![]() |
|||
![]() |
Hudud
adalah kosa kata dalam bahasa Arab yang merupakan bentuk jamak (plurals) dari
kata had yang asal artinya pembatas antara dua benda. Sehingga
dinamakan had karena mencegah bersatunya sesuatu dengan yang
lainnya. Adapun menurut syar’i,
istilah hudud adalah hukuman-hukuman kejahatan yang telah
ditetapkan oleh syara’ untuk mencegah dari terjerumusnya seseorang kepada
kejahatan yang sama dan menghapus dosa pelakunya. Atau dapat berarti sanksi
yang ditetapkan kadarnya oleh syara’ bagi
suatu tindak kemaksiatan untuk mencegah pelanggaran pada kemaksiatan yang
sama.
Dasar penegakan hukum menyangkut Had
dilakukan oleh wali amr (penguasa) untuk menegakkan dan menerapkan hukuman Had berdasarkan dalil dari Al Qur`an,
As Sunnah,
ä-Í$¡¡9$#ur èps%Í$¡¡9$#ur (#þqãèsÜø%$$sù $yJßgtÏ÷r& Lä!#ty_ $yJÎ/ $t7|¡x. Wx»s3tR z`ÏiB «!$# 3 ª!$#ur îÍtã ÒOÅ3ym ÇÌÑÈ
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang
mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka
kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha
Bijaksana.” (QS. Al Maidah :38)
Hadits riwayat
Ubadah bin Shamitra,
“Tegakkanlah hukuman-hukuman (dari) Allah
pada kerabat dan lainnya, dan janganlah kecamanan orang yang suka mencela
mempengaruhi kamu dalam (menegakkan hukum-hukum) Allah.”
(Hasan: Shahih Ibnu Majah No. 2058 dan Ibnu Majah No. 2540)
Hudud
mencakup 7 jenis:
1.
Had
zina (hukuman Zina).
2.
Had
al-Qadzf (hukuman orang yang
menuduh berzina tanpa bukti).
3.
Had
al-Khamr (Hukuman orang yang minum
Kamer (minuman memabukkan).
4.
Had
as-Sariqah (Hukuman mencuri).
5.
Had
al-Hiraabah (hukuman para perampok).
6.
Had al-Baghi
(Hukuman pembangkang).
7.
Had ar-Riddah
(hukuman orang murtad).
Hudud
disyaria’tkan untuk kemaslahan hamba dan memiliki tujuan yang mulia,
diantaranya,
1.
Siksaan
bagi orang yang berbuat kejahatan dan membuatnya jera.
2.
Membuat
jera manusia dan mencegah mereka terjerumus dalam kemaksiatan
3.
Hudud
adalah penghapus dosa dan pensuci jiwa pelaku kejahatan tersebut.
4.
Menciptakan
suasana aman dalam masyarakat dan menjaganya.
5.
Menolak
keburukan, dosa dan penyakit dari masyarakat.
Syarat
penerapan Hudud
1.
Pelaku
kejahatan adalah seorang mukallaf yaitu baligh dan berakal.
2.
Pelaku
kejahatan tidak terpaksa dan dipaksa.
3.
Pelaku
kejahatan mengetahui pelarangannya.
4.
Kejahatannya
terbukti ia yang melakukannya tanpa ada syubhat.
![]()
1.
Pengertian Zina
Zina adalah perbuatan bersenggama
antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan (perkawinan).
Hubungan
bebas dan segala bentuk diluar ketentuan agama adalah perbuatan yang
membahayakan dan mengancam keutuhan masyarakat dan merupakan perbuatan yang
sangat nista. Allah SWT berfirman:
wur (#qç/tø)s? #oTÌh9$# ( ¼çm¯RÎ) tb%x. Zpt±Ås»sù uä!$yur WxÎ6y ÇÌËÈ
“dan janganlah kamu mendekati zina;
Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang
buruk” (QS. Al Isra’ ; 32)
Zina
merupakan perbuatan yang menimbulkan kerusakan besar dilihat secara ilmiah. Zina adalah salah satu diantara
sebab-sebab dominan yang mengakibatkan kerusakan dan kehancuran peradaban,
menularkan penyakit yang sangat berbahaya, misalnya AIDS, dan lain-lain.
Hukuman
zina tidak hanya menimpa pelakunya saja, tetapi juga berimbas kepada masyarakat
sekitarnya, karena murka Allah akan turun kepada kaum atau masyarakat yang
membiarkan perzinaan hingga mereka semua binasa, berdasarkan sabda Rasulullah
saw: “Jika zina dan riba telah merebak di suatu kaum, maka sungguh mereka
telah membiarkan diri mereka ditimpa azab Allah.” (HR. Al-Hakim).
2.
Macam-Macam Zina dan
sanksi hukumnya
a.
Zina Muhshan
Adalah zina
yang dilakukan oleh orang laki-laki/perempuan yang pernah melakukan
persetubuhan dalam ikatan pernikahan yang sah, dan orang itu orang mukallaf. Hukuman
bagi pelaku zina muhshan di dalam hukum Islam adalah rajam.
Rajam
adalah sanksi hukum berupa pembunuhan terhadap para pelaku zina muhshan
(yaitu orang yang berzina sementara ia sudah pernah menikah atau masih dalam
ikatan pernikahan dengan orang lain). Rajam dilakukan dengan cara
menenggelamkan sebagian tubuh yang bersangkutan ke dalam tanah, lalu setiap
orang yang lewat diminta melemparinya dengan batu-batu sedang (hijarah
mu`tadilah) sampai yang bersangkutan meninggal dunia.
Dalil sanksi bagi pezina muhshan terdapat dalam hadis
riwayat ‘Ubâdah bin Shâmit berkata, Rasulullah saw bersabda, “Ambillah dariku, ambillah dariku, sungguh
Allah akan menjadikan jalan bagi mereka. Jejaka dengan perawan jilidlah 100 kali dan asingkanlah selama satu
tahun. Untuk janda dan duda jilidlah 100 kali dan dirajam.“
Bila orang yang telah
berikrar bahwa dirinya berzina itu lalu mencabut kembali pengakuannya, maka
hukuman hudud bisa dibatalkan. Pendapat ini didukung oleh Al-Hanafiyah,
Asy-Syafi`iyyah dan Imam Ahmad bin Hanbal ra.
b.
Zina Ghairu Muhshan
Hukuman cambuk jilid 100 kali (tidak boleh bagi hakim/qodli mengurangi atau menambahnya).
Para
ulama berbeda pendapat dalam hal ini, menurut Imam Syafii dan Imam Ahmad
adalah pengasingan dari daerah yang dijadikan untuk zina ke daerah lain.
Sedangkan menurut Imam Malik dan Abu Hanifah tahgrib adalah menahan (untuk tidak
melakukan kegiatan di masyarakat).
Terhadap
masalah pengasingan yang dilakukan, seperti pada pendapat di atas adalah
sebagai berikut;
1)
2)
3)
4)
5)
6)
7)
3.
Syarat-syarat Had Zina
Hukuman
yang ditetapkan atas diri seseorang yang berzina dapat dilaksanakan dengan
syaarat-syarat sebagai berikut:
a.
Orang
yang berzina itu berakal.
b.
Orang
yang berzina sudah cukup umur (baligh).
c.
Zina
dilakukan dalam keadaan tidak terpaksa, tetapi atas kemauannya sendiri.
d.
Orang
yang berzina tahu bahwa zina itu diharamkan.
Dengan
demikian hukuman tidak dapat dijatuhkan dan dilaksanakan terhadap anak kecil,
orang gila dan orang yang dipaksa untuk melakukan zina.
Hal ini didasarkan pada hadits Nabi saw, sebagai berikut:
رفع القلم عن ثلاث: عن النانم حتى يستيقظ وعن الصبيى حت يحتلم
و عن المجنون حبى يعقل (رواه احمد)
“Tidaklah dicatat dari tiga hal: orang
yang tidur hingga ia bangun, dari anak-anak hingga dia baligh, dan dari orang
gila hingga dia waras.” (HR. Ahmad)
4.
Sanksi Penuduh Zina
Sejalan dengan beratnya hukuman bagi pelaku zina, hukum
Islam juga mengancamkan hukuman yang tak kalah beratnya bagi seseorang yang
melakukan tuduhan berzina kepada orang lain. Hukuman tersebut tidak
dijatuhkan ketika tuduhannya mengandung kebohongan. Namun, apabila tuduhannya
dapat dibuktikan kebenarannya, maka qadzaf
itu tidak ada lagi dan di jatuhkan kepada orang yang menuduh.
5.
Had Zina menurut KUHP
a.
Menurut
KUHP tidak semua pelaku zina diancam dengan hukuman pidana. Misalnya pasal
284 ayat 1 dan 2 menetapkan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan bagi
pria dan wanita yang melakukan zina, padahal seorang atau keduanya telah
kawin, dan dalam padal 27 KUH Perdata berlaku baginya. Ini bisa diartikan
bahwa pria dan wanita yang melakukan zina tersebut belum kawin, maka mereka
tidak terkena sanksi hukuman tersebut di atas. Tidak kena hukuman juga bagi
keduanya asalkan telah dewasa dan suka sama suka (tidak ada unsur paksaan)
atau wanitanya belum dewasa dapat dikenakan sanksi, hal ini diatur dalam KUHP
pasal 285 dan 287 ayat 1. Sedangkan menurut hukum pidana Islam, semua pelaku
zina pria dan wanita dapat dikenakan had, yaitu hukuman dera bagi yang belum
kawin, misalnya (dipukul dengan tongkat, sepatu, dan tangan). Dan dera ini
tidak boleh berakibat fatal bagi yang didera.
b.
Menurut
KUHP, perbuatan zina hanya dapat dituntut atas pengaduan suami/istri yang
tercemar (pasal 284 ayat 2), sedangkan Islam tidak memandang zina
sebagai klach delict (hanya bisa dituntut) atas pengaduan yang
bersangkutan.
c.
Hukum
positif KUHP dalam menyikapi masalah perzinahan, ada berbagai variasi hukuman
(klasifikasi). Dengan penerapan hukuman yang berbeda-beda yang tertuang dalam
KUHP pasal 284 ayat 1 dan 2, pasal 285, 286 dan 287 ayat 1. Sedangkan Islam
menetapkan hukuman dera jika pelaku zina yang belum kawin dan hukuman rajam
jika telah kawin.
6.
Ketentuan Qadzaf
a.
Pengertian
Qadzaf
menurut bahasa yaitu ram’yu syain
berarti melempar sesuatu. Sedangkan
menurut istilah syara’ adalah melempar tuduhan (wath’i) zina kepada
orang lain yang karenanya mewajibkan hukuman had bagi tertuduh (makdzuf).
b.
Dasar Larangan Qadzaf
1)
QS. An Nur ; 4
tûïÏ%©!$#ur tbqãBöt ÏM»oY|ÁósßJø9$# §NèO óOs9 (#qè?ù't Ïpyèt/ör'Î/ uä!#ypkà óOèdrßÎ=ô_$$sù tûüÏZ»uKrO Zot$ù#y_ wur (#qè=t7ø)s? öNçlm; ¸oy»pky #Yt/r& 4 y7Í´¯»s9'ré&ur ãNèd tbqà)Å¡»xÿø9$# ÇÍÈ
“dan orang-orang yang menuduh
wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan
empat orang saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali
dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan
mereka Itulah orang-orang yang fasik”.
2)
QS. An Nur ; 23
¨bÎ) tûïÏ%©!$# cqãBöt ÏM»uZ|ÁósãKø9$# ÏM»n=Ïÿ»tóø9$# ÏM»oYÏB÷sßJø9$# (#qãZÏèä9 Îû $u÷R9$# ÍotÅzFy$#ur öNçlm;ur ë>#xtã ×LìÏàtã ÇËÌÈ
“Sesungguhnya orang-orang yang menuduh
wanita yang baik-baik, yang lengahlagi beriman (berbuat zina), mereka kena
la'nat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar”.
c.
Unsur-unsur Qadzaf
1)
Menuduh
zina
2)
Dituduhkan
pada pezina Muhsan
3)
Adanya
I’tikad jahat
Mengenai
qadzif (orang yang menuduh orang
lain berzina) ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, antara lain: berakal,
dewasa, tidak dipaksa, inilah syarat-syarat yang menjadi dasar penuntutan. Sedangkan
maqdzuf (orang yang dituduh
berzina) fuqaha’ sepakat bahwa diantara syaratnya adalah: islam, akal sehat,
baligh, merdeka (bukan budak), iffah (menjauhi perbuatan zina). Kelima syarat
tersebut harus terdapat pada tertuduh agar hukuman qadzaf dapat dilaksanakan terhdaap penuduh (atas tuduhan
dustanya).
7.
Hikmah Larangan Zina dan
masalah Qadzaf
a.
Setiap perbuatan yang dinilai buruk oleh Al Qur’an
pasti membawa akibat bagi manusia, baik menyangkut pribadi maupun masyarakat.
b.
Zina merupakan perbuatan yang sangat terlarang karena
oleh karenya setiap muslim hendaknya menghindari dan menjauhinya.
c.
Tuduhan yang berkaitan dengan masalah zina hendaknya
dilakukan secara hati-hati dengan melibatkan saksi yang dapat dipercaya
sehingga tuduhan tersebut tidak mengakibatkan keburukan terhadap tertuduh,
karena jika tidak terbukti yang menuduh akan mendapat sanksi yang sama dengan
apa yang dituduhkan tersebut.
d.
Sanksi berat yang diterapkan terhadap pelaku zina
bertujuan:
1)
Terbebasnya masyarakat dari kekacauan keturunan/nasab, karena berakibat terhadap
penerapan hukum islam yang lain.
2)
Membebaskan pelaku dari dosa yang telah dilakukan
3)
Menjaga ketertiban hukum dalam masyarakat
4)
Memberi efek jera bagi pelaku
5)
Menghindarkan diri dari perilaku yang dilarang oleh
Allah
![]()
1.
Pengertian Khamr
Secara kebahasaan, khamr, terambil dari kata “khamara“
yang berarti menutupi. Dinamakan demikian karena menyelubungi dan menghalangi akal. Arti lain dari kata khamr adalah “minuman yang
memabukkan”. Dalam peristilahan syari’ah khamr didefinisikan
Yusuf Qardhawi sebagai bahan yang mengandung alkohol dan memabukkan. Sayyid Sabiq
dalam Fiqh Sunnah, yaitu "segala sesuatu yang dapat memabukkan dianggap
khamr dengan tidak melihat bahan yang dijadikannya, sehingga segala yang
memabukkan dari macam apa saja masuk dalam kategori khamr."
M. Quraish
Shihab menjelaskan khamr adalah segala sesuatu yang memabukkan, apapun
bahan mentahnya. Minuman yang berpotensi memabukkan bila diminum dengan kadar
normal oleh seorang normal, maka minuman itu adalah khamar sehingga
haram hukum meminumnya, baik diminum banyak maupun sedikit serta baik ketika
ia diminum memabukkan secara faktual atau tidak.
Jika
demikian, keharaman minuman keras bukan karena adanya bahan alkoholik pada
minuman itu, tetapi karena adanya potensi memabukkan. Dari sini, makanan dan
minuman apapun yang berpotensi memabukkan bila dimakan atau diminum oleh
orang yang normal, maka ia adalah khamr. MUI
(Majelis Ulama Indonesia) mendefinisikan agak luas tentang khamr sebagai segala sesuatu, baik minuman atau wujud lain yang dapat
menghilangkan akal dan digunakan untuk bersenang-senang sehingga dari
definisi ini penyalahgunaan obat-obatan termasuk obat bius termasuk dalam katagori khamr.
Jadi, khamar
adalah segala yang bila dikonsumsi mempunyai dampak memabukkan dan hilangnya
akal sehat, baik berupa makanan, minuman maupun obat terlarang. Sebagaimana
ditegaskan Nabi SAW., dalam sabdanya dari Ibnu Umar yang diriwayatkan
Muslim dan pernyataan Umar bin Khattab, riwayat Bukhari dan Muslim.
![]()
“Setiap yang
memabukkan itu khamr,
sedangkan setiap khamr itu haram.“ (HR. Muslim)
![]()
“Khamr
adalah segala sesuatu yang dapat menutupi akal.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam konteks minuman atau syariba,
salah satu penyebab minuman bila dikonsumsi meyababkan mabuk baik
banyak maupun sedikit yakni karena adanya unsur alkohol, akibat fermentasi bahan tertentu, misalnya anggur. Minuman
beralkohol adalah minuman yang mengandung etanol. Etanol adalah bahan psikoaktif dan bila dikonsumsi menyebabkan penurunan kesadaran.
2.
Dasar Pelarangan
Mengkonsumsi Khamar
Ayat Al Qur’an
yang mengharamkan khamr secara mutlak pada seluruh waktu, seperti
ditegaskan di dalam QS.Al Mâ’idah (5) : 90 dan 91.
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä $yJ¯RÎ) ãôJsø:$# çÅ£øyJø9$#ur Ü>$|ÁRF{$#ur ãN»s9øF{$#ur Ó§ô_Í ô`ÏiB È@yJtã Ç`»sÜø¤±9$# çnqç7Ï^tGô_$$sù öNä3ª=yès9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÒÉÈ
“Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar,
berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah
Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu
mendapat keberuntungan”. QS. Al
Mâ’idah (5) : 90)
$yJ¯RÎ) ßÌã ß`»sÜø¤±9$# br& yìÏ%qã ãNä3uZ÷t/ nourºyyèø9$# uä!$Òøót7ø9$#ur Îû Ì÷Ksø:$# ÎÅ£÷yJø9$#ur öNä.£ÝÁtur `tã Ìø.Ï «!$# Ç`tãur Ío4qn=¢Á9$# ( ö@ygsù LäêRr& tbqåktJZB ÇÒÊÈ
“Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan
permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi
itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka
berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” QS. Al Mâ’idah (5): 91)
Mayoritas ulama memahami dari pengharaman khamr dan
penamaannya sebagai rijs/keji serta perintah menghindarinya, sebagai
bukti bahwa khamr adalah sesuatu yang najis. Memang kata ini digunakan
juga oleh bahasa Arab dalam arti sesuatu yang kotor atau najis. Dan bahwa mengkonsumsi khamr, banyak maupun sedikit, adalah
haram. Berdasar hadis Nabi SAW :
![]()
“Apa saja yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya
pun haram.” (HR. Ahmad, Abu
Dawud dan At Tirmidzi)
Nabi saw tidak hanya mengharamkan minum khamr,
sedikit atau banyak, tetapi beliau juga mengharamkan transaksi, meskipun
terhadap orang non Muslim. Maka seorang Muslim tidak halal bekerja sebagai
importir dan eksportir atau produsen khamr, tidak boleh membuat kedai
untuk khamr, dan tidak boleh bekerja di tempat tersebut.
![]()
“Nabi saw melaknat sepuluh orang berkenaan dengan khamr
ini, yaitu: orang yang memerasnya, orang yang minta oiperaskan, orang yang
meminumnya, orang yang membawakannya (menghidangkannya), orang yang
dibawakannya, orang yang menuang-kannya, orang yang menjualnya, orang yang
memakan harganya (uang hasil penjualannya), orang yang membelinya, dan orang
yang minta dibelikannya.” (HR. At
Tirmidzi dan Ibnu Majjah)
3.
Hukuman Mengkonsumsi
Khamar
Para ulama telah sepakat, bahwa bagi peminum khamr
itu dikenakan had atau hukuman (sanksi). Hanya saja dalam menentukan
ukuran had tersebut mereka berbeda pendapat. Imam Syafi'i dan Abu Daud
berpendapat bahwa had bagi peminum khamr dicambuk 40 kali dera, karena
demikianlah yang dipraktekkan oleh Rasulullah SAW dan yang diperintahkan pada
masa Abu Bakar. Hal ini didasarkan pada hadis:
![]()
"Dari Anas bin Malik,
bahwasanya Nabi SAWdidatangkan kepadanya seseorang
meminum
khamr, maka Nabi menderanya 40 kali. (HR. Bukhari dan Muslim)
Sedangkan
Abu Hanifah, Malik, dan Ahmad berpendapat bahwa hukuman bagi peminum khamr
adalah 80 kali dera. Mereka juga beralasan dengan saran yang diberikan oleh
Ali kepada Umar agar hukuman peminum khamr itu dijadikan 80 kali,
karena dipersamakan dengan hukuman membuat kebohongan, sebagaimana disebutkan
oleh Ali ra :
![]()
“Apabila
ia minum maka ia mabuk. Apabila ia mabuk maka ia mengigau, maka ia membuat kedustaan. Hukuman
pembuat kedustaan adalah 80 kali dera”. (HR.
Bukhari)
4.
Jenis Khamr
Beberapa jenis minuman yang mengandung alkohol tingkat tinggi dan disinyalir sebagai mempunyai dampak buruk bagi akal dan
kriminalitas di masyarakat, antara lain :
1.
Red Wine
2.
White Wine
3.
Rose Wine
4.
Sparkling
Wine
5.
Sweet
Wine
6.
Fortified
Wine
7.
Bir
8. Brendy
9. Vodka
5.
Akibat Mengkonsumsi Khamr
Minuman beralkohol yang mengandung etanol dapat
menimbulkan ganggguan mental organik (GMO), yaitu gangguan dalam
fungsi berpikir, merasakan, dan berprilaku. Timbulnya GMO itu disebabkan
reaksi langsung alkohol pada sel-sel saraf pusat. Karena sifat adiktif alkohol itu,
orang yang meminumnya lama-kelamaan tanpa sadar akan menambah takaran/dosis
sampai pada dosis keracunan atau mabuk.
Mereka yang terkena GMO biasanya mengalami perubahan
perilaku, seperti misalnya ingin berkelahi atau melakukan tindakan kekerasan
lainnya, tidak mampu menilai realitas, terganggu fungsi sosialnya, dan
terganggu pekerjaannya. Perubahan fisiologis juga terjadi, seperti cara
berjalan yang tidak mantap, muka merah, atau mata juling. Perubahan
psikologis yang dialami oleh konsumen misalnya mudah tersinggung, bicara
ngawur, atau kehilangan konsentrasi.
Mereka yang sudah ketagihan biasanya mengalami suatu
gejala yang disebut sindrom putus alkohol, yaitu rasa takut
diberhentikan minum alkohol. Mereka akan sering gemetar dan jantung berdebar-debar, cemas, gelisah,
murung, dan banyak berhalusinasi. Kita
dapat berkata, bahwa mengkonsumsi khamr sangat berdampak buruk bagi
manusia, dan oleh karenanya Nabi SAW., riwayat At Thabrani melalui Ibn Umar
menyatakan “Khamr itu adalah induknya segala dosa“.
6.
Hikmah Larangan
Mengkonsumsi Khamr
a.
Mengkonsumsi khamar disamping ada manfaatnya tetapi
keburukan yang ditimbulkan jauh lebih besar, karenaya khamr disebut perbuatan
rijs/kotor.
b.
Pengharaman mengkonsumsi khamar didasarkan atas akibat
yang ditimbulkanya yakni hilangnya akar nalar yang ada pada diri manusia,
disamping adanya keburukan yang besifat ekonomi, kesehatan dan sosial.
c.
Sanksi hukum yang diterapkan pada pengkomsumsi khamar
pada dasarnya untuk menjaga kesadaran dalam beribadah, memberi efek jera pada
pelakunya dan menjaga keteraturan dalam masyarakat
![]()
1.
Pengertian
Pencurian
adalah tindakan mengambil hak milik orang lain tanpa sepengetahuan si
pemilik, dapat juga berarti tindakan menahan apa yang
seharusnya menjadi miliknya orang lain.
2.
Dasar Larangan Mencuri
a. Al
Qur’an
ä-Í$¡¡9$#ur èps%Í$¡¡9$#ur (#þqãèsÜø%$$sù $yJßgtÏ÷r& Lä!#ty_ $yJÎ/ $t7|¡x. Wx»s3tR z`ÏiB «!$# 3 ª!$#ur îÍtã ÒOÅ3ym ÇÌÑÈ `yJsù z>$s? .`ÏB Ï÷èt/ ¾ÏmÏHø>àß yxn=ô¹r&ur cÎ*sù ©!$# ÛUqçGt Ïmøn=tã 3 ¨bÎ) ©!$# Öqàÿxî îLìÏm§ ÇÌÒÈ
laki-laki
yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai)
pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan
Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Maka Barangsiapa bertaubat (di antara
pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri,
Maka Sesungguhnya Allah menerima taubatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang. (QS.
Al Maidah ; 38-39)
b. Hadis
Dari Ibnu Umar r.a berkata, “Beliau (Rasulullah) memotong tangan
pencuri karena mencuri perisai (baju besi) seharga 3 dirham” (Al Bukhari
dalam Al Hudud no.6796 dan Muslim dalam Al Hudud no.1686/6)
Dari Aisyah r.a, Nabi bersabda, “Tangan harus dipotong karena mencuri ¼
dinar atau lebih” (redaksi Al Bukhari dalam Al Hudud no.6789)
redaksi Muslim dalam Al Hudud no.1684/2, “Tangan pencuri tidak dipotong melainkan
karena mencuri ¼ dinar atau lebih.”
Dari Rafi’ bin Khudaij menuturkan,
Aku mendengar Rasulullah bersabda: “tidak
ada hukum potong karena mengambil buah-buahan, begitu pula tandan kurma.”
(HR. Ahlus Sunan, Abu Dawud dalam Al Hudud no.4388, dan At Tirmidzi dalam Al
Hudud 1449).
3.
Syarat dan Ketentuan
Suatu
perkara dapat ditetapkan sebagai pencurian apabila memenuhi syarat sebagai
berikut :
a.
Orang
yang mencuri adalah mukalaf, yaitu sudah baligh dan berakal
b.
Pencurian
itu dilakukan dengan cara sembunyi-sembunyi
c.
Orang
yang mencuri sama sekali tidak mempunyai andil memiliki terhadap barang yang
dicuri
d.
Barang
yang dicuri adalah benar-benar milik orang lain
e.
Barang
yang dicuri mencapai jumlah nisab
f.
Barang
yang dicuri berada di tempat penyimpanan atau di tempat yang layak.
4.
Dampak Pencurian
Dampak
mencuri dapat dibagi menjadi dua yaitu :
a.
Bagi Pelakunya
1)
Mengalami
kegelisahan batin
2)
Mendapat
hukuman
3)
Mencemarkan
nama baik
4)
Merusak
keimanan
b.
Bagi Korban dan Masyarakat
1)
Menimbulkan
kerugian dan kekecewaan
2)
Menimbulkan
ketakutan
3)
Munculnya
hukum rimba
5.
Syarat Dihukum Potong
Tangan
a.
Pencuri
tersebut; sudah baligh, berakal, dan melakukan pencurian dengan kehendaknya
bukan paksaan
b.
Barang
yang dicuri sampai nisab (+ 93,6 gram emas), dan barang itu bukan milik si
pencuri
6.
Sanksi Hukum Pencuri
Mencuri
adalah dosa besar dan orang yang mencuri wajib dihukum, yaitu:
a.
Mencuri
yang pertama kali, maka dipotong tangan kanannya
b.
Mencuri
kedua kalinya, dipotong kaki kirinya.
c.
Mencuri
yang ketiga kalinya, dipotong tangan kirinya.
d.
Mencuri
yang ke empat kalinya, dipotong kaki kanannya
e.
Kalau
masih mencuri, maka ia dipenjara sampai tobat
7.
Sanksi Hukum Perampok
a.
Bagi
perampok yang membunuh orang yang dirampoknya dan mengambil hartanya. Dalam
hal ini hukumnya wajib di bunuh; sesudah dibunuh, kemudian disalibkan
(dijemur)
b.
Bagi
perampok yang mebunuh orang yang dirampoknya, tetapi hartanya tidak diambil.
Hukumnya hanya dibunuh saja.
c.
Bagi
perampok yang hanya mengambil harta bendanya saja, sedang orang orang yang
dirampoknya tidak dibunuh, dan harta yang diambil sampai nisab, maka perampok
tersebut mendapat hukuman potong tangan kanan dan kaki kirinya.
d.
Bagi
perampok yang hanya menakut-nakuti saja, tidak membunuh dan tidak mengambil
harta benda. Hukumannya adalah penjara atau hukuman lainnya yang dapat
membuat jera, agar ia tidak mengulanginya.
1.
Pengertian Bughat
Kata
bughat adalah bentuk jamak dari baghin yang berarti pendurhaka atau pelawan, Dari pengertian ini bughat
berarti segolongan manusia pendurhaka atau
pelawan. Menurut istilah syariat
Islam, bughat adalah segolongan umat Islam yang melawan atau
mendurhakai imam atau pemerintah yang adil dan menjalankan hukum syari’at
Islam.
2.
Dasar Hukum
a. Al
Qur’an
bÎ)ur Èb$tGxÿͬ!$sÛ z`ÏB tûüÏZÏB÷sßJø9$# (#qè=tGtGø%$# (#qßsÎ=ô¹r'sù $yJåks]÷t/ ( .bÎ*sù ôMtót/ $yJßg1y÷nÎ) n?tã 3t÷zW{$# (#qè=ÏG»s)sù ÓÉL©9$# ÓÈöö7s? 4Ó®Lym uäþÅ"s? #n<Î) ÌøBr& «!$# 4 bÎ*sù ôNuä!$sù (#qßsÎ=ô¹r'sù $yJåks]÷t/ ÉAôyèø9$$Î/ (#þqäÜÅ¡ø%r&ur ( ¨bÎ) ©!$# =Ïtä úüÏÜÅ¡ø)ßJø9$# ÇÒÈ
“ dan kalau ada dua golongan dari mereka
yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya! tapi
kalau yang satu melanggar Perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang
melanggar Perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah
Allah. kalau Dia telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan,
dan hendaklah kamu Berlaku adil; Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang
yang Berlaku adil” (QS. Al Hujurat
; 9)
b. Hadis
Dari
ibnu umar r.a. dari nabi SAW beliau bersabda: mendengar dan menaati terhadap
imam yang adil merupakan kewajiban orang muslim, baik yang ia sukai maupun
yang ia benci selama ia tidak diperintah melakukan maksiat, tidaklah boleh
didengar dan ditaati”. (H.R. Bukhari
dan Muslim)
Dari
Ibnu Umar R.A. ia berkata “Telah bersabda Rasulullah SAW. Tahukah engkau
bagai mana hukum Allah dalam perkara orang-orang yang telah jadi kaum bughat
dari umat ini? Seorang dari sahabat berkata, Allah dan Rasul-Nya yang lebih
tahu, Rasulullah bersabda “tidak boleh ditambah lukanya, tidak boleh dibunuh
tawanan nya, tidak perlu dicari mereka yang lari, dan tidak boleh dibagi-bagi
rampasan nya. (HR. Al Bazzar dan Hakim)
3.
Syarat-syarat disebut Bughat
Dalam
istilah ketatanegaraan, perbuatan pemberontakan dinamakan jarimah siasiyah
(tindak pidana politik). Jarimah Siasiyah belum dinamakan tindak pidana politik
yang sebenarnya, kecuali kalau memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a.
Perbuatan
itu ditunjukkan untuk menggulingkan negara dan semua badan eksekutif lainnya
atau tidak mau lagi mematuhi pemerintah nya.
b.
Ada
alasan yang mereka kemukakan, apa sebabnya mereka memberontak, walaupun
alasan itu lemah sekali.
c.
Pemberontak
telah mempunyai kekuatan dengan adanya orang yang mereka taati (pengatur
pemberontakan) atau ada pimpinan nya.
d.
Telah
terjadi pemberontakan yang merupakan perang saudara dalam negara, sesudah
mereka mengadakan persiapan atau rencana.
e.
Setelah
diajak berunding dengan bijaksana sebagaimana yang telah dilakukan oleh
khalifah ali ra terhadap ahli ramal dan shiffin.
Keterangan
tentang persoalan ini dapat dijumpai dalam sepucuk surat yang dikirim oleh
khalifah ali kepada kaum Bughat. Dari Abdullah bin Syaddad ia berkata,
berkata Ali ra kepada kaum khawarij, “kamu
boleh berbuat sekehendak hatimu dan antara kami dan antara kamu hendaklah ada
perjanjian, yaitu supaya kamu jangan menumpahkan darah yang diharamkan
(membunuh). Jangan merampok di jalan, jangan menganiaya seseorang. Jika kamu
berbuat itu, penyerangan akan diteruskan terhadap kamu sekalian (HR.
Ahmad dan Hakim)
Dengan
keterangan ini, dapat ditegaskan bahwa gerombolan itu belum boleh diperangi
begitu saja selagi mereka bersedia diajak berunding dan belum merusak.
4.
Penyelesaian Bughat
Cara
memerangi bughat hendaklah dengan cara membela diri, sebagaimana yang telah
dijelaskan. Kaum bughat yang tertawan hendaklah diperlakukan;
a.
Kalau
ada yang luka jangan ada yang menambah lukanya, seperti memukul dan
sebagainya.
b.
Tidak
boleh dibunuh.
c.
Mereka
yang lari tidak perlu di cari, kecuali bila ia mengganggu keamanan.
d.
Harta
bendanya tidak boleh dijadikan rampasan.
Harus
diakui bahwa kaum bughat itu berbahaya menurut hukum negara. Oleh karena itu,
mereka harus ditumpas dan diselesaikan perkaranya. Penjelasannya adalah
sebagai berikut:
a.
Diperangi
lebih dahulu sebagai langkah utama
b.
Diadili
di muka pengadilan sebagai langkah terakhir
Berdasar
QS. Al Hujurat; 9, dinyatakan kalimat dua golongan dari orang-orang mu’min
yang mengandung satu pengertian , bahwa
satu golongan itu, mu’min bukan pemerintah dan mungkin
pula yang satu golongan pemerintah. Adapun dalam kalimat maka damaikanlah olehmu
pertama kali ayat tersebut disebut sebelum perintah perang dan
keduanya disebutkan setelah perintah berperang. Adapun perintah mendamaikan
ditunjukkan kepada orang yang berwenang untuk mendamaikan, dalam hal ini adalah
wewenang penguasa negara. Apabila pemberontakan telah terjadi, langkah
pertama ialah mengajak kedua golongan itu untuk berdamai saja, yaitu antara
golongan yang menyerang dan diserang, terutama tokoh-tokoh pemimpinnya.
Apabila
diantara kedua golongan itu tidak mau berdamai melainkan terus menerus
memberontak, ada satu peraturan yang berupa maklumat perang dari Allah
terhadap golongan yang memberontak itu.
Menurut
As-Syafi’i, kata kembali yang dinyatakan
dalam ayat diatas mengandung pengertian:
a.
Si
pemberontak itu lagi
b.
Si
pemberontak itu meletakkan senjata.
Akan
tetapi yang jelas bahwa yang dimaksud dengan kembali ialah kembali pada
pengakuan negara di bawah pimpinan imam yang adil yang menjalankan syariat
islam.
Hukuman
yang akan dijatuhkan kepada mereka yang telah kembali kepada pengakuan negara
yang adil itu adalah hukuman si penyamun atau si perampok, yang terbagi atas
dua bagian, yaitu;
a.
Hukuman
terhadap mereka yang kembali setelah ditangkap atau diperangi lebih dulu.
b.
Hukuman
terhadap mereka yang tobat (kembali) sebelum ditangkap atau diperang
5.
Hikmah
a.
Pemerintah
yang melaksanakan tugas dengan adil untuk membangun kesejahteraan masyarakat
dan tidak bertentangan dengan ajaran islam yang termaktub dalam Al Qur’an dan
hadis wajib ditaati.
b.
Perbuatan
yang dilakukan secara indifidu dan atau kelompok yang secara nyata melakukan
makar terhadap pemerintahan yang sah wajib diberantas diawali dengan dialog,
tetapi apabila mereka mengaku bersalah maka negara wajib melindungi.
SOAL PILIHAN GANDA
1.
Perkara-perkara
yang Allah larang melakukan dan melanggarnya disebut ….
a.
Hudud
b.
Zina
c.Qdzaf
d.
Khamr
e.Bughat
2.
Dasar
penegakan hokum yang dilakukan oleh wali ‘amr (penguasa) untuk menegakkan dan
menerapkan hukuman had ditunjukkan dalam al-Qur’an, yaitu surah ….
a.
Al-Maidah:
37
b.
Al-Maidah:
38
c.
Al-Maidah:
39
d.
Al-Maidah:
40
e.
Al-Maidah:
41
3.
Had
Zina ditegakkan untuk ….
a.
Menjaga
keturunan
b.
Menjaga
nasab
c.
Menjaga
keturunan dan nasab
d.
Menjaga
ajaran agama
e.
Memperbaiki
nasab
4.
Perbuatan
zina yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang telah pernah melakukan
pernikahan secara sah disebut dengan ….
a.
Zina
ghairu muhshan
b.
Zina
ghairu muhshin
c.
Zina
muhshin
d.
Zina
muhshan
e.
Zina
muhashan
5.
Sanksi
hukum berupa pembunuhan diberikan kepada pelaku zina muhshan disebut dengan
….
a.
Diyat
b.
Kaffarat
c.
Qadzaf
d.
Qadzif
e.
Rajam
6.
Syarat
diberlakukannya had zina yaitu, kecuali ….
a.
Mengetahui
hukum zina
b.
Berakal
c.
Baligh
d.
Tidak
terpaksa
e.
Terpaksa
7.
Ancaman
pidana penjara bagi orang yang melakukan zina paling lama 9 bulan bagi pria
dan wanita disebutkan dalam KUHP Pasal ….
a.
281
ayat 1 & 2
b.
282
ayat 1 & 2
c.
283
ayat 1 & 2
d.
284
ayat 1 & 2
e.
285
ayat 1 & 2
8.
Segala
sesuatu yang memabukkan, apapun bahan mentahnya merupakan definisi khamar
yang diungkapkan oleh ….
a.
Yusuf
Qardhawi
b.
Sayyid
Sabiq
c.
Majelis
Ulama Indonesia
d.
M.
Quraish Shihab
e.
M.
Umar Shihab
9.
Mayoritas
ulama memahami bahwa khamar merupakan sesuatu yang ….
a.
Memabukkan
b.
Keji
c.
Menjijikkan
d.
Najis
e.
Menghilangkan
kesadaran
10.
Dampak
pencurian bagi pelakunya, yaitu kecuali….
a.
Gelisah
bathinnya
b.
Mendapat
hukuman sesuai undang-undang
c.
Mencemarkan
nama baik
d.
Merusak
keimanan
e.
Meningkatkan
ketaqwaan
SOAL ESSAY.
1.
Tuliskan
satu dalil tentang zina!
2.
Tuliskan
3 jenis khamar!
3.
Jelaskan
akibat dari mengkonsumsi khamar?
4.
Bagaimanakah
syarat dari bughat? Jelaskan!
5.
Apa
sanksi hukum yang diberikan bagi perampok? Jelaskan!
|
No comments:
Post a Comment