kematian, dan orang yang
membuynuhnya tidak bermaksud membunuh orang lain.
Pembunuhan tidak sengaja ialah perbuatan
terhadap diri seseorang dengan alat atau sesuatu yang biasanya tidak
mematikan. Tetapi seseorang itu mati karena perbuatan atau tindakannya.
Contoh orang memukul orang lain dengan sapu lidi kemudian yang dipukul mati. Pembunuhan
tidak sengaja tidak kena hukuman qishash tetapi pembunuhnya harus membayar
diyat besar, sebagaimana diyat bagi pembunuh sengaja yang dimaafkan ahli
waris terbunuh. Diyat itu boleh dibayar selama 3 tahun dengan angsuran setiap
tahun 1/3-nya.
c.
Pembunuhan
yang tidak disengaja Qatlul
Khathaâ’ [قَتْلُ اْلخَطَئ] , yaitu pembunuhan yang
tidak ada unsur membunuh ialah perbuatan yang tidak ditujukan kepada
seseorang tetapi seseorang mati karena perbuatannya. Misalnya orang melempar
batu ke hutan tiba-tiba oran g mati terkena batu tersebut.
3.
Dasar Hukum Pembunuhan
a. Al Qur’an
Kejahatan
terhadap nyawa yakni pembunuhan yang memang disengaja untuk menghilangkan
nyawa dijelaskan dalam Al Qur’an
wur (#qè=çFø)s? }§øÿ¨Z9$# ÓÉL©9$# tP§ym ª!$# wÎ) Èd,ysø9$$Î/ 3 `tBur @ÏFè% $YBqè=ôàtB ôs)sù $uZù=yèy_ ¾ÏmÍhÏ9uqÏ9 $YZ»sÜù=ß xsù Ìó¡ç Îpû È@÷Fs)ø9$# ( ¼çm¯RÎ) tb%x. #YqÝÁZtB ÇÌÌÈ
“Dan
janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali
dengan sesuatu (alasan) yang benar. Dan barang siapa dibunuh secara dhalim,
maka sungguh Kami telah memberi kekuasaan kepada walinya, tetapi janganlah
walinya itu melampaui batas dalam pembunuhan. Sesungguhnya ia adalah orang
yang mendapat pertolongan”. [QS. Al-Isro’
(17) : 33]
Dalam
Islam, pembunuhan merupakan salah satu perbuatan yang dilarang oleh syara’.
Selain diancam dengan hukuman di dunia, Allah SWT juga memberi hukuman yang
teramat pedih bagi pelaku pembunuhan di akhirat kelak.
`tBur ö@çFø)t $YYÏB÷sãB #YÏdJyètGB ¼çnät!#tyfsù ÞO¨Yygy_ #V$Î#»yz $pkÏù |=ÅÒxîur ª!$# Ïmøn=tã ¼çmuZyès9ur £tãr&ur ¼çms9 $¹/#xtã $VJÏàtã ÇÒÌÈ
“ dan Barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja
Maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka
kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.”
[QS. An Nisa’ (4) ; 93]
b. Hadis
لا يَحلُّ قتلُ
امْرِئٍ مسلمٍ إلاَّ باحدى ثلاثٍ كفرٍ بعد إيمانٍ وَزناً بعد إحصانٍ وقتلِ نفسٍ
بغيرِ حقّ ظلماً وعدواناً
“ Tidak halal
membunuh seorang muslim kecuali satu dari tiga hal: kufur sesudah beriman, berzina setelah
berkeluarga, dan membunuh seseorang yang benar karena semata berbuat dhalim
dan permusuhan”. (HR. Muslim)
4.
Hikmah Pembunuhan
a.
Manusia tidak berbuat semena-mena terhadap harga diri manusia, sebaliknya
ia akan menghargai keberadaan manusia.
b.
Manusia akan menempatkan manusia yang lain dalam kedudukan yang tinggi baik
di mata hukum maupun dihadapan Allah SWT.
c.
Menjaga dan menyelamatkan jiwa manusia.
![]()
1.
Pengertian
Kata qishash berasal
dari bahasa Arab yang berarti mencari jejak. Qishash adalah hukuman balasan
yang seimbang bagi pelaku pembunuhan maupun pengrusakan anggota badan
seseorang, yang dilakukan dengan sengaja. Menurut al-Fayûmî, kata qishash
lebih sering dimaknai dengan menghukum pembunuh dengan membunuh, mencederakan
pencedera, memotong tangan orang yang memotong tangan.
Prof. Dr. Shalih bin Fauzan
mendefiniskan perbuatan (pembalasan) korban atau walinya terhadap pelaku
kejahatan sama atau seperti perbuatan pelaku tadi. Sedangkan menurut syaraâ’ qishash ialah pembalasan yang serupa
dengan perbuatan pembunuhan melukai merusakkan anggota badan/menghilangkan
manfaatnya, sesuai pelangarannya.
Adapun yang berhak melakukannya
adalah yang memiliki hak, yaitu para wali korban, dengan syarat mampu
melakukan qishash
dengan baik sesuai syariat. Apabila tidak mampu, maka diserahkan kepada
pemerintah atau wakilnya. Hal ini tentunya dengan pengawasan dan naungan
pemerintah atau wakilnya, agar dapat mencegah sikap melampaui batas dalam
pelaksanaannya, serta untuk memaksa pelaksana menunaikannya sesuai syariat,
tidak boleh dihakimi sendiri., kecuali jika di maafkan oleh keluarga korban
maka qishash tidak
dilaksanakan.
2.
Dasar Hukum Qisas
a.
Al Qur’an
Sebagai salah satu perbuatan yang melanggar hukum, pembunuhan dalam hukum
Islam wajib di qishas, yaitu bila perbuatan tersebut disengaja dalam arti
seseorang dalam keadaan sadar dan ada niat untuk membunuh atau melakukan
kejahatan yang dapat menimbulkan kematian.
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä |=ÏGä. ãNä3øn=tæ ÞÉ$|ÁÉ)ø9$# Îû n=÷Fs)ø9$# ( çtø:$# Ìhçtø:$$Î/ ßö6yèø9$#ur Ïö7yèø9$$Î/ 4Ós\RW{$#ur 4Ós\RW{$$Î/ 4 ô`yJsù uÅ"ãã ¼ã&s! ô`ÏB ÏmÅzr& ÖäóÓx« 7í$t6Ïo?$$sù Å$rã÷èyJø9$$Î/ íä!#yr&ur Ïmøs9Î) 9`»|¡ômÎ*Î/ 3 y7Ï9ºs ×#ÏÿørB `ÏiB öNä3În/§ ×pyJômuur 3 Ç`yJsù 3ytGôã$# y÷èt/ y7Ï9ºs ¼ã&s#sù ë>#xtã ÒOÏ9r& ÇÊÐÑÈ
“ Hai orang-orang yang beriman,
diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh;
orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan
wanita. Maka Barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya,
hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah
(yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara
yang baik (pula). yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu
dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, Maka baginya
siksa yang sangat pedih” [ QS. Al Baqarah
(2) ; 178].
Qishaash
ialah mengambil pembalasan yang sama. Qishaash itu tidak dilakukan, bila yang
membunuh mendapat kema'afan dari ahli waris yang terbunuh Yaitu dengan
membayar diyat (ganti rugi) yang wajar.
Orang
yang membunuh tanpa ada hak, harus diqishash, harus dibunuh juga. Kalau ahli
waris (yang terbunuh) memaafkan pembunuhan tersebut, pembunuhan tidak
diqishash (dihukum bunuh) tetapi harus membayar diyah yang besar, yaitu harus
membayar dengan seharga 100 ekor unta tunai, pada waktu itu juga. Hal ini
selaras dengan hadits rasulullah, ‘Barang
siapa yang membunuh dengan sengaja, maka ia diserahkan pada keluarga
terbunuh. Apabila mereka mengkehendaki maka membunuhnya atau minta diyah
dengan 30 ekor unta hiqqah, 30 ekor unta jadzaâ’ah dan 40 ekor unta khalafah
(jumlahnya 100 ekor unta). Hasil perdamaian itu untuk mereka (ahli waris si
terbunuh). Demikian itu untuk memperkeras terhadap pembunuhan. (HR.
Tirmidzi)
b.
Hadis
كلّ
ذنبٍ عسى الله أن يغفره إلاّ الرَّجُلَ يموت مشركا أو الرَّجُلَ يقتل مؤمنا
متعمّداً (رواه ابو داود وابن
حبان)
“Setiap dosa ada harapan Allah akan mengampuninya, kecuali
seorang laki-laki yang mati dalam keadaan syirik atau seseorang membunuh seorang mukmin dengan
sengaja” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Hiban)
3.
Syarat Qishash
a.
Pembunuh sudah baligh dan berakal sehat.
b.
Pembunuh bukan orang tua yang dibunuh.
c.
Jenis pembunuhan adalah pembunuhan yang disengaja.
d.
Orang yang terbunuh terpelihara darahnya.
e.
Orang yang dibunuh sama derajatnya.
f.
Qishash dilakukan pada hal yang sama.
4.
Tempat Pelaksanaan Qisas
Sesungguh
Rasulullah SAW telah melarang untuk melaksanakan Qishash di dalam mesjid
sebagaimana hadits beliau sebagai berikut:
Diriwayatkan
dari Hakim bin Hizam r.a, ia berkata, “Rasulullah
saw. melarang melaksanakan qishash di dalam masjid, melantunkan sya’ir dan
melaksanakan hukum hudud di dalamnya.“ Diriwayatkan pula dari
‘Abdullah bin ‘Abbas r.a, ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda, “Seorang anak tidak boleh
menuntut qishash terhadap ayahnya dan dilarang melaksanakan hukum hudud di
dalam masjid,” (HR At Tirmidzi dan Ibnu Majah).
5.
Jenis Qisas
a.
Qishash Jiwa
Adalah
hukum bunuh bagi tindak pidana pembunuhan. Adapun cara yang dilakukan tidak
boleh melampaui batas kewajaran, dan terhadap wanita hamil hendaknya menunggu
sampai yang bersangkutan melahirkan. Hal ini sesuai dengan firman Allah pada
Qs. Al-Isra: 33.
b.
Qisas Anggota Tubuh
Adalah hukum qishash atau tindak pidana melukai, merusakkan anggota
badan, atau menghilangkan manfaat anggota badan. Adapun dasarnya yaitu Qs.
Al-Maaidah: 45.
6.
Hikmah Qisas
a.
Memberikan pelajaran kepada manusia untuk tidak melakukan kejahatan,
ataupun mempermainkan nyawa manusia.
b.
Dengan adanya hukuman qishash maka manusia akan merasa takut berbuat
jahat pada orang lain, terutama penganiyaan tubuh dan jiwa manusia.
c.
Hukum qishash dapat melindungi jiwa dan raga.
d.
Timbulnya ketertiban, keamanan dan kedamaian dalam masyarakat.
e.
Menunjukkan bahwa syari’at Islam itu luwes dalam menangani masalah.
![]()
1.
Pengertian Diyat
Diyat artinya denda yang diwajibkan kepada pembunuh
yang tidak dikenakan hukuman qisas dengan membayarkan sejumlah barang atau
uang sebagai pengganti hokum qisas karena dimaafkan oleh anggota keluarga.
2.
Sebab-Sebab Diyat
a.
Pembunuhan
disengaja apabila dimaafkan oleh keluarga korban.
b.
Pembunuhan
yang tidak disengaja.
c.
Pelaku
pembunuhan yang lari sebelum diqishas atasnya, maka yang dikenakan diyat
adalah anggota keluarganya.
d.
Memotong
atau membuat cacat anggota badan seseorang, lalu domaafkan.
3.
Macam-Macam Diyat
a.
Diyat
mugholadzah atau denda berat
Yaitu
membayar denda 100 ekor unta, terdiri dari 30 ekor hiqqah (unta betina umur 3
tahun), 40 ekor jaz’ah (unta betina 4 – 5 tahun), 40 ekor khilfah (unta
betina yang bunting). Diyat ini diwajibkan kepada:
1)
Pembunuhan
yang disengaja, tapi dimaafkan oleh keluarga korban, dibayarkan tunai.
2)
Pembunuhan
seperti sengaja, dibayarkan sela 3 tahun, dan setiap tahunnya sepetiga dari
ketentuan di atas.
3)
Pembunuhan
tidak sengaja yang dilakukan pada bulan haram, seperti bulan zulqa’dah,
zulhijjah, muharram, dan bulan rajab.
4)
Pembunuhan
tidak sengaja yang dilakukan di tanah haram, yaitu mekkah dan madinah.
5)
Pembunuhan
tidak senagaja terhadap mahrom kecuali pembunuhan orang tua terhadap anaknya.
b.
Diyat
mukhoffafah, atau denda ringan
Yaitu membayar 100 ekor unta yang terdiri dari: 20 ekor
hiqqah, 20 ekor jaz’ah, 20 ekor binta labun (unta betina umur 2 tahun), 20
ibnu labun (unta jantan umur 2 tahun), 20 ekor binta makhad (unta betina umur
lebih dari setahun). Diyat ini diwajibkan kepada:
1)
Pembunuhan
tidak disengaja selain di tanah haram. Masa pembayarannya selama 3 tahun,
setiap tahunnya sepertiganya.
2)
Orang
yang dengan sengaja memotong atau membuat cacat atau melukai anggota badan
seseorang, tapi dimaafkan oleh korban atau anggota keluarga.
4.
Diyat Selain Pembunuhan
a.
Membayar diyat mukhoffafah penuh, yaitu bagi orang yang
melakukan kejahatan, memotong dua tangan, dua kaki, dua telinga, hiidung,
lidah, dua bibir, kemaluan laki-laki, merusak dua mata, tempat keluarnya
suara, penglihatan, atau merusak pendengaran.
b.
Membayar
setengah diyat, yaitu bagi orang yang memotong salah satu anggota tubuh yang
berpasangan.
c.
Membayar
diyat 5 ekor unta, yaitu bagi orang yang melukai sebuah gigi sampai copot.
5.
Hikmah Diyat
a.
Dapat
mencegah kejahatan terhadap raga manusia.
b.
Diayt
menjadi obat pelipur lara bagi keluarga korban.
c.
Timbulnya
ketenangan dan ketemtramandalam kehidupan bermasyarakat.
d.
Memberi
kesempatan kepada pembunuh untukbertobat dan lebih hati-hati dalam melakukan
suatu perbuatan.
e. Mendidik jiwa pemaaf, baik bagi
keluarga korban maupun pelksana diyat.
![]()
1.
Pengertian
Berasal
dari kata dasar kafara yakni menutupi sesuatu. Artinya adalah denda
yang wajib ditunaikan yang disebabkan oleh suatu perbuatan dosa, yang
bertujuan menutup dosa tersebut sehingga tidak ada lagi pengaruh dosa yang
diperbuat tersebut, baik di dunia maupun di akhirat. Kafarat adalah tebusan dengan melakukan perbuatan-perbuatan yang
telah ditentuklan oleh syaria’at Islam karena melakukan kesalahan atau
pelanggaran yang diharamkan Allah SWT.
2.
Macam-macam Kafarat
a.
Kifarat karena pembunuhan, adalah ,memerdekakan budak,
atau berpuasa dua bulan berturut-turut, bagi setiap pembunuhan baik
disengaja, mirip sengaja, atau tidak sengaja, terlebih dahulu harus kifarat.
b.
Kifarat
melangggar sumpah, adalah memberi makan 10 orang miskin atau memberi pakaian,
memerdekakan hamba sahaya, atau puasa tiga hari. (Al Maidah: 89)
c.
Kifarat
karena membunuh binatang pada waktu melaksanakan ihram, yaitu memberikmakan
orang miskin atau dengan berpuasa. (Al Maidah : 95)
d.
Kifarat
zihar; yaitu menyerupakan isteri
dengan ibunya (ibu suami), maka suami wajib membayar kifarat yang ditunaikan
sebelum menggauli isterinya. Kifarat adalah memerdekakan hamba sahaya, atau
berpuasa dua bulan berturut-turut, atau jika tidak mampu memberi makan kepada
60 orang miskin. (Al Mujadalah 3- 4)
e.
Kifarat
karena melakukan hubungan suami isteri pada siang hari di bula ramadhan,
kifaratnya sama dengan kifarat zihar ditambah dengan qadha puasa pada hari
itu.
f.
Kifarat
ila, yaitu suami bersumpah tidak
akan menggauli isterinya selama masa tertentu, kifaratnya sama dengan
melanggar sumpah.
g.
Adapun
kifarat akibat pembunuhan adalah memerdekakan hamba yang Islam atau dia wajib
puasa dua bulan secara berturut-turut. QS. An Nisaa: 92
3.
Hikmah
a.
Manusia benar-benar jera dan menyesali atas perbuatan
yang pernah dilakukan.
b.
Agar manusia lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT.
c.
Memberikan ketenangan kepada pembunuh karena merasa
yakin bahwa dengan dipenuhinya semua tuntutan agama akibat kejahatannya,
tobatnya diterima Allah SWT.
SOAL
PILIHAN GANDA
1.
Menghilangkan
hak hidup seseorang dengan cara disengaja/tidak disengaja dalam fiqih dinamakan
….
a.
Perkelahian c. Pertikaian e. Pembunuhan
b.
Terbunuh d. Tawuran
2.
Islam
menghormati hak hidup setiap manusia karena itu Allah melarang membunuh
sebagaimana firmannya ….
a. ولا
تقتلوا النفس التى حرم الله الا بالحق
b.من
قتل مؤمنا خطأ فتحرير رقبة مؤمنة
c. ومن
قتل مؤمنا متعمدا
d. ياايهاالذين
أمنوا كتب عليكم القصاص
e. وان
كان من قوم عدولكم
3.
Adanya
syariat yang melarang melakukan pembunuhan mengandung beberapa hikmah
diantaranya adalah ….
a.
agar amnesia berkembang pesat di bumi
ini
b.
karena Allah melarang membunuh sesama
manusia
c. supaya mencari karunia Allah di muka bumi
d. menempatkan manusia pada kedudukan yang
tinggi
e. supaya tidak duhukum balik
4.
Di
antara macam-macam pembunuhan dalam kehidupan sehari-hari adalah ( القتل
شبه العمد) maknanya adalah ….
a. pembunuhan disengaja d. pembunuhan
karena terpaksa
b. pembunuhan seperti disengaja e. pembunuhan
karena bersalah
c. pembunuhan tidak disengaja
5.
Allah
membolehkan melakukan hukum balasan bagi siapa yang melakukan pembunuhan hal
ini dijelaskan dalam firmannya ….
a.ومن
قتل مؤمنا خطأ فتحرير رقبة مؤمنة
b. ولكم
فى القصاص حيوة
c.ياايهاالذين
أمنوا كتب عليكم القصاص
d. ومن
قتل مؤمنا متعمدا
e.
وكتبنا
عليهم فيها
6.
Qishos
dilakukan dalam kehidupan seharihari banyak sekali hikmahnya, antara lain
sebagaimana ayat dibawah ini………
a.ومن
قتل مؤمنا خطأ فتحرير رقبة مؤمنة
b. ولكم
فى القصاص حيوة
c.ياايهاالذين
أمنوا كتب عليكم القصاص
d. ومن
قتل مؤمنا متعمدا
e.
وكتبنا
عليهم فيها
7.
Had
diyat mukhoffafah di kenakan kepada orang yang melakukan pelanggaran dibawah
ini ….
a. memotong anggota badan yang tidak dimaafkan
b. membunuh seperti disengaja
c. membunuh tidak disengaja kepada mukhrim
d. pembunuhan tidak disengaja selain kepada
mukhrim
e. pembunuhan tidak disengaja di tanah haram
8.
Tebusan
dengan melakukan perbuatan-perbuatan yang telah di tentukan syariat karena
melakukan pelanggaran yang di haramkan dalam fiqih dinamakan ….
a. Kaffarat c. Diyat e. Qodhaf
b. Dam d. Qishos
9.
Kaffarat
karena zihar adalah ….
a. memerdekakan budak/puasa 2 bulan
berturut-turut
b. budak/ puasa 2 bulan berturut-turut
c. puasa 3 hari/memberi makan 10 orang fakir
miskin/memerdekakan budak
d. memerdekakan budak/ puasa 2 bulan
berturut-turut/memberi makan 60 fakir miskin
e. memerdekakan budak/ puasa 30 hari
berturut-turut/memberi makan 60 fakir miskin
10. Agar manusia lebih mendekatkan
diri dengan Allah, untuk selanjutnya bertaubat kepada Allah. Pernyataan
tersebut adalah merupakan ….
a. hikmah dilarang membunuh c. hikmah
Diyat e. hikmah Kaffarat
b. hikmah Qishos d. hikmah
Qodhaf
SOAL ISIAN
1.
Sebutkan
jenis/macam-macam pembunuhan?
2.
Tulislah
ayat Al-Qur’an yang menjadi dasar hukum Qishos?
3.
Jelaskan
Qishos bagi pembunuh yang dilakukan secara masal!
4.
Sebutkan
macam-macam Kaffarat?
5.
Qishos
dapat dilaksanakan apabila sudah memenuhi syarat-syaratnya, sebutkan
syarat-syarat Qishos?
|
No comments:
Post a Comment