Wednesday, November 22, 2017

Jinayah dan Hikmahnya











Text Box: Standar Kompetensi :
1. Memahami ketentuan Islam tentang jinaayah dan hikmahnya
Kompetensi Dasar :
1.1 Menjelaskan hukum pembunuhan dan hikmahnya
1.2 Menjelaskan ketentuan hukum Islam tentang kisas dan hikmahnya
1.3 Menjelaskan ketentuan hukum Islam tentang diyat dan kafaarat beserta hikmahnya
1.4 Menunjukkan contoh-contoh qishaash, diyat, dan kafaarat dalam hukum Islam
 











Flowchart: Document: A. Menjelaskan Hukum Pembunuhan dan Hikmahnya

 


1.   Pengertian Pembunuhan
Dalam bahasa Arab, pembunuhan disebut Al Qatl,  berasal dari kata qatala artinya mematikan. Atau suatu tindakan untuk menghilangkan nyawa seseorang dengan cara yang melanggar hukum, maupun yang tidak melawan hukum.
Menurut Wahbah Zuhaili, pembunuhan sebagai perbuatan seseorang terhadap orang lain yang mengakibatkan hilangnya nyawa, baik perbuatan tersebut dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja. Sanksi yang diberikan kepada yang melakukan pembunuhan dengan 3 perkara:
1)      Dosa besar karena ada ayat Al Qur’an yang menyatakan ia akan tetap di neraka jahanam;
2)      Dikisas karena ada ayat kisas;
3)      Terhalang menerima warisan karena ada hadis “orang yang membunuh tidak mendapat waris apapun”.
2.   Macam-macam Pembunuhan
a.   Pembunuhan yang disengaja Qatlul ‘Amad [قَتْلُ اْلعَمْدِ], yaitu pembunuhan yang dilakukan seseorang dengan alat yang lazim untuk membunuh, atau alat yang bisa membunuh, baik dengan anggota badan orang yang membunuh, maupun tanpa menggunkan alat. Pembunuhan jenis ini biasanya terencana. Adapun contoh dari Qatlul ‘Amad, yaitu:
1)   Membunuh dengan menembak, melukai dengan alat yang tajam, memukul dengan alat-alat yang berat, dan alat-alat yang lain.
2)   Membunuh dengan memasukkan dalam sel yang tidak ada udaranya, disekap dalam es.
3)   Membunuh dengan diberi racun, diberi obat yang tidak sesuai, disuntik dengan obat yang bisa mematikan.
4)   Membunuh dengan  dibiarkan tidak diberi makan, minum.
5)   Pembunuhan yang disengaja tersebut wajib diqishash.
b.   Pembunuhan seperti sengaja Qatlul syibhul ’amad [قَتْلُ شِبْهُ اْلعَمْدِ], yaitu pembunuhan yang dilakukan oleh seseorang dengat alat yang menurut perkiraan tidak akan menyebabkan kematian, dan orang yang membuynuhnya tidak bermaksud membunuh orang lain. Pembunuhan tidak sengaja ialah perbuatan terhadap diri seseorang dengan alat atau sesuatu yang biasanya tidak mematikan. Tetapi seseorang itu mati karena perbuatan atau tindakannya. Contoh orang memukul orang lain dengan sapu lidi kemudian yang dipukul mati. Pembunuhan tidak sengaja tidak kena hukuman qishash tetapi pembunuhnya harus membayar diyat besar, sebagaimana diyat bagi pembunuh sengaja yang dimaafkan ahli waris terbunuh. Diyat itu boleh dibayar selama 3 tahun dengan angsuran setiap tahun 1/3-nya.
c.    Pembunuhan yang tidak disengaja Qatlul Khathaâ’ [قَتْلُ اْلخَطَئ] , yaitu pembunuhan yang tidak ada unsur membunuh ialah perbuatan yang tidak ditujukan kepada seseorang tetapi seseorang mati karena perbuatannya. Misalnya orang melempar batu ke hutan tiba-tiba oran g mati terkena batu tersebut.
3.   Dasar Hukum Pembunuhan
a.  Al Qur’an
Kejahatan terhadap nyawa yakni pembunuhan yang memang disengaja untuk menghilangkan nyawa dijelaskan dalam Al Qur’an
Ÿwur (#qè=çFø)s? }§øÿ¨Z9$# ÓÉL©9$# tP§ym ª!$# žwÎ) Èd,ysø9$$Î/ 3 `tBur Ÿ@ÏFè% $YBqè=ôàtB ôs)sù $uZù=yèy_ ¾ÏmÍhÏ9uqÏ9 $YZ»sÜù=ß Ÿxsù ̍ó¡ç Îpû È@÷Fs)ø9$# ( ¼çm¯RÎ) tb%x. #YqÝÁZtB ÇÌÌÈ  
“Dan janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan sesuatu (alasan) yang benar. Dan barang siapa dibunuh secara dhalim, maka sungguh Kami telah memberi kekuasaan kepada walinya, tetapi janganlah walinya itu melampaui batas dalam pembunuhan. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan”. [QS. Al-Isro’ (17) : 33]
Dalam Islam, pembunuhan merupakan salah satu perbuatan yang dilarang oleh syara’. Selain diancam dengan hukuman di dunia, Allah SWT juga memberi hukuman yang teramat pedih bagi pelaku pembunuhan di akhirat kelak.
`tBur ö@çFø)tƒ $YYÏB÷sãB #YÏdJyètGB ¼çnät!#tyfsù ÞO¨Yygy_ #V$Î#»yz $pkŽÏù |=ÅÒxîur ª!$# Ïmøn=tã ¼çmuZyès9ur £tãr&ur ¼çms9 $¹/#xtã $VJŠÏàtã ÇÒÌÈ  
“ dan Barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja Maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.” [QS. An Nisa’ (4) ; 93]
b.  Hadis
لا يَحلُّ قتلُ امْرِئٍ مسلمٍ إلاَّ باحدى ثلاثٍ كفرٍ بعد إيمانٍ وَزناً بعد إحصانٍ وقتلِ نفسٍ بغيرِ حقّ ظلماً وعدواناً
“ Tidak halal membunuh seorang muslim kecuali  satu dari tiga hal: kufur sesudah beriman, berzina setelah berkeluarga, dan membunuh seseorang yang benar karena semata berbuat dhalim dan permusuhan”. (HR. Muslim)
4.   Hikmah Pembunuhan
a.   Manusia tidak berbuat semena-mena terhadap harga diri manusia, sebaliknya ia akan menghargai keberadaan manusia.
b.   Manusia akan menempatkan manusia yang lain dalam kedudukan yang tinggi baik di mata hukum maupun dihadapan Allah SWT.
c.   Menjaga dan menyelamatkan jiwa manusia.
Flowchart: Document: B. Menjelaskan Ketentuan Hukum Islam tentang Qishas dan Hikmahnya 

 


1.   Pengertian
Kata qishash berasal dari bahasa Arab yang berarti  mencari jejak. Qishash adalah  hukuman balasan yang seimbang bagi pelaku pembunuhan maupun pengrusakan anggota badan seseorang, yang dilakukan dengan sengaja. Menurut al-Fayûmî, kata qishash lebih sering dimaknai dengan menghukum pembunuh dengan membunuh, mencederakan pencedera, memotong tangan orang yang memotong tangan.
Prof. Dr. Shalih bin Fauzan mendefiniskan perbuatan (pembalasan) korban atau walinya terhadap pelaku kejahatan sama atau seperti perbuatan pelaku tadi. Sedangkan menurut syaraâ’ qishash ialah pembalasan yang serupa dengan perbuatan pembunuhan melukai merusakkan anggota badan/menghilangkan manfaatnya, sesuai pelangarannya.
Adapun yang berhak melakukannya adalah yang memiliki hak, yaitu para wali korban, dengan syarat mampu melakukan qishash dengan baik sesuai syariat. Apabila tidak mampu, maka diserahkan kepada pemerintah atau wakilnya. Hal ini tentunya dengan pengawasan dan naungan pemerintah atau wakilnya, agar dapat mencegah sikap melampaui batas dalam pelaksanaannya, serta untuk memaksa pelaksana menunaikannya sesuai syariat, tidak boleh dihakimi sendiri., kecuali jika di maafkan oleh keluarga korban maka qishash tidak dilaksanakan.
2.   Dasar Hukum Qisas
a.  Al Qur’an
Sebagai salah satu perbuatan yang melanggar hukum, pembunuhan dalam hukum Islam wajib di qishas, yaitu bila perbuatan tersebut disengaja dalam arti seseorang dalam keadaan sadar dan ada niat untuk membunuh atau melakukan kejahatan yang dapat menimbulkan kematian.
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä |=ÏGä. ãNä3øn=tæ ÞÉ$|ÁÉ)ø9$# Îû n=÷Fs)ø9$# ( çtø:$# Ìhçtø:$$Î/ ßö6yèø9$#ur Ïö7yèø9$$Î/ 4Ós\RW{$#ur 4Ós\RW{$$Î/ 4 ô`yJsù uÅ"ãã ¼ã&s! ô`ÏB ÏmŠÅzr& ÖäóÓx« 7í$t6Ïo?$$sù Å$rã÷èyJø9$$Î/ íä!#yŠr&ur Ïmøs9Î) 9`»|¡ômÎ*Î/ 3 y7Ï9ºsŒ ×#ÏÿøƒrB `ÏiB öNä3În/§ ×pyJômuur 3 Ç`yJsù 3ytGôã$# y÷èt/ y7Ï9ºsŒ ¼ã&s#sù ë>#xtã ÒOŠÏ9r& ÇÊÐÑÈ  
“ Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka Barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula). yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, Maka baginya siksa yang sangat pedih” [ QS. Al Baqarah (2) ; 178].
Qishaash ialah mengambil pembalasan yang sama. Qishaash itu tidak dilakukan, bila yang membunuh mendapat kema'afan dari ahli waris yang terbunuh Yaitu dengan membayar diyat (ganti rugi) yang wajar.
Orang yang membunuh tanpa ada hak, harus diqishash, harus dibunuh juga. Kalau ahli waris (yang terbunuh) memaafkan pembunuhan tersebut, pembunuhan tidak diqishash (dihukum bunuh) tetapi harus membayar diyah yang besar, yaitu harus membayar dengan seharga 100 ekor unta tunai, pada waktu itu juga. Hal ini selaras dengan hadits rasulullah, ‘Barang siapa yang membunuh dengan sengaja, maka ia diserahkan pada keluarga terbunuh. Apabila mereka mengkehendaki maka membunuhnya atau minta diyah dengan 30 ekor unta hiqqah, 30 ekor unta jadzaâ’ah dan 40 ekor unta khalafah (jumlahnya 100 ekor unta). Hasil perdamaian itu untuk mereka (ahli waris si terbunuh). Demikian itu untuk memperkeras terhadap pembunuhan. (HR. Tirmidzi)
b.  Hadis
كلّ ذنبٍ عسى الله أن يغفره إلاّ الرَّجُلَ يموت مشركا أو الرَّجُلَ يقتل مؤمنا متعمّداً  (رواه ابو داود وابن حبان)                                                    
“Setiap dosa ada harapan Allah akan mengampuninya, kecuali seorang laki-laki yang mati dalam keadaan syirik atau seseorang  membunuh seorang mukmin dengan sengaja (HR. Abu Dawud dan Ibnu Hiban)
3.   Syarat Qishash
a.   Pembunuh sudah baligh dan berakal sehat.
b.   Pembunuh bukan orang tua yang dibunuh.
c.   Jenis pembunuhan adalah pembunuhan yang disengaja.
d.   Orang yang terbunuh terpelihara darahnya.
e.   Orang yang dibunuh sama derajatnya.
f.     Qishash dilakukan pada hal yang sama.
4.   Tempat Pelaksanaan Qisas
Sesungguh Rasulullah SAW telah melarang untuk melaksanakan Qishash di dalam mesjid sebagaimana hadits beliau sebagai berikut:
Diriwayatkan dari Hakim bin Hizam r.a, ia berkata, “Rasulullah saw. melarang melaksanakan qishash di dalam masjid, melantunkan sya’ir dan melaksanakan hukum hudud di dalamnya.“ Diriwayatkan pula dari ‘Abdullah bin ‘Abbas r.a, ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda, “Seorang anak tidak boleh menuntut qishash terhadap ayahnya dan dilarang melaksanakan hukum hudud di dalam masjid,” (HR At Tirmidzi dan Ibnu Majah).
5.   Jenis Qisas
a.  Qishash Jiwa
Adalah hukum bunuh bagi tindak pidana pembunuhan. Adapun cara yang dilakukan tidak boleh melampaui batas kewajaran, dan terhadap wanita hamil hendaknya menunggu sampai yang bersangkutan melahirkan. Hal ini sesuai dengan firman Allah pada Qs. Al-Isra: 33.
b.  Qisas Anggota Tubuh
Adalah hukum qishash atau tindak pidana melukai, merusakkan anggota badan, atau menghilangkan manfaat anggota badan. Adapun dasarnya yaitu Qs. Al-Maaidah: 45.
6.   Hikmah Qisas
a.   Memberikan pelajaran kepada manusia untuk tidak melakukan kejahatan, ataupun mempermainkan nyawa manusia.
b.   Dengan adanya hukuman qishash maka manusia akan merasa takut berbuat jahat pada orang lain, terutama penganiyaan tubuh dan jiwa manusia.
c.   Hukum qishash dapat melindungi jiwa dan raga.
d.   Timbulnya ketertiban, keamanan dan kedamaian dalam masyarakat.
e.   Menunjukkan bahwa syari’at Islam itu luwes dalam menangani masalah.
Flowchart: Document: C. Menjelaskan Ketentuan Hukum Islam tentang Diyat dan Hikmahnya 

 


1.   Pengertian Diyat
Diyat artinya denda yang diwajibkan kepada pembunuh yang tidak dikenakan hukuman qisas dengan membayarkan sejumlah barang atau uang sebagai pengganti hokum qisas karena dimaafkan oleh anggota keluarga.
2.   Sebab-Sebab Diyat
a.   Pembunuhan disengaja apabila dimaafkan oleh keluarga korban.
b.   Pembunuhan yang tidak disengaja.
c.   Pelaku pembunuhan yang lari sebelum diqishas atasnya, maka yang dikenakan diyat adalah anggota keluarganya.
d.   Memotong atau membuat cacat anggota badan seseorang, lalu domaafkan.
3.   Macam-Macam Diyat
a.   Diyat mugholadzah atau denda berat
Yaitu membayar denda 100 ekor unta, terdiri dari 30 ekor hiqqah (unta betina umur 3 tahun), 40 ekor jaz’ah (unta betina 4 – 5 tahun), 40 ekor khilfah (unta betina yang bunting). Diyat ini diwajibkan kepada:
1)   Pembunuhan yang disengaja, tapi dimaafkan oleh keluarga korban, dibayarkan tunai.
2)   Pembunuhan seperti sengaja, dibayarkan sela 3 tahun, dan setiap tahunnya sepetiga dari ketentuan di atas.
3)   Pembunuhan tidak sengaja yang dilakukan pada bulan haram, seperti bulan zulqa’dah, zulhijjah, muharram, dan bulan rajab.
4)   Pembunuhan tidak sengaja yang dilakukan di tanah haram, yaitu mekkah dan madinah.
5)   Pembunuhan tidak senagaja terhadap mahrom kecuali pembunuhan orang tua terhadap anaknya.
b.   Diyat mukhoffafah, atau denda ringan
Yaitu membayar 100 ekor unta yang terdiri dari: 20 ekor hiqqah, 20 ekor jaz’ah, 20 ekor binta labun (unta betina umur 2 tahun), 20 ibnu labun (unta jantan umur 2 tahun), 20 ekor binta makhad (unta betina umur lebih dari setahun). Diyat ini diwajibkan kepada:
1)   Pembunuhan tidak disengaja selain di tanah haram. Masa pembayarannya selama 3 tahun, setiap tahunnya sepertiganya.
2)   Orang yang dengan sengaja memotong atau membuat cacat atau melukai anggota badan seseorang, tapi dimaafkan oleh korban atau anggota keluarga.
4.   Diyat Selain Pembunuhan
a.   Membayar diyat mukhoffafah penuh, yaitu bagi orang yang melakukan kejahatan, memotong dua tangan, dua kaki, dua telinga, hiidung, lidah, dua bibir, kemaluan laki-laki, merusak dua mata, tempat keluarnya suara, penglihatan, atau merusak pendengaran.
b.   Membayar setengah diyat, yaitu bagi orang yang memotong salah satu anggota tubuh yang berpasangan.
c.   Membayar diyat 5 ekor unta, yaitu bagi orang yang melukai sebuah gigi sampai copot.
5.   Hikmah Diyat
a.   Dapat mencegah kejahatan terhadap raga manusia.
b.   Diayt menjadi obat pelipur lara bagi keluarga korban.
c.   Timbulnya ketenangan dan ketemtramandalam kehidupan bermasyarakat.
d.   Memberi kesempatan kepada pembunuh untukbertobat dan lebih hati-hati dalam melakukan suatu perbuatan.
e.    Mendidik jiwa pemaaf, baik bagi keluarga korban maupun pelksana diyat.
Flowchart: Document: D. Menjelaskan ketentuan hukum Islam tentang Kafaarat dan hikmahnya 

 

1.   Pengertian
Berasal dari kata dasar kafara yakni menutupi sesuatu. Artinya adalah denda yang wajib ditunaikan yang disebabkan oleh suatu perbuatan dosa, yang bertujuan menutup dosa tersebut sehingga tidak ada lagi pengaruh dosa yang diperbuat tersebut, baik di dunia maupun di akhirat. Kafarat adalah tebusan dengan melakukan perbuatan-perbuatan yang telah ditentuklan oleh syaria’at Islam karena melakukan kesalahan atau pelanggaran yang diharamkan Allah SWT.
2.   Macam-macam Kafarat
a.   Kifarat karena pembunuhan, adalah ,memerdekakan budak, atau berpuasa dua bulan berturut-turut, bagi setiap pembunuhan baik disengaja, mirip sengaja, atau tidak sengaja, terlebih dahulu harus kifarat.
b.   Kifarat melangggar sumpah, adalah memberi makan 10 orang miskin atau memberi pakaian, memerdekakan hamba sahaya, atau puasa tiga hari. (Al Maidah: 89)
c.   Kifarat karena membunuh binatang pada waktu melaksanakan ihram, yaitu memberikmakan orang miskin atau dengan berpuasa. (Al Maidah : 95)
d.   Kifarat zihar; yaitu menyerupakan isteri dengan ibunya (ibu suami), maka suami wajib membayar kifarat yang ditunaikan sebelum menggauli isterinya. Kifarat adalah memerdekakan hamba sahaya, atau berpuasa dua bulan berturut-turut, atau jika tidak mampu memberi makan kepada 60 orang miskin. (Al Mujadalah 3- 4)
e.   Kifarat karena melakukan hubungan suami isteri pada siang hari di bula ramadhan, kifaratnya sama dengan kifarat zihar ditambah dengan qadha puasa pada hari itu.
f.     Kifarat ila, yaitu suami bersumpah tidak akan menggauli isterinya selama masa tertentu, kifaratnya sama dengan melanggar sumpah.
g.   Adapun kifarat akibat pembunuhan adalah memerdekakan hamba yang Islam atau dia wajib puasa dua bulan secara berturut-turut. QS. An Nisaa: 92
3.   Hikmah
a.   Manusia benar-benar jera dan menyesali atas perbuatan yang pernah dilakukan.
b.   Agar manusia lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT.
c.   Memberikan ketenangan kepada pembunuh karena merasa yakin bahwa dengan dipenuhinya semua tuntutan agama akibat kejahatannya, tobatnya diterima Allah SWT.









Pentagon: Uji Kompetensi 1
 


















SOAL PILIHAN GANDA
1.    Menghilangkan hak hidup seseorang dengan cara disengaja/tidak disengaja dalam fiqih dinamakan ….
a. Perkelahian                     c.  Pertikaian                         e.  Pembunuhan
b. Terbunuh                          d.  Tawuran
2.    Islam menghormati hak hidup setiap manusia karena itu Allah melarang membunuh sebagaimana firmannya ….
a. ولا تقتلوا النفس التى حرم الله الا بالحق  
b.من قتل مؤمنا خطأ فتحرير رقبة مؤمنة   
c.  ومن قتل مؤمنا متعمدا  
d.  ياايهاالذين أمنوا كتب عليكم القصاص  
e.  وان كان من قوم عدولكم  
3.    Adanya syariat yang melarang melakukan pembunuhan mengandung beberapa hikmah diantaranya adalah ….
a. agar amnesia berkembang pesat di bumi ini
b. karena Allah melarang membunuh sesama manusia
c.  supaya mencari karunia Allah di muka bumi
d.  menempatkan manusia pada kedudukan yang tinggi
e.  supaya tidak duhukum balik
4.    Di antara macam-macam pembunuhan dalam kehidupan sehari-hari adalah ( القتل شبه العمد) maknanya adalah ….
a.  pembunuhan disengaja                       d. pembunuhan karena terpaksa
b.  pembunuhan seperti disengaja            e.  pembunuhan karena bersalah
c.  pembunuhan tidak disengaja
5.    Allah membolehkan melakukan hukum balasan bagi siapa yang melakukan pembunuhan hal ini dijelaskan dalam firmannya ….
a.ومن قتل مؤمنا خطأ فتحرير رقبة مؤمنة    
b. ولكم فى القصاص حيوة   
c.ياايهاالذين أمنوا كتب عليكم القصاص   
d.  ومن قتل مؤمنا متعمدا
e. وكتبنا عليهم فيها   
6.    Qishos dilakukan dalam kehidupan seharihari banyak sekali hikmahnya, antara lain sebagaimana ayat dibawah ini………
a.ومن قتل مؤمنا خطأ فتحرير رقبة مؤمنة    
b. ولكم فى القصاص حيوة   
c.ياايهاالذين أمنوا كتب عليكم القصاص   
d.  ومن قتل مؤمنا متعمدا
e. وكتبنا عليهم فيها   
7.    Had diyat mukhoffafah di kenakan kepada orang yang melakukan pelanggaran dibawah ini ….
a.  memotong anggota badan yang tidak dimaafkan
b.  membunuh seperti disengaja
c.  membunuh tidak disengaja kepada mukhrim
d.  pembunuhan tidak disengaja selain kepada mukhrim
e.  pembunuhan tidak disengaja di tanah haram
8.    Tebusan dengan melakukan perbuatan-perbuatan yang telah di tentukan syariat karena melakukan pelanggaran yang di haramkan dalam fiqih dinamakan ….
a.  Kaffarat                           c.  Diyat                                e.  Qodhaf
b.  Dam                                d.  Qishos
9.    Kaffarat karena zihar adalah ….
a.  memerdekakan budak/puasa 2 bulan berturut-turut
b.  budak/ puasa 2 bulan berturut-turut
c.  puasa 3 hari/memberi makan 10 orang fakir miskin/memerdekakan budak
d. memerdekakan budak/ puasa 2 bulan berturut-turut/memberi makan 60 fakir miskin
e. memerdekakan budak/ puasa 30 hari berturut-turut/memberi makan 60 fakir miskin
10. Agar manusia lebih mendekatkan diri dengan Allah, untuk selanjutnya bertaubat kepada Allah. Pernyataan tersebut adalah merupakan ….
a.  hikmah dilarang membunuh  c.  hikmah Diyat            e.  hikmah Kaffarat
b.  hikmah Qishos                        d.  hikmah Qodhaf

SOAL ISIAN
1.    Sebutkan jenis/macam-macam pembunuhan?
2.    Tulislah ayat Al-Qur’an yang menjadi dasar hukum Qishos?
3.    Jelaskan Qishos bagi pembunuh yang dilakukan secara masal!
4.    Sebutkan macam-macam Kaffarat?
5.    Qishos dapat dilaksanakan apabila sudah memenuhi syarat-syaratnya, sebutkan syarat-syarat Qishos?








No comments:

Makalah: Mahabbah, Makrifah

BAB I PENDAHULUAN   A.      Latar Belakang Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi membawa manusia larut dan terbuai dalam din...