Wednesday, November 22, 2017

Ketentuan Islam tentang Hudud











Text Box: Standar Kompetensi :
2. Memahami ketentuan Islam tentang Huduud dan hikmahnya
Kompetensi Dasar :
2.1 Menjelaskan ketentuan hukum Islam tentang zina dan qadzaf beserta hikmahnya
2.2 Menjelaskan ketentuan hukum Islam tentang minuman keras beserta hikmahnya
2.3 Menjelaskan ketentuan hukum Islam tentang mencuri, menyamun, dan merampok beserta hikmahnya
2.4 Menjelaskan ketentuan hukum Islam tentang bughat beserta hikmahnya
 












Hudud adalah kosa kata dalam bahasa Arab yang merupakan bentuk jamak (plurals) dari kata had yang asal artinya pembatas antara dua benda. Sehingga dinamakan had karena mencegah bersatunya sesuatu dengan yang lainnya. Adapun menurut syar’i, istilah hudud adalah hukuman-hukuman kejahatan yang telah ditetapkan oleh syara’ untuk mencegah dari terjerumusnya seseorang kepada kejahatan yang sama dan menghapus dosa pelakunya. Atau dapat berarti sanksi yang ditetapkan kadarnya oleh syara’ bagi suatu tindak kemaksiatan untuk mencegah pelanggaran pada kemaksiatan yang sama.
Dasar penegakan hukum menyangkut Had dilakukan oleh wali amr (penguasa) untuk menegakkan dan menerapkan hukuman Had berdasarkan dalil dari Al Qur`an, As Sunnah,
ä-Í$¡¡9$#ur èps%Í$¡¡9$#ur (#þqãèsÜø%$$sù $yJßgtƒÏ÷ƒr& Lä!#ty_ $yJÎ/ $t7|¡x. Wx»s3tR z`ÏiB «!$# 3 ª!$#ur îƒÍtã ÒOŠÅ3ym ÇÌÑÈ  
 “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al Maidah :38)
Hadits riwayat Ubadah bin Shamitra,
 “Tegakkanlah hukuman-hukuman (dari) Allah pada kerabat dan lainnya, dan janganlah kecamanan orang yang suka mencela mempengaruhi kamu dalam (menegakkan hukum-hukum) Allah.” (Hasan: Shahih Ibnu Majah No. 2058 dan Ibnu Majah No. 2540)
Hudud mencakup 7 jenis:
1.    Had zina (hukuman Zina).
2.    Had al-Qadzf (hukuman orang yang menuduh berzina tanpa bukti).
3.    Had al-Khamr (Hukuman orang yang minum Kamer (minuman memabukkan).
4.    Had as-Sariqah (Hukuman mencuri).
5.    Had al-Hiraabah (hukuman para perampok).
6.    Had al-Baghi (Hukuman pembangkang).
7.    Had ar-Riddah (hukuman orang murtad).
Hudud disyaria’tkan untuk kemaslahan hamba dan memiliki tujuan yang mulia, diantaranya,
1.    Siksaan bagi orang yang berbuat kejahatan dan membuatnya jera.
2.    Membuat jera manusia dan mencegah mereka terjerumus dalam kemaksiatan
3.    Hudud adalah penghapus dosa dan pensuci jiwa pelaku kejahatan tersebut.
4.    Menciptakan suasana aman dalam masyarakat dan menjaganya.
5.    Menolak keburukan, dosa dan penyakit dari masyarakat.
Syarat penerapan  Hudud
1.    Pelaku kejahatan adalah seorang mukallaf yaitu baligh dan berakal.
2.    Pelaku kejahatan tidak terpaksa dan dipaksa.
3.    Pelaku kejahatan mengetahui pelarangannya.
4.    Kejahatannya terbukti ia yang melakukannya tanpa ada syubhat.
Flowchart: Document: A. Ketentuan Hukum Islam tentang Zina dan Qadzaf serta Hikmahnya

 



1.   Pengertian Zina
Zina adalah perbuatan bersenggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan (perkawinan).
Hubungan bebas dan segala bentuk diluar ketentuan agama adalah perbuatan yang membahayakan dan mengancam keutuhan masyarakat dan merupakan perbuatan yang sangat nista. Allah SWT berfirman:
Ÿwur (#qç/tø)s? #oTÌh9$# ( ¼çm¯RÎ) tb%x. Zpt±Ås»sù uä!$yur WxÎ6y ÇÌËÈ  
“dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk” (QS. Al Isra’ ; 32)
Zina merupakan perbuatan yang menimbulkan kerusakan besar dilihat secara ilmiah. Zina adalah salah satu diantara sebab-sebab dominan yang mengakibatkan kerusakan dan kehancuran peradaban, menularkan penyakit yang sangat berbahaya, misalnya AIDS, dan lain-lain.
Hukuman zina tidak hanya menimpa pelakunya saja, tetapi juga berimbas kepada masyarakat sekitarnya, karena murka Allah akan turun kepada kaum atau masyarakat yang membiarkan perzinaan hingga mereka semua binasa, berdasarkan sabda Rasulullah saw:  “Jika zina dan riba telah merebak di suatu kaum, maka sungguh mereka telah membiarkan diri mereka ditimpa azab Allah.” (HR. Al-Hakim).
2.   Macam-Macam Zina dan sanksi hukumnya
a.  Zina Muhshan
Adalah zina yang dilakukan oleh orang laki-laki/perempuan yang pernah melakukan persetubuhan dalam ikatan pernikahan yang sah, dan orang itu orang mukallaf. Hukuman bagi pelaku zina muhshan di dalam hukum Islam adalah rajam.
Rajam adalah sanksi hukum berupa pembunuhan terhadap para pelaku zina muhshan (yaitu orang yang berzina sementara ia sudah pernah menikah atau masih dalam ikatan pernikahan dengan orang lain). Rajam dilakukan dengan cara menenggelamkan sebagian tubuh yang bersangkutan ke dalam tanah, lalu setiap orang yang lewat diminta melemparinya dengan batu-batu sedang (hijarah mu`tadilah) sampai yang bersangkutan meninggal dunia.
Dalil sanksi bagi pezina muhshan terdapat dalam hadis riwayat ‘Ubâdah bin Shâmit berkata, Rasulullah saw bersabda, “Ambillah dariku, ambillah dariku, sungguh Allah akan menjadikan jalan bagi mereka. Jejaka dengan perawan jilidlah 100 kali dan asingkanlah selama satu tahun. Untuk janda dan duda jilidlah 100 kali dan dirajam.“
Bila orang yang telah berikrar bahwa dirinya berzina itu lalu mencabut kembali pengakuannya, maka hukuman hudud bisa dibatalkan. Pendapat ini didukung oleh Al-Hanafiyah, Asy-Syafi`iyyah dan Imam Ahmad bin Hanbal ra.
b.  Zina Ghairu Muhshan
Adalah zina yang dilakukan oleh orang laki-laki/perempuan yang belum pernah melakukan ikatan pernikahan dan orang itu adalah orang mukallaf.  Hukumannya adalah dicambuk 100x dan diasingkan. Hukuman cambuk  jilid 100 kali  (tidak boleh bagi hakim/qodli mengurangi atau menambahnya).
Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini, menurut Imam Syafii dan Imam Ahmad adalah pengasingan dari daerah yang dijadikan untuk zina ke daerah lain. Sedangkan menurut Imam Malik dan Abu Hanifah tahgrib adalah menahan (untuk tidak melakukan kegiatan di masyarakat).  
Terhadap masalah pengasingan yang dilakukan, seperti pada pendapat di atas adalah sebagai berikut;
1)      Pengasingan dilakukan di tempat yang orang itu tidak bisa melakukan interaksi sosial
2)      Pengasingan bagi perempuan ditemani oleh muhrimnya atau suaminya atau orang yang dapat dipercaya
3)      Jarak pengasingannya sama dengan jarak diperbolehkan mengqashar shalat
4)      Biaya hidup selama pengasingan ditanggung sendiri, kecuali tidak memiliki harta yang dipakai untuk biaya hidup maka diambilkan dari baitul mal
5)      Waktu pengasingan adalah 1 tahun
6)      Jika masih dalam waktu pengasingan orang itu kembali ke daerahnya, maka pengasingan itu diulang kembali, artinya diasingkan 1 tahun lagi.
7)      Hukuman pengasingan boleh didahulukan daripada hukuman cambuk
3.   Syarat-syarat Had Zina
Hukuman yang ditetapkan atas diri seseorang yang berzina dapat dilaksanakan dengan syaarat-syarat sebagai berikut:
a.   Orang yang berzina itu berakal.
b.   Orang yang berzina sudah cukup umur (baligh).
c.   Zina dilakukan dalam keadaan tidak terpaksa, tetapi atas kemauannya sendiri.
d.   Orang yang berzina tahu bahwa zina itu diharamkan.
Dengan demikian hukuman tidak dapat dijatuhkan dan dilaksanakan terhadap anak kecil, orang gila dan orang yang dipaksa untuk melakukan zina. Hal ini didasarkan pada hadits Nabi saw, sebagai berikut:
رفع القلم عن ثلاث: عن النانم حتى يستيقظ وعن الصبيى حت يحتلم و عن المجنون حبى يعقل (رواه احمد)
 Tidaklah dicatat dari tiga hal: orang yang tidur hingga ia bangun, dari anak-anak hingga dia baligh, dan dari orang gila hingga dia waras.” (HR. Ahmad)
4.   Sanksi Penuduh Zina
Sejalan dengan beratnya hukuman bagi pelaku zina, hukum Islam juga mengancamkan hukuman yang tak kalah beratnya bagi seseorang yang melakukan tuduhan berzina kepada orang lain. Hukuman tersebut tidak dijatuhkan ketika tuduhannya mengandung kebohongan. Namun, apabila tuduhannya dapat dibuktikan kebenarannya, maka qadzaf itu tidak ada lagi dan di jatuhkan kepada orang yang menuduh.
5.   Had Zina menurut KUHP
a.   Menurut KUHP tidak semua pelaku zina diancam dengan hukuman pidana. Misalnya pasal 284 ayat 1 dan 2 menetapkan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan bagi pria dan wanita yang melakukan zina, padahal seorang atau keduanya telah kawin, dan dalam padal 27 KUH Perdata berlaku baginya. Ini bisa diartikan bahwa pria dan wanita yang melakukan zina tersebut belum kawin, maka mereka tidak terkena sanksi hukuman tersebut di atas. Tidak kena hukuman juga bagi keduanya asalkan telah dewasa dan suka sama suka (tidak ada unsur paksaan) atau wanitanya belum dewasa dapat dikenakan sanksi, hal ini diatur dalam KUHP pasal 285 dan 287 ayat 1. Sedangkan menurut hukum pidana Islam, semua pelaku zina pria dan wanita dapat dikenakan had, yaitu hukuman dera bagi yang belum kawin, misalnya (dipukul dengan tongkat, sepatu, dan tangan). Dan dera ini tidak boleh berakibat fatal bagi yang didera.
b.   Menurut KUHP, perbuatan zina hanya dapat dituntut atas pengaduan suami/istri yang tercemar (pasal 284 ayat 2), sedangkan Islam tidak memandang zina sebagai  klach delict (hanya bisa dituntut) atas pengaduan yang bersangkutan.
c.   Hukum positif KUHP dalam menyikapi masalah perzinahan, ada berbagai variasi hukuman (klasifikasi). Dengan penerapan hukuman yang berbeda-beda yang tertuang dalam KUHP pasal 284 ayat 1 dan 2, pasal 285, 286 dan 287 ayat 1. Sedangkan Islam menetapkan hukuman dera jika pelaku zina yang belum kawin dan hukuman rajam jika telah kawin.
6.   Ketentuan Qadzaf
a.  Pengertian
Qadzaf menurut bahasa yaitu ram’yu syain berarti melempar sesuatu. Sedangkan menurut istilah syara’ adalah melempar tuduhan (wath’i) zina kepada orang lain yang karenanya mewajibkan hukuman had bagi tertuduh (makdzuf).
b.  Dasar Larangan Qadzaf
1)   QS. An Nur ; 4
tûïÏ%©!$#ur tbqãBötƒ ÏM»oY|ÁósßJø9$# §NèO óOs9 (#qè?ù'tƒ Ïpyèt/ör'Î/ uä!#ypkà­ óOèdrßÎ=ô_$$sù tûüÏZ»uKrO Zot$ù#y_ Ÿwur (#qè=t7ø)s? öNçlm; ¸oy»pky­ #Yt/r& 4 y7Í´¯»s9'ré&ur ãNèd tbqà)Å¡»xÿø9$# ÇÍÈ  
“dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang yang fasik”.
2)   QS. An Nur ; 23
¨bÎ) tûïÏ%©!$# šcqãBötƒ ÏM»uZ|ÁósãKø9$# ÏM»n=Ïÿ»tóø9$# ÏM»oYÏB÷sßJø9$# (#qãZÏèä9 Îû $u÷R9$# ÍotÅzFy$#ur öNçlm;ur ë>#xtã ×LìÏàtã ÇËÌÈ  
“Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita yang baik-baik, yang lengahlagi beriman (berbuat zina), mereka kena la'nat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar”.
c.  Unsur-unsur Qadzaf
1)   Menuduh zina
2)   Dituduhkan pada pezina Muhsan
3)   Adanya I’tikad jahat
Mengenai qadzif (orang yang menuduh orang lain berzina) ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, antara lain: berakal, dewasa, tidak dipaksa, inilah syarat-syarat yang menjadi dasar penuntutan. Sedangkan maqdzuf (orang yang dituduh berzina) fuqaha’ sepakat bahwa diantara syaratnya adalah: islam, akal sehat, baligh, merdeka (bukan budak), iffah (menjauhi perbuatan zina). Kelima syarat tersebut harus terdapat pada tertuduh agar hukuman qadzaf dapat dilaksanakan terhdaap penuduh (atas tuduhan dustanya).
7.   Hikmah Larangan Zina dan masalah Qadzaf
a.   Setiap perbuatan yang dinilai buruk oleh Al Qur’an pasti membawa akibat bagi manusia, baik menyangkut pribadi maupun masyarakat.
b.   Zina merupakan perbuatan yang sangat terlarang karena oleh karenya setiap muslim hendaknya menghindari dan menjauhinya.
c.   Tuduhan yang berkaitan dengan masalah zina hendaknya dilakukan secara hati-hati dengan melibatkan saksi yang dapat dipercaya sehingga tuduhan tersebut tidak mengakibatkan keburukan terhadap tertuduh, karena jika tidak terbukti yang menuduh akan mendapat sanksi yang sama dengan apa yang dituduhkan tersebut.
d.   Sanksi berat yang diterapkan terhadap pelaku zina bertujuan:
1)   Terbebasnya masyarakat dari kekacauan keturunan/nasab, karena berakibat terhadap penerapan hukum islam yang lain.
2)   Membebaskan pelaku dari dosa yang telah dilakukan
3)   Menjaga ketertiban hukum dalam masyarakat
4)   Memberi efek jera bagi pelaku
5)   Menghindarkan diri dari perilaku yang dilarang oleh Allah
Flowchart: Document: B. Ketentuan Hukum Islam tentang Minuman Keras beserta Hikmahnya

 


1.   Pengertian Khamr
Secara kebahasaan, khamr, terambil dari kata “khamara“ yang berarti menutupi. Dinamakan demikian karena menyelubungi dan menghalangi akal. Arti lain dari kata khamr adalah “minuman yang memabuk­kan”. Dalam peristilahan syari’ah khamr didefinisikan Yusuf Qardhawi sebagai bahan yang mengandung alkohol dan memabukkan. Sayyid Sabiq dalam Fiqh Sunnah, yaitu "segala sesuatu yang dapat memabukkan dianggap khamr dengan tidak melihat bahan yang dijadikannya, sehingga segala yang memabukkan dari macam apa saja masuk dalam kategori khamr."
M. Quraish Shihab menjelaskan khamr adalah segala sesuatu yang memabukkan, apapun bahan mentahnya. Minuman yang berpotensi memabukkan bila diminum dengan kadar normal oleh seorang normal, maka minuman itu adalah khamar sehingga haram hukum meminumnya, baik diminum banyak maupun sedikit serta baik ketika ia diminum memabukkan secara faktual atau tidak.
Jika demikian, keharaman minuman keras bukan karena adanya bahan alkoholik pada minuman itu, tetapi karena adanya potensi memabukkan. Dari sini, makanan dan minuman apapun yang berpotensi memabukkan bila dimakan atau diminum oleh orang yang normal, maka ia adalah khamr. MUI (Majelis Ulama Indonesia) mendefinisikan agak luas tentang khamr sebagai segala sesuatu, baik minuman atau wujud lain yang dapat menghilangkan akal dan digunakan untuk bersenang-senang sehingga dari definisi ini penyalahgunaan obat-obatan termasuk obat bius termasuk dalam katagori khamr.
Jadi, khamar adalah segala yang bila dikonsumsi mempunyai dampak memabukkan dan hilangnya akal sehat, baik berupa makanan, minuman maupun obat terlarang. Sebagaimana ditegaskan Nabi SAW., dalam sabdanya dari Ibnu Umar yang diriwayatkan Muslim dan pernyataan Umar bin Khattab, riwayat Bukhari dan Muslim.
Description: e
“Setiap yang memabukkan itu khamr, sedangkan setiap khamr itu haram.“ (HR. Muslim)
Description: e
“Khamr adalah segala sesuatu yang dapat menutupi akal.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam konteks minuman atau syariba, salah satu penyebab minuman bila dikonsumsi meyababkan mabuk baik banyak maupun sedikit yakni karena adanya unsur alkohol, akibat fermentasi  bahan tertentu, misalnya anggur. Minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung etanol. Etanol adalah bahan psikoaktif dan bila dikonsumsi menyebabkan penurunan kesadaran.
2.   Dasar Pelarangan Mengkonsumsi Khamar
Ayat Al Qur’an yang mengharamkan khamr secara mutlak pada seluruh waktu, seperti ditegaskan di dalam QS.Al Mâ’idah (5) : 90 dan 91.
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä $yJ¯RÎ) ãôJsƒø:$# çŽÅ£øŠyJø9$#ur Ü>$|ÁRF{$#ur ãN»s9øF{$#ur Ó§ô_Í ô`ÏiB È@yJtã Ç`»sÜø¤±9$# çnqç7Ï^tGô_$$sù öNä3ª=yès9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÒÉÈ  
“Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”. QS. Al Mâ’idah (5) : 90)
$yJ¯RÎ) ߃̍ムß`»sÜø¤±9$# br& yìÏ%qムãNä3uZ÷t/ nourºyyèø9$# uä!$ŸÒøót7ø9$#ur Îû ̍÷Ksƒø:$# ÎŽÅ£÷yJø9$#ur öNä.£ÝÁtƒur `tã ̍ø.ÏŒ «!$# Ç`tãur Ío4qn=¢Á9$# ( ö@ygsù LäêRr& tbqåktJZB ÇÒÊÈ  
“Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” QS. Al Mâ’idah (5): 91)
Mayoritas ulama memahami dari pengharaman khamr dan penamaannya sebagai rijs/keji serta perintah menghindarinya, sebagai bukti bahwa khamr adalah sesuatu yang najis. Memang kata ini digunakan juga oleh bahasa Arab dalam arti sesuatu yang kotor atau najis. Dan bahwa mengkonsumsi khamr, banyak maupun sedikit, adalah haram. Berdasar hadis Nabi SAW :
Description: ll
“Apa saja yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun haram.” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan At Tirmidzi)
Nabi saw tidak hanya mengharamkan minum khamr, sedikit atau banyak, tetapi beliau juga mengharamkan transaksi, meskipun terhadap orang non Muslim. Maka seorang Muslim tidak halal bekerja sebagai importir dan eksportir atau produsen khamr, tidak boleh membuat kedai untuk khamr, dan tidak boleh bekerja di tempat tersebut.
         Description: ll
“Nabi saw melaknat sepuluh orang berkenaan dengan khamr ini, yaitu: orang yang memerasnya, orang yang minta oiperaskan, or­ang yang meminumnya, orang yang membawakannya (menghidangkannya), orang yang dibawakannya, orang yang menuang-kannya, orang yang menjualnya, orang yang memakan harganya (uang hasil penjualannya), orang yang membelinya, dan orang yang minta dibelikannya.” (HR. At Tirmidzi dan Ibnu Majjah)
3.   Hukuman Mengkonsumsi Khamar
Para ulama telah sepakat, bahwa bagi peminum khamr itu dikenakan had atau hukuman (sanksi). Hanya saja dalam menentukan ukuran had tersebut mereka berbeda pendapat. Imam Syafi'i dan Abu Daud berpendapat bahwa had bagi peminum khamr dicambuk 40 kali dera, karena demikianlah yang dipraktekkan oleh Rasulullah SAW dan yang diperintahkan pada masa Abu Bakar. Hal ini didasarkan pada hadis:
Description: vvvv
"Dari Anas bin Malik, bahwasanya Nabi SAWdidatangkan kepadanya seseorang meminum khamr, maka Nabi menderanya 40 kali. (HR. Bukhari dan Muslim)
Sedangkan Abu Hanifah, Malik, dan Ahmad berpendapat bahwa hukuman bagi peminum khamr adalah 80 kali dera. Mereka juga beralasan dengan saran yang diberikan oleh Ali kepada Umar agar hukuman peminum khamr itu dijadikan 80 kali, karena dipersamakan dengan hukuman membuat kebohongan, sebagaimana disebutkan oleh Ali ra :
Description: vvvv
“Apabila ia minum maka ia mabuk. Apabila ia mabuk maka ia mengigau, maka ia membuat kedustaan. Hukuman pembuat kedustaan adalah 80 kali dera”. (HR. Bukhari)
4.   Jenis Khamr
Beberapa jenis minuman yang mengandung alkohol  tingkat tinggi dan disinyalir sebagai  mempunyai dampak buruk bagi akal dan kriminalitas di masyarakat, antara lain :
1.       Red Wine
2.       White Wine
3.       Rose Wine
4.       Sparkling Wine
5.       Sweet Wine
6.       Fortified Wine
7.       Bir
8.       Brendy
9.       Vodka
5.   Akibat Mengkonsumsi Khamr
Minuman beralkohol yang mengandung etanol dapat menimbulkan ganggguan mental organik (GMO), yaitu gangguan dalam fungsi berpikir, merasakan, dan berprilaku. Timbulnya GMO itu disebabkan reaksi langsung alkohol pada sel-sel saraf pusat. Karena sifat adiktif alkohol itu, orang yang meminumnya lama-kelamaan tanpa sadar akan menambah takaran/dosis sampai pada dosis keracunan atau mabuk.
Mereka yang terkena GMO biasanya mengalami perubahan perilaku, seperti misalnya ingin berkelahi atau melakukan tindakan kekerasan lainnya, tidak mampu menilai realitas, terganggu fungsi sosialnya, dan terganggu pekerjaannya. Perubahan fisiologis juga terjadi, seperti cara berjalan yang tidak mantap, muka merah, atau mata juling. Perubahan psikologis yang dialami oleh konsumen misalnya mudah tersinggung, bicara ngawur, atau kehilangan konsentrasi.
Mereka yang sudah ketagihan biasanya mengalami suatu gejala yang disebut sindrom putus alkohol, yaitu rasa takut diberhentikan minum alkohol. Mereka akan sering gemetar dan jantung berdebar-debar, cemas, gelisah, murung, dan banyak berhalusinasi. Kita dapat berkata, bahwa mengkonsumsi khamr sangat berdampak buruk bagi manusia, dan oleh karenanya Nabi SAW., riwayat At Thabrani melalui Ibn Umar menyatakan “Khamr itu adalah induknya segala dosa“.
6.   Hikmah Larangan Mengkonsumsi Khamr
a.   Mengkonsumsi khamar disamping ada manfaatnya tetapi keburukan yang ditimbulkan jauh lebih besar, karenaya khamr disebut perbuatan rijs/kotor.
b.   Pengharaman mengkonsumsi khamar didasarkan atas akibat yang ditimbulkanya yakni hilangnya akar nalar yang ada pada diri manusia, disamping adanya keburukan yang besifat ekonomi, kesehatan dan sosial.
c.   Sanksi hukum yang diterapkan pada pengkomsumsi khamar pada dasarnya untuk menjaga kesadaran dalam beribadah, memberi efek jera pada pelakunya dan menjaga keteraturan dalam masyarakat
Flowchart: Document: C. Ketentuan Hukum Islam tentang Mencuri, Menyamun, dan Merampok  serta Hikmahnya

 



1.   Pengertian
Pencurian adalah tindakan mengambil hak milik orang lain tanpa sepengetahuan si pemilik, dapat juga berarti tindakan menahan apa yang seharusnya menjadi miliknya orang lain.
2.   Dasar Larangan Mencuri
a.  Al Qur’an
ä-Í$¡¡9$#ur èps%Í$¡¡9$#ur (#þqãèsÜø%$$sù $yJßgtƒÏ÷ƒr& Lä!#ty_ $yJÎ/ $t7|¡x. Wx»s3tR z`ÏiB «!$# 3 ª!$#ur îƒÍtã ÒOŠÅ3ym ÇÌÑÈ   `yJsù z>$s? .`ÏB Ï÷èt/ ¾ÏmÏHø>àß yxn=ô¹r&ur  cÎ*sù ©!$# ÛUqçGtƒ Ïmøn=tã 3 ¨bÎ) ©!$# Öqàÿxî îLìÏm§ ÇÌÒÈ  
laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Maka Barangsiapa bertaubat (di antara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, Maka Sesungguhnya Allah menerima taubatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al Maidah ; 38-39)
b.  Hadis
Dari Ibnu Umar r.a berkata, “Beliau (Rasulullah) memotong tangan pencuri karena mencuri perisai (baju besi) seharga 3 dirham” (Al Bukhari dalam Al Hudud no.6796 dan Muslim dalam Al Hudud no.1686/6)
Dari Aisyah r.a, Nabi bersabda, “Tangan harus dipotong karena mencuri ¼ dinar atau lebih” (redaksi Al Bukhari dalam Al Hudud no.6789) redaksi Muslim dalam Al Hudud no.1684/2, “Tangan pencuri tidak dipotong melainkan karena mencuri ¼ dinar atau lebih.”
Dari Rafi’ bin Khudaij menuturkan, Aku mendengar Rasulullah bersabda: “tidak ada hukum potong karena mengambil buah-buahan, begitu pula tandan kurma.” (HR. Ahlus Sunan, Abu Dawud dalam Al Hudud no.4388, dan At Tirmidzi dalam Al Hudud 1449).
3.   Syarat dan Ketentuan
Suatu perkara dapat ditetapkan sebagai pencurian apabila memenuhi syarat sebagai berikut :
a.   Orang yang mencuri adalah mukalaf, yaitu sudah baligh dan berakal
b.   Pencurian itu dilakukan dengan cara sembunyi-sembunyi
c.   Orang yang mencuri sama sekali tidak mempunyai andil memiliki terhadap barang yang dicuri
d.   Barang yang dicuri adalah benar-benar milik orang lain
e.   Barang yang dicuri mencapai jumlah nisab
f.     Barang yang dicuri berada di tempat penyimpanan atau di tempat yang layak.
4.   Dampak Pencurian
Dampak mencuri dapat dibagi menjadi dua yaitu :
a.   Bagi Pelakunya
1)   Mengalami kegelisahan batin
2)   Mendapat hukuman
3)   Mencemarkan nama baik
4)   Merusak keimanan
b.   Bagi Korban dan Masyarakat
1)   Menimbulkan kerugian dan kekecewaan
2)   Menimbulkan ketakutan
3)   Munculnya hukum rimba
5.   Syarat Dihukum Potong Tangan
a.   Pencuri tersebut; sudah baligh, berakal, dan melakukan pencurian dengan kehendaknya bukan paksaan
b.   Barang yang dicuri sampai nisab (+ 93,6 gram emas), dan barang itu bukan milik si pencuri
6.   Sanksi Hukum Pencuri
Mencuri adalah dosa besar dan orang yang mencuri wajib dihukum, yaitu:
a.   Mencuri yang pertama kali, maka dipotong tangan kanannya
b.   Mencuri kedua kalinya, dipotong kaki kirinya.
c.   Mencuri yang ketiga kalinya, dipotong tangan kirinya.
d.   Mencuri yang ke empat kalinya, dipotong kaki kanannya
e.   Kalau masih mencuri, maka ia dipenjara sampai tobat
7.   Sanksi Hukum Perampok
a.   Bagi perampok yang membunuh orang yang dirampoknya dan mengambil hartanya. Dalam hal ini hukumnya wajib di bunuh; sesudah dibunuh, kemudian disalibkan (dijemur)
b.   Bagi perampok yang mebunuh orang yang dirampoknya, tetapi hartanya tidak diambil. Hukumnya hanya dibunuh saja.
c.   Bagi perampok yang hanya mengambil harta bendanya saja, sedang orang orang yang dirampoknya tidak dibunuh, dan harta yang diambil sampai nisab, maka perampok tersebut mendapat hukuman potong tangan kanan dan kaki kirinya.
d.   Bagi perampok yang hanya menakut-nakuti saja, tidak membunuh dan tidak mengambil harta benda. Hukumannya adalah penjara atau hukuman lainnya yang dapat membuat jera, agar ia tidak mengulanginya.


Flowchart: Document: D. Ketentuan Hukum Islam tentang Bughat serta Hikmahnya
 



1.   Pengertian Bughat
Kata bughat adalah bentuk jamak dari baghin yang berarti pendurhaka atau pelawan, Dari pengertian ini bughat berarti segolongan manusia pendurhaka atau pelawan. Menurut istilah syariat Islam, bughat adalah segolongan umat Islam yang melawan atau mendurhakai imam atau pemerintah yang adil dan menjalankan hukum syari’at Islam. 
2.   Dasar Hukum
a.  Al Qur’an
bÎ)ur Èb$tGxÿͬ!$sÛ z`ÏB tûüÏZÏB÷sßJø9$# (#qè=tGtGø%$# (#qßsÎ=ô¹r'sù $yJåks]÷t/ ( .bÎ*sù ôMtót/ $yJßg1y÷nÎ) n?tã 3t÷zW{$# (#qè=ÏG»s)sù ÓÉL©9$# ÓÈöö7s? 4Ó®Lym uäþÅ"s? #n<Î) ̍øBr& «!$# 4 bÎ*sù ôNuä!$sù (#qßsÎ=ô¹r'sù $yJåks]÷t/ ÉAôyèø9$$Î/ (#þqäÜÅ¡ø%r&ur ( ¨bÎ) ©!$# =Ïtä šúüÏÜÅ¡ø)ßJø9$# ÇÒÈ  
“ dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya! tapi kalau yang satu melanggar Perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar Perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. kalau Dia telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu Berlaku adil; Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang Berlaku adil” (QS. Al Hujurat ; 9)
b.  Hadis
Dari ibnu umar r.a. dari nabi SAW beliau bersabda: mendengar dan menaati terhadap imam yang adil merupakan kewajiban orang muslim, baik yang ia sukai maupun yang ia benci selama ia tidak diperintah melakukan maksiat, tidaklah boleh didengar dan ditaati”. (H.R. Bukhari dan Muslim)
Dari Ibnu Umar R.A. ia berkata “Telah bersabda Rasulullah SAW. Tahukah engkau bagai mana hukum Allah dalam perkara orang-orang yang telah jadi kaum bughat dari umat ini? Seorang dari sahabat berkata, Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu, Rasulullah bersabda “tidak boleh ditambah lukanya, tidak boleh dibunuh tawanan nya, tidak perlu dicari mereka yang lari, dan tidak boleh dibagi-bagi rampasan nya. (HR. Al Bazzar dan Hakim)
3.   Syarat-syarat disebut Bughat
Dalam istilah ketatanegaraan, perbuatan pemberontakan dinamakan jarimah siasiyah (tindak pidana politik). Jarimah Siasiyah belum dinamakan tindak pidana politik yang sebenarnya, kecuali kalau memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a.   Perbuatan itu ditunjukkan untuk menggulingkan negara dan semua badan eksekutif lainnya atau tidak mau lagi mematuhi pemerintah nya.
b.   Ada alasan yang mereka kemukakan, apa sebabnya mereka memberontak, walaupun alasan itu lemah sekali.
c.   Pemberontak telah mempunyai kekuatan dengan adanya orang yang mereka taati (pengatur pemberontakan) atau ada pimpinan nya.
d.   Telah terjadi pemberontakan yang merupakan perang saudara dalam negara, sesudah mereka mengadakan persiapan atau rencana.
e.   Setelah diajak berunding dengan bijaksana sebagaimana yang telah dilakukan oleh khalifah ali ra terhadap ahli ramal dan shiffin.
Keterangan tentang persoalan ini dapat dijumpai dalam sepucuk surat yang dikirim oleh khalifah ali kepada kaum Bughat. Dari Abdullah bin Syaddad ia berkata, berkata Ali ra kepada kaum khawarij, “kamu boleh berbuat sekehendak hatimu dan antara kami dan antara kamu hendaklah ada perjanjian, yaitu supaya kamu jangan menumpahkan darah yang diharamkan (membunuh). Jangan merampok di jalan, jangan menganiaya seseorang. Jika kamu berbuat itu, penyerangan akan diteruskan terhadap kamu sekalian (HR. Ahmad dan Hakim)
Dengan keterangan ini, dapat ditegaskan bahwa gerombolan itu belum boleh diperangi begitu saja selagi mereka bersedia diajak berunding dan belum merusak.
4.   Penyelesaian Bughat
Cara memerangi bughat hendaklah dengan cara membela diri, sebagaimana yang telah dijelaskan. Kaum bughat yang tertawan hendaklah diperlakukan;
a.   Kalau ada yang luka jangan ada yang menambah lukanya, seperti memukul dan sebagainya.
b.   Tidak boleh dibunuh.
c.   Mereka yang lari tidak perlu di cari, kecuali bila ia mengganggu keamanan.
d.   Harta bendanya tidak boleh dijadikan rampasan.
Harus diakui bahwa kaum bughat itu berbahaya menurut hukum negara. Oleh karena itu, mereka harus ditumpas dan diselesaikan perkaranya. Penjelasannya adalah sebagai berikut:
a.   Diperangi lebih dahulu sebagai langkah utama
b.   Diadili di muka pengadilan sebagai langkah terakhir
Berdasar QS. Al Hujurat; 9, dinyatakan kalimat  dua golongan dari orang-orang mu’min yang mengandung satu pengertian , bahwa  satu golongan   itu, mu’min bukan pemerintah dan mungkin pula yang satu golongan pemerintah. Adapun dalam kalimat maka damaikanlah olehmu  pertama kali ayat tersebut disebut sebelum perintah perang dan keduanya disebutkan setelah perintah berperang. Adapun perintah mendamaikan ditunjukkan kepada orang yang berwenang untuk mendamaikan, dalam hal ini adalah wewenang penguasa negara. Apabila pemberontakan telah terjadi, langkah pertama ialah mengajak kedua golongan itu untuk berdamai saja, yaitu antara golongan yang menyerang dan diserang, terutama tokoh-tokoh pemimpinnya.
Apabila diantara kedua golongan itu tidak mau berdamai melainkan terus menerus memberontak, ada satu peraturan yang berupa maklumat perang dari Allah terhadap golongan yang memberontak itu.
Menurut As-Syafi’i, kata  kembali  yang dinyatakan dalam ayat diatas mengandung pengertian:
a.   Si pemberontak itu lagi
b.   Si pemberontak itu meletakkan senjata.
Akan tetapi yang jelas bahwa yang dimaksud dengan kembali ialah kembali pada pengakuan negara di bawah pimpinan imam yang adil yang menjalankan syariat islam.
Hukuman yang akan dijatuhkan kepada mereka yang telah kembali kepada pengakuan negara yang adil itu adalah hukuman si penyamun atau si perampok, yang terbagi atas dua bagian, yaitu;
a.   Hukuman terhadap mereka yang kembali setelah ditangkap atau diperangi lebih dulu.
b.   Hukuman terhadap mereka yang tobat (kembali) sebelum ditangkap atau diperang
5.   Hikmah
a.   Pemerintah yang melaksanakan tugas dengan adil untuk membangun kesejahteraan masyarakat dan tidak bertentangan dengan ajaran islam yang termaktub dalam Al Qur’an dan hadis wajib ditaati.
b.   Perbuatan yang dilakukan secara indifidu dan atau kelompok yang secara nyata melakukan makar terhadap pemerintahan yang sah wajib diberantas diawali dengan dialog, tetapi apabila mereka mengaku bersalah maka negara wajib melindungi.









Pentagon: Uji Kompetensi  2
 















SOAL PILIHAN GANDA
1.          Perkara-perkara yang Allah larang melakukan dan melanggarnya disebut ….
a.   Hudud
b.   Zina
c.Qdzaf
d.   Khamr
e.Bughat
2.          Dasar penegakan hokum yang dilakukan oleh wali ‘amr (penguasa) untuk menegakkan dan menerapkan hukuman had ditunjukkan dalam al-Qur’an, yaitu surah ….
a.   Al-Maidah: 37
b.   Al-Maidah: 38
c.   Al-Maidah: 39
d.   Al-Maidah: 40
e.   Al-Maidah: 41
3.          Had Zina ditegakkan untuk ….
a.      Menjaga keturunan
b.      Menjaga nasab
c.      Menjaga keturunan dan nasab
d.      Menjaga ajaran agama
e.      Memperbaiki nasab
4.          Perbuatan zina yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang telah pernah melakukan pernikahan secara sah disebut dengan ….
a.      Zina ghairu muhshan
b.      Zina ghairu muhshin
c.      Zina muhshin
d.      Zina muhshan
e.      Zina muhashan
5.          Sanksi hukum berupa pembunuhan diberikan kepada pelaku zina muhshan disebut dengan ….
a.      Diyat
b.      Kaffarat
c.      Qadzaf
d.      Qadzif
e.      Rajam
6.          Syarat diberlakukannya had zina yaitu, kecuali ….
a.      Mengetahui hukum zina
b.      Berakal
c.      Baligh
d.      Tidak terpaksa
e.      Terpaksa
7.          Ancaman pidana penjara bagi orang yang melakukan zina paling lama 9 bulan bagi pria dan wanita disebutkan dalam KUHP Pasal ….
a.      281 ayat 1 & 2
b.      282 ayat 1 & 2
c.      283 ayat 1 & 2
d.      284 ayat 1 & 2
e.      285 ayat 1 & 2
8.          Segala sesuatu yang memabukkan, apapun bahan mentahnya merupakan definisi khamar yang diungkapkan oleh ….
a.      Yusuf Qardhawi
b.      Sayyid Sabiq
c.      Majelis Ulama Indonesia
d.      M. Quraish Shihab
e.      M. Umar Shihab 
9.          Mayoritas ulama memahami bahwa khamar merupakan sesuatu yang ….
a.      Memabukkan
b.      Keji
c.      Menjijikkan
d.      Najis
e.      Menghilangkan kesadaran
10.      Dampak pencurian bagi pelakunya, yaitu kecuali….
a.      Gelisah bathinnya
b.      Mendapat hukuman sesuai undang-undang
c.      Mencemarkan nama baik
d.      Merusak keimanan
e.      Meningkatkan ketaqwaan

SOAL ESSAY.
1.          Tuliskan satu dalil tentang zina!
2.          Tuliskan 3 jenis khamar!
3.          Jelaskan akibat dari mengkonsumsi khamar?
4.          Bagaimanakah syarat dari bughat? Jelaskan!
5.          Apa sanksi hukum yang diberikan bagi perampok? Jelaskan! 


No comments:

Makalah: Mahabbah, Makrifah

BAB I PENDAHULUAN   A.      Latar Belakang Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi membawa manusia larut dan terbuai dalam din...