Tuesday, November 21, 2017

Utsman bin Affan



A.    Biografi Utsman Bin Affan
Nama lengkapnya ialah usman ibn Affan ibn abdil ash ibn umaiyah dari pihak quraisy. Ia memeluk islam lantaran ajakan abu bakar, dan menjadi salah seorang sahabat terdekat Nabi saw. Ia sangat kaya tapi berlaku sederhana dan sebagian besar kekayaanya digunakan untuk kejayaan Islam. Ia mendapat julukan zun nurain, karena mengawini dua puteri Nabi saw. Secara berurutan setelah yang satu meninggal. Ia jg merasakan penderitaan yang disebabkan oleh tekanan kaum Quraisy terhadap muslim di mekkah. Ia menyumbang 950 ekor unta dan 50 bagal serta 1000 dirham dalam ekspedisi untuk melawan Byzantium di perbatasan palestina. Ia juga membeli mata air orang-orang romawi yang terkenal dengan harga 20000 dirham dan selanjutnya mewakafkan bagi ummat islam dan pernah meriwayatkan hadis kurang lebih 150 hadis. Seperti halnya Umar, usman naik menjadi khalifah melalui proses pemilihan, bedanya, umar dipilih atas penunjukan langsung sedangkan Usman diangkat dengan penunjuka tidak langsung. Yaitu melewati badan syura’ yang dibentuk oleh umar menjelang wafatnya.[1]
Khalifah umar membentuk sebuah komisi yang terdiri dari enam calon, dengan perintah memilih salah seorang dari mereka untuk diangkat menjadi khalifah baru. Mereka ialah Usman bin Affan, Ali bin abi Thalib, Talhah, Zubair bin Awwam, Saad bin Abi Waqqash, dan Abdullah ditambahkan kepada komisi enam itu, tetapi ia hanya mempunyai hak pilih, dan tidak berhak dipilih.[2]
Adapun metode pemilihan khalifah baru yang digagas Umar ibn al Khattab adalah musyawarah yang dilakukan oleh orang-orang yang terbatas. Umar bin khattab memilih enam sahabat rasulullah yang semuanya pantas untuk menjadi pemimpin, meskipun masing-masing berbeda dari yang lain. Umar juga menetapkan cara pemilihan, masanya, jumlah suara yang cukup untuk memilih khalifah, keputusan majelis, cara pemilihan ketika suara imbang, dan memerintahkan kepada pasukan untuk mengawasi jalannya pemilihan dalam majlis, dan menghukum orang yang bertentangan perkara yang telah disepakati. Mencegah kekacauan dengan cara tidak memperbolehkan orang yang tidak berkepentingan untuk masuk atau mendengar pembahasan anggota majlis yang dikenal dengan Ahlul Halli wal-aqdi.
Berikut ini penjelasan mengenai poin-poin tersebut:
1.      Anggota majlis dan nama-nama mereka
Jumlah anggota majlis syura ada enam orang, mereka adalah Ali bin Abi Thalib, Usman bin Affan, Abdurrahman bin Auf, Saad bi Abu Waqqash, Zubair bin Awwam, dan Talhah bin Ubaidillah.
2.      Cara pemilihan khalifah
Umar memerintahkan mereka supaya mereka melakukan musyawarah di rumah salah seorang dari mereka. Abdullah bin umar ikut hadir bersama mereka. Ia datang hanya sekedar memberi saran, tidak memiliki hak menentukan. Yang menjadi imam saat terjadinya musyawarah adalah Shuhaib Ar-rumi, umar berkata kepadanya; “kamu yang imami shalat selama tiga hari.” Tujuannya agar tidak ada salah satu dari enam orang ini dapat dianggap dukungan untuk menjadi khalifah.
3.      Masa pemilihan
Khalifah umar menentukannya tiga hari, suatu masa yang cukup meskipun mereka menambahinya. Hal ini memberikan arti bahwa perselisihan antara mereka akan meluas. Oleh karena itu, umar berkata kepada mereka; “tidak ada hari keempat kecuali salah seorang sudah menjadi pemimpin bagi kalian.”
4.      Jumlah suara yang cukup untuk memilih seorang khalifah
Ibn saad dengan sanad perawi yang tsiqah bahwa Umar berkata kepada shuhaib “ hendaknya kamu menjadi imam shalat selama tiga hari,  hendaknya  sekelompok orang itu melakukan pembahasan tersendiri di suatu rumah. Jika mereka sudah  bersepakat memilih seseorang dan ada yang melawannya maka tebaslah leher orang tersebut.
Khalifah umar memerintahkan terhadap orang yang bertentangan dengan majlis tersebut dan memecah belah barisan kaum muslimin. Karena mengamalkan sabda rasulullah, “barang siapa yang datang kepada kalian, sementra urusan kalian dipersatukan oleh seseorang, dimana ia ingin memecah belah persatuan kalian, maka bunuhlah dia.
5.      Hakim dalam perselisihan
Umar telah berwasiat kepada Abdullah bin umar agar ikut menghadiri majlis tersebut, namun tidak boleh ikut dalam musyawarah mereka, umar berkata, jika tiga orang menentukan pilihan dan tiga orang yang lain menentukan pilihan lain, maka jadikanlah Abdullah bin Umar sebagai hakim. Jika Abdullah menentukan salah satu kelompok  maka hendaklah memilih satu orang dari kelompok tersebut. Jika mereka tidak setuju dengan Abdullah bin umar, hendaklah kalian bersama dengan kelompok yang di dalamnya ada Abdurrahman bin auf,  umar menyebutkan sifat abdurrahaman bin auf dia adalah orang yang dapat pertolongan dan pandai. Umar berkata “ sebaik-baik orang yang memiliki pendapat ialah  Abdurrahman bin auf dia mendapat pertolongan dan pandai dan mendapat penjagaan dari Allah, maka dengarkanlah dia.”
6.      Pasukan Allah yang mengawasi proses pemilihan dan mencegah kekacauan
Umar meminta kepada abu Talhah al ansari untuk mengawasi proses pengangkatan khalifah, umar berkata “ wahai Abu Thalhah sesungguhnya Allah memuliaka islam dengan kalian. Maka pilihlah 50 orang dari kaum anshar untuk menjaga kelompok itu (majlis syura) agar menetapkan seorang dari mereka.” Umar juga berkata kepada al-Miqdad al-Aswad “ jika kalian meletakkaknku diliang kuburku, maka kumpulkanlah golongan itu dalam suatu rumah hingga mereka memilih satu orang diantara mereka.”
7.      Menunjuk orang yang keutamaanya dibawah keutamaan orang lain
Diantara pelajaran yang dapat dipetik dari kisah pengangkatan khalifah pada masa umar bin khattab adalah bolehnya menjadikan pemimpin dari orang yang utama. Padahal ada orang yang lain yang lebih utama darinya.
8.      Umar menggabungkan antara metode menentukan pemimpin dengan tidak menentukan
Umar menggabungkan antara  menentukan calon khalifah sebagaimana yang dilakukan abu bakar dan antara tidak menentukan sebagaimana yang dilakukan rasulullah. Umar menentukan 6 orang dan meminta mereka untuk menentukan siapakah yang menjadi khalifah antara mereka.
9.      Tak hanya enam orang yang melakukan musyawarah
Umar bi khattab mengetahui bahwa musyawarah akan terjadi tidak hanya enam orang saja, orang-orang di madinah akan terlibat juga tentang siapa yang akan menjadi khalifah setelahnya.
10.  Majlis syura merupakan majlis tertinggi
Sesungguhnya umar hanya menetapkan enam orang yang berhak menentukan pemilihan khalifah. Perlu disebutkan disini bahwa tidak ada seorangpun dari enam orang yang menantang kebijakan umar ini. Begitupun sahabat sahabat yang lain. Demikianlah yang telah disampaikan teks-teks kepada kita. Kita tidak mengetahui danya usulan lain atau ada protes kebijakan umar di detik-detik terakhir kehidupannya itu. Semua orang setuju kebijakan umar dan memandang kebijakan tersebut membawa kemaslahatan tyerhadap kaum muslim.[3]
Melalui persaingan yang agak ketat dengan ali, sidang syura akhirnya memberi mandat kekhalifahan kepada Usman bin affan. Masa pemerintahannya adalah yang terpanjang dari semua khalifah di zaman khulafaurrasyidin, yaitu 12 tahun, tetapi sejarah mencatat bahwa tidak semua masa pemerintahannya baik dan sukses baginya. Para pencatat sejarah membagi zaman pemerintahan usman menjadi dua periode, ialah 6 tahun pertama masa pemerintahan yang baik, dan 6 tahun terakhir merupakan masa pemerintahan yang buruk.[4]
Selama paruh pertama pemerintahannya, usman melanjutkan sukses para pendahulunya terutama dalam perluasan wilayah kekuasaan islam. Daerah-daerah strategis yang sudah dikuasai islam seperti mesir dan Iraq terus dilindungi dan dikembangkan dengan melakukan serangkaian ekspedisi militer yang terencanakan secara cermat dan simultan disemua front. Di mesir pasukan muslim diinstruksikan agar memasuki afrika utara salah satu pertempuran penting disini ialah “zatis sawari” (peperangan tiang kapal) yang terjadi dilaut tengah dekat kota iskandariyah antara tentara romawi dibawa pimpinan kaisar costantine dengan laskar muslim pimpinan Abdullah bi sarah. Dinamakan perang kapal karena banyaknya kapal-kapal perang yang terlibat. Konon terdapat 1000 buah kapal yang 200 kepunyaan muslim, sedangkan sisanya milik bangsa romawi. Tentara islam berhasil mengusir musuh-musuhnya. Tentara muslim bergerak dari kota basrah untuk menaklukkan sisa wilayah kerajaan sasan di irak, dan dari kota kufah, gelombang kaum muslim menyerbu beberapa provinsi disekitar laut kaspia.
Setelah melewati saat-saat yang gemilang, pada paruh terakhir masa kekuasaanya, khalifah usman menghadapi berbagai pemberontakan dan pembangkangan di dalam negri yang dilakukan oleh orang-orang yang kecewa terhadap tabiat khalifah dan beberapa kebijaksanaan pemerintahannya. Akan tetapi, sebenarnya kekacauan itu sudah mulai sejak pertama tokoh ini terpilih menjadi khalifah.
Usman terpilih karena sebagai calon konservatif ia adalah orang yang baik dan soleh. Namun dalam banyak hal tidak menguntukan, karena usman terikat kepada kepentingan-kepentingan orang mekah, khususnya kaum quraisy dari kalangan bani uamaiyah. Oleh karena itu usman berada dalam pengaruh dominasi seperti itu maka satu persatu kedudukan tinggi kekhalifahan diduduki oleh anggota-anggota keluarga.[5]
B.     Pembukuan Mushaf Al-Qur’an
Karya monumental Usman lain yang dipersembahkan kepada umat Islam ialah penyusunan kita suci Al-quran. Penyusunan Al-quran dimaksudkan untuk mengakhiri perbedaan-perbedaan serius dalam bacaan alquran. Disebutkan bahwa selama pengiriman ekspedisi militer ke Armenia dan Azerbaijan, perselisihan tentang bacaan alquran muncul dikalangan tentara muslim, di mana sebagiannya direkrut dari suriah dan sebagian lagi dari Iraq. Ketua dewan penyusunan alquran yaitu zaid bin tsabit , sedangkan yang mengumpulkan tulisan-tulisan alquran antara lain adalah hafsah, salah seorang istri nabi saw. Kemudian dewan itu membuat beberapa salinan naskah alquran untuk dikirimkan ke beberapa wilayah kegubernuran sebagai pedoman yang benar untuk masa selanjutnya.[6] 
C.    Pemerintahan Usman dan munculnya benih nepotisme
Kelemahan dan nepotisme telah membawa khalifa ke puncak kebencian rakyat, yang pada beberapa waktu kemudian menjadi pertikaian yang mengerikan dikalangan ummat islam.
Ketika Usman bin Affan mengankat Marwan bin hakam, sepupu khalifah yang dituduh bahwa mementingkan diri sendiri dan suka intrik menjadi sekretaris utamanya, segera timbul mosi dari rakyat. Begitu pula penempatan muawiyah, Walid bin Uqbah dan Abdullah bi saad, masing-masing sebagai gubernur suriah, Iraq, dan mesir, sangat tidak disukai oleh umum. Ditambah lagi tuduhan keras bahwa kerabat-kerabat khalifah memperoleh harta pribadi dengan mengorbankan kekayaan umum dan tanah Negara. Hakam, ayah Marwan mendapatkan tanah fadah Marwan sendiri menyalah gunakan harta baitul mal, muawiyah mengambil alih tanah Negara suriah dan khalifah mengizinkan Abdullah untuk mengambil seperlima dari harta rampasan perang Tripoli untuk dirinya dan lain-lain.[7]
Situasi politik di masa pemerintahan usman benar-benar semakin mencekam. Bahkan juga berbagai usaha yang bertujuan baik dan mempunyai alasan kuat untuk kemaslahatan ummat disalah fahami dan melahirkan perlawanan dari masyarakat. Kodifikasi Al-quran tersebut misalnya, yang dimaksudkan oleh khalifah untuk menyelesaikan kesimpan siuran bacaan alquran sehingga perbedaan serius mengenai kitab suci dapat dihindari, telah mengundang kecaman yang sangat hebat melebihi dari apa yang mungkin tidak diduga. Lawan-lawannya menuduh bahwa Usman sama sekali tidak mempunyai otoritas untuk menerapkan edisi Al-quran yang dibukukan itu. Dengan kata lain, mereka mendakwa usman secara tidak benar telah menggunakan kekuasaan keagamaan yang tidak dimilikinya.[8]
Terhadap berbagai kecaman tersebut khalifah telah berupaya untuk membela diri dan melakukan tindakan politis sebatas kemanpuannya. Tentang pemborosan uang Negara misalnya Usman menepis keras tuduhan keji ini. Benar jika dikatakan ia banyak membantu saudara-saudaranya dari bani Umayyah tetapi itu diambil dari kekayaan pribadinya. Sama sekali bukan dari kas Negara bahkan khaliah tidak mengambil gaji yang menjadi haknya. Pada saat menjabat kalifah justru Usman jatuh miskin. Selain karena harta yang ia miliki digunakan untuk membantu sanak familinya, juga karena seluruh waktunya dihabiskan untuk mengurusi permasalahan kaum muslimin, sehingga tidak ada lagi kesempatan untuk mengumpulkan harta seperti di masa sebelum menjadi khalifah.
Dalam hal ini usman berkata: “pada saat percapaianku menjadi khalifah, aku adalah pemilik kambing dan unta yang paling banyak di arab. Hari ini aku tidak memiliki kambing atau unta kecuali yang digunkan dalam ibadah haji. Tentang penyokong mereka, aku memberikan kepada mereka apapun yang dapat aku berikan dari milikku pribadi. Tentang harta kekayaan Negara, aku menganggapnya tidak halal, baik bagiku sendiri atau orang lain. Aku tidak mengambil apapun dari kekayaan Negara, apa yang aku makan adalah hasil nafkahku sendiri.”[9]
Rasa tidak puas terhadap khalifah Usman semakin besar dan menyeluruh. Di kufah dan basrah yang dikuasai oleh thalhah dan zubair, rakyat bangkit menantang gubernur yang diangkat oleh khalifah, hasutan yg lebih keras terjadi di mesir, selain ketidak setiaan rakyat terhadapa Abdullah bi saad, saudara angkat khalifah sebagai pengganti amr bin ash juga karna konflik soal pembagian harta ganimah. Pemberontakan berhasil mengusir gubernur yang diangkat khalifah, lalu mereka yang terdiri dari 600 orang mesir itu berarak-arakan menuju kota madinah. Para pemberontak dari basrah dan kufah bertemu dan menggabungkan diri dari kelompok mesir. Wakil-wakil mereka menuntut khalifah untuk mendengarkan keluhan mereka. Khalifah menuruti mereka dengan mengangkat Muhammad bin abu bakar sebagai gubernur  mesir. Mereka merasa puas terhadap kebijaksaan khalifah tersebut dan pulang ke negeri masing-masing. Akan tetapi, ditengah perjalanan menemukan surat yang dibawa oleh utusan khusus yang menerangkan bahwa para wakil itu harus dibunuh setelah sampai di mesir. Menurut mereka surat itu ditulis oleh Marwan bin Kakam, sekretaris khalifah, sehingga mereka meminta kepada mereka untuk diserahkan para pemberontak. Tuntutan itu tidak dipenuhi khalifah. Sedangkan ali bin abi thalib ingin menyelesaikan persoalan tersebut dengan jalan damai, tetapi mereka tidak dapat menerimanya. Mereka mengepung rumah khalifah dan membunuhnya ketika khalifah usman sedang membaca Alquran, pada tahun 35H/17 juni 656 M. akan tetapi menurut lewis, pusat oposisi sebenarnya adalah di madinah sendiri. Di sini thalhah, zubair, dan amr membuat perlawanan rahasia melawan khalifah, dengan memnfaatkan para pemberontak yang datang ke madinah  untuk melampiaskan rasa dendamnya yang meluap-luap itu.[10]



[1] Ali mufrodi, islam di kawasan kebudayaan Arab, logos wacana ilmu, Jakarta, 1997, hal.58-59
[2] Samsul munir amin,  sejarah peradaban islam, amzah, Jakarta, 2013, hal. 104
[3] Ali Muhammad Ash-shalabi, biografi utsman bin affan, pustaka alkautsar, Jakarta, 2013, hal.66-70
[4] Ali mufrodi, islam di kawasan kebudayaan Arab, logos wacana ilmu, Jakarta, 1997, hal. 59
[5] Ali mufrodi, islam di kawasan kebudayaan Arab, logos wacana ilmu, Jakarta, 1997, hal 61
[6] W.Montgomery, pengantar studi Alquran, Jakarta: rajawali, 1991, hal. 64
[7] Mahmudunnasir, islam, konsep dan sejarahnya,hal. 188-189
[8] Al-baladzuri, futuhul buldan, jilid V, hal 62
[9] Ali mufrodi, islam di kawasan kebudayaan Arab, logos wacana ilmu, Jakarta, 1997, hal. 62
[10] Samsul munir amin,  sejarah peradaban islam, amzah, Jakarta, 2013, hal.108

No comments:

Makalah: Mahabbah, Makrifah

BAB I PENDAHULUAN   A.      Latar Belakang Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi membawa manusia larut dan terbuai dalam din...