Wednesday, November 22, 2017

Peradilan dan Hikmahnya











Text Box: Standar Kompetensi :
3. Memahami ketentuan Islam tentang Peradilan dan hikmahnya
Kompetensi Dasar :
3.1 Menjelaskan proses peradilan dalam Islam
3.2 Mengidentifikasi ketentuan tentang hakim dan saksi dalam peradilan Islam
3.3 Menjelaskan tentang penetapan hukum Islam dan hikmah peradilan Islam
 












Flowchart: Document: 1. Pengertian Peradilan
 


a.  Bahasa
Peradilan/qada menurut bahasa, berasal dari kata qadhâ-yaqdhî-qadhâ'an yang artinya selesai, ketetapan, menentukan, mengakhiri dan sebagainya.
b.  Istilah
1)   Menurut Al Khathib Asy Syarbini
Penyelesaian perselisihan di antara dua orang atau lebih dengan hukum Allah SWT.
2)   Menurut Ibn Abd As Salam
Keputusan hukum yang dilakukan seorang qâdhi (hakim) yang memiliki wewenang tidak lain adalah menampakkan hukum syariat dalam masalah yang terjadi mengenai orang-orang yang wajib dikenai hukum.
3)   Menurut Agisbhi Qisti
Lembaga yang menempatkan perkara-perkara hukum sesuai dengan tempatnya.
4)   Menurut Moh. Rifai
Sebuah lembaga yang dibentuk pemerintah atau negera untuk menyeelsaikan atau menetapkan keputusan atas setiap perkara dengan adil berdasarkan hukum yang berlaku.
Jadi, peradilan adalah sebuah lembaga yang dibentuk pemerintah/negara untuk meneyelesaikan atau menetapkan keputusan atas setiap perkara dengan adil berdasarkan hukum yang berlaku dan sesuai dengan tempatnya.


Flowchart: Document: 2. Dasar Hukum
 



a.  Al Qur’an
¨bÎ) ©!$# öNä.ããBù'tƒ br& (#rŠxsè? ÏM»uZ»tBF{$# #n<Î) $ygÎ=÷dr& #sŒÎ)ur OçFôJs3ym tû÷üt/ Ĩ$¨Z9$# br& (#qßJä3øtrB ÉAôyèø9$$Î/ 4 ¨bÎ) ©!$# $­KÏèÏR /ä3ÝàÏètƒ ÿ¾ÏmÎ/ 3 ¨bÎ) ©!$# tb%x. $JèÏÿxœ #ZŽÅÁt/ ÇÎÑÈ  
“ Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihat.” (QS. An Nisa’ : 58)
!$¯RÎ) !$uZø9tRr& y7øs9Î) |=»tGÅ3ø9$# Èd,ysø9$$Î/ zNä3óstGÏ9 tû÷üt/ Ĩ$¨Z9$# !$oÿÏ3 y71ur& ª!$# 4 Ÿwur `ä3s? tûüÏZͬ!$yù=Ïj9 $VJÅÁyz ÇÊÉÎÈ  
“ Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang-orang yang khianat” (QS. An Nisa’ : 105)
b.  Hadis
a.   Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i dan Ibn Majah meriwayatkan: Buraidah berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Hakim itu ada 3, 2 diantaranya akan masuk api neraka dan satu akan masuk surga. Seseorang yang mengetahui kebenaran dan menghakiminya dengan kebenaran itu ?dialah yang akan masuk surga, seseorang yang mengetahui kebenaran namun tidak memutuskan berdasarkan kebenaran itu, dia akan masuk neraka. Yang lain tidak mengetahui kebenaran dan memutuskan sesuatu dengan kebodohannya, dan dia akan masuk neraka”.
b.   Ahmad dan Abu Daud mengisahkan: Ali ra. Berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Wahai Ali, jika 2 orang datang kepadamu untuk meminta keadilan bagi keduanya, janganlah kamu memutuskan sesuatu dari orang yang pertama hingga kamu mendengarkan perkataan dari orang kedua agar kamu tahu bagaimana cara memutuskannya (menghakiminya).”
c.   Baihaqi, Darqutni dan Thabrani berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang diuji Alloh dengan membiarkannya menjadi seorang hakim, maka janganlah dia membiarkan satu pihak yang berselisih itu duduk didekatnya tanpa membawa pihak lainnya untuk duduk didekatnya. Dan dia harus takut pada Alloh atas persidangannya, pandangannya terhadap keduannya dan keputusannya pada keduanya. Dia harus berhati-hati agar tidak merendahkan yang satu seolah-olah yang lain lebih tinggi, dia harus berhati-hati untuk tidak menghardik yang satu dan tidak kepada yang lain dan diapun harus berhati-hati terhadap keduanya.”
Flowchart: Document: 3. Tujuan, Fungsi dan Tugas Pokok Peradilan dalam Islam

 



a.  Tujuan
Menurut Ibnu Khaldun, bahwa tempat menegakkan hukum adalah menetapkan suatu perkara sehingga bersatu kembali pihak-pihak yang bermusuhan, terpenuhi sebagian hak yang umum dari kaum muslimin dengan pertimbangan membantu pihak yang lemah, yang kena jinayat, anak-anak yatim, orang yang bangkrut dan mereka hidupnya yang kesususahan. Dengan demikian, Tujuan peradilan untuk menciptakan kemaslahatan umat dengan tetap tegaknya hukum Islam.
b.  Fungsi
1)   Untuk menyelesaikan persengketaan (mendamaikan) antara dua orang atau lebih dan memutuskan hukum.
2)   Untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman masyarakat yang dibina melalui tegaknya hukum.
c.  Tugas Pokok
1)   Mendamaikan kedua belah pihak yang bersengketa.
2)   Menetapkan sanksi dan menerapkannya kepada para pelaku perbuatan yang melanggar.
Flowchart: Document: 4. Tujuan, Fungsi dan Tugas Pokok Peradilan dalam Islam

 



Hakim adalah sebuah gelar yang mempunyai pengetahuan tentang masalah-masalah yang tinggi nilainya. Menurut Husni Rahim, hakim adalah orang yang diangkat oleh penguasa untuk meneyelesaikan dakwaan-dakwaan dan persengakataan oleh karena itu, fungsi hakim yang paling utama adalah meberikan putusan perkara dengan adil sehingga tidak ada pihak yang terdzalimi.
Kedudukan hakim sangat mulia, selama ia berlaku adil, sabda Nabi saw, yang maksudnya : Apabila seorang hakim duduk ditempatnya (sesuai dengan keududkan hakim adil) maka 2 malikat membenarkan, menolong dan lenunjukkannya selama tidak serong )menyeelweng), apabila menyeleweng maka kedua malaikat akan meninggalkannya (H.R. Baihaqi).
Flowchart: Document: 5. Macam-Macam Hakim

 



a.   Qodli ‘Aam: bertanggung jawab untuk menyelesaikan perselisihan ditengah-tengah masyarakat, misalnya masalah sehari-hari yang terjadi didarat, tabrakan mobil, kecelakaan-kecelakaan, dsb.
b.   Qodli Muhtasib: bertanggung jawab menyelesaikan perselisihan yang timbul diantara ummat dan beberapa orang, yang menggangu masyarakat luas, misalnya berteriak dijalanan, mencuri di pasar, dsb.
c.   Qodli Madzaalim: yang mengurusi permasalahan antara masyarakat dengan pejabat negara. Dia dapat memecat para penguasa atau pegawai pemerintah termasuk khalifah.
Flowchart: Document: 6. Syarat-Syarat Hakim
 


Adapun syarat-syarat hakim, yaitu sebagai berikut:
a.   Islam
b.   Baligh (berakal untuk mengetahui perintah)
c.   Laki-laki.
d.   Merdeka, (tidak budak).
e.   Adil.
f.     Sehat Jasmani (pendengaran dan penglihatan)
Flowchart: Document: 7. Etika  Hakim

 



a.   Bertempat tinggal di kota (tempat) pemerintahan sebab lebih cepat bertindak dan mendekati keadilan.
b.   Sebaiknya tidak memutuskan perkara di mesjid sebab mesjid tidak bisa bebas seperti bersuara keras dan tidak semua perempuan bisa masuk.
c.   Dalam mengadili hakim duduk di tempat terbuka yang bisa dilihat oleh terdakwa penggugat dan pengunjung, sehingga meninggalkan syak wasangka.
d.   Tidak boleh menerima hadiah dari yang bersengketa
e.   Ketika memutuskan perkara tidak dalam keadaan marah
f.     Berada dalam Majelis Pengadilan
Antara orang yang berselisih harus diperlakukan sama dalam 3 hal ;
1)   Tempat duduk, artinya masing-masing di beri tempat duduk yang sama
2)   Kata-kata, artinya masing-masing diberi kesempatan untuk mengemukakan pendapat.
3)   Flowchart: Document: 8. Saksi 

Perhatian, artinya alasan-alasannya diperhatikan dan pandangan hakim ke arah yang sama.


Kata saksi jika dilihat dari pengertian terminologi berarti orang yang mempertunjukkan, memperlihatkan, sebagai bukti. Sedangkan menurut istilah syara’ ialah orang yang menyaksikan dengan mata kepala sendiri. Menurut Husni Rahim, saksi adalah orang yang diperlukan oleh pengadilan untuk memberikan keterangan yang berkaitan dengan suatu perkara demi tegaknya hukum dan tercapainya keadilan dalam pengadilan.
Sedangkan menurut Sayid Sabiq dalam kitab Fiqh sunnah bahwa yang dimaksud dengan saksi adalah memberitahukan seseorang tentang apa yang disaksikan dan dilihatnya. Bila dimaksudkan bahwa saksi adalah orang  yang betul-betul  sebagai saksi karena menyaksikan sendiri suatu perkara maka dinilai bahwa kesaksian tersebut adalah merupakan salah satu bukti dalam hukum pembuktian.
Dengan adanya permusuhan akan lebih membuat keraguan dalam kesaksian. Sedang kesaksian ayah terhadap anaknya dan anak terhadap ayahnya juga tidak boleh, sebab antara keduanya ada hubungan kasih sayang.
Flowchart: Document: 9. Syarat Saksi

 



Untuk memberitahukan kesaksian yang dapat diterima serta dapat di jadikan pembuktian kuat wajib memenuhi syarat-syarat tertentu yaitu :
a.   Beragam Islam
b.   Baliqh
c.   Berakal
d.   Merdeka
e.   Adil
Saksi-saksi yang dipanggil ke muka sidang pengadilan mempunyai kewajiban menurut hukum yaitu :
  1. Kewajiban untuk menghadap atau datang memenuhi panggilan persidangan, yang mana dirinya dipanggil dengan patut dan sah
  2. Kewajiban untuk bersumpah sebelum memberi keterangan, sumpah ini menurut ketentuan agamanya  dan bagi suatu agama yang tidak memperkenankan adanya sumpah maka diganti dengan mengucapkan janji
  3. Kewajiban untuk memberikan keterangan yang benar
Flowchart: Document: 10. Saksi yang Tertolak 

 



a. Tidak adil
b. Seorang musuh pada musuhnya
c. Seorah ayah (orang tua) pada anaknya.
d. Seorang anak pada ayahnya.
Flowchart: Document: 11. Pembuktian dalam Sistem Peradilan Islam

 



a.  Pengakuan dan sumpah.
Jika seseorang telah mengaku telah melakukan suatu tindakan kriminal di pengadilan maka qâdhi tidak serta merta menerima pengakuan itu hingga ia yakin bahwa pengakuan tersebut lahir dari kesadaran orang tersebut.
Adapun sumpah yang dijadikan sebagai bayyinât sumpah yang atas peristiwa yang telah terjadi. Itu dilakukan setelah seseorang diminta oleh qâdhi di pengadilan.
b.  Kesaksian.
Hukum memberikan saksi adalah fardhu kifayah. Dengan kata lain, jika terjadi suatu perkara dan seseorang menyaksikan perkara tersebut maka fardu kifayah baginya untuk memberikan kesaksian di pengadilan dan jika tidak ada pihak lain yang bersaksi atau jumlah saksi tidak mencukupi tanpa dirinya maka ia menjadi fardhu ‘ain.
Dengan pemahaman ini seorang saksi tentu tidak akan keberatan atau mangkir dari memberi kesaksian di pengadilan sebab ia merupakan perbuatan yang bernilai pahala. Selain itu, kesaksian harus didasarkan pada keyakinan pihak saksi, yakni berdasarkan penginderaanya secara langsung pada peristiwa tersebut.
Syariah juga telah menetapkan orang-orang yang tidak boleh menjadi saksi yaitu: orang yang mendapat sanksi karena menuduh orang lain berzina (qadzaf), anak yang bersaksi kepada bapaknya dan bapak kepada anaknya, istri kepada suaminya dan suami kepada istrinya, pelayan (al-khâdim) yang lari dari pekerjaannya serta orang yang bermusuhan dengan terdakwa. Penetapan layak tidaknya seseorang menjadi saksi dalam sebuah perkara ditetapkan oleh qâdhi di dalam pengadilan.
Jumlah saksi dalam setiap perkara pada dasarnya dua saksi laki atau yang setara dengan jumlah tersebut, yaitu satu saksi laki dan dua perempuan, empat saksi perempuan atau satu saksi laki-laki ditambah dengan sumpah penuntut. Sebagaimana diketahui, dua orang wanita dan sumpah setara dengan seorang saksi laki-laki. Meski demikian, syariah telah memberikan pengecualian dari jumlah tersebut. Pada kasus perzinaan disyaratkan empat saksi; penetapatan awal bulan (hilal) cukup satu orang saksi; dan kegiatan yang hanya melibatkan wanita seperti penyusuan dengan satu saksi perempuan.
Kesimpulannya bahwa setiap saksi yang memberikan kesaksiannya di depan hakim hendaknya memperoleh jaminan keamanan baik jiwa, harta dan kehormatannya. Karena setiap kesaksian dipandang wajib bagi setiap orang yang memiliki pengetahuan akan perkara yang ia ketahui secara pasti tentang kebenaran tersebut.
Sehingga dengan adanya kesaksian dari saksi tersebut diharapkan akan terungkapnya suatu kebenaran diantara pihak-pihak yang berperkara dengan sebab itulah maka berdosa hukumnya bagi orang yang memenuhi syarat untuk menjadi saksi menolak untuk tidak memberikan kesaksiannya.
c.  Dokumen tertulis.
Penggunaan dokumen tertulis menjadi landasan yang tak terpisahkan dalam perkembangan tsaqâfah Islam, seperti pada ilmu fikih dan hadis. Demikian juga pada masa Rasulullah hingga Khalifah dan qâdhi setelahnya juga banyak bertumpu pada dokumen. Dokumen setidaknya ada tiga jenis, yaitu dokumen yang bertandatangan, dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara dan dokumen yang tidak bertanda tangan.
Pada dasarnya dokumen bertanda tangan adalah sama statusnya sama dengan pengakuan dengan lisan. Oleh karena itu, dokumen tersebut membutuhkan penetapan. Jika seseorang mengakui bahwa tanda tangan yang tertera dalam sebuah dokumen adalah miliknya maka dokumen tersebut sah dijadikan bukti. Namun, jika ia mengingkarinya maka dokumen tersebut tertolak.
Adapun untuk dokumen resmi yang dikeluarkan pemerintah seperti surat nikah dan akte kelahiran maka ia tidak membutuhkan adanya penetapan terhadap keabsahannya. Oleh karena itu, dokumen langsung dapat dijadikan sebagai bukti.
Adapun dokumen tertulis yang tidak bertanda tangan seperti surat, pengakuan utang, faktur belanja dan sebagainya maka statusnya sama dengan dokumen yang bertanda tangan, yaitu membutuhkan penetapan bahwa orang tersebut yang menulis atau memerintahkan menulis atau mendiktekan tulisan tersebut.
Dokumen yang dianggap valid menjadi alat bukti bagi pendakwa hanya diterima jika dihadirkan di pengadilan. Jika pendakwa tidak mampu menghadirkan dokumen yang dijadikan bukti tersebut maka ia dianggap tidak ada. Namun demikian, jika dokumen tesebut berada di tangan negara maka qâdhi memerintahkan untuk dihadirkan. Jika dokumen tersebut dinyatakan penggugat ada pada tergugat dan diakui oleh tergugat maka tergugat harus menghadirkannya. Jika ia menolak untuk menghadirkannya maka dokumen tersebut dianggap ada. Jika tergugat menolak bahwa dokumen tersebut ada padanya maka ia dibenarkan kecuali jika penggugat memiliki salinan atas dokumen tersebut maka ia harus mampu membuktikan bahwa dokumen tersebut ada pada pada tergugat. Jika tidak dapat dibuktikan maka tergugat harus disumpah bahwa ia tidak memilikinya. Jika ia menolak bersumpah maka salinan dokumen tersebut dianggap benar dan menjadi alat bukti bagi pendakwa.

Flowchart: Document: 12. Hikmah Peradilan

 



a.   Terwujudnya perdamaian dalam masyarakat.
b.   Terwujudnya aparatur pemerintah yang bersih dan berwibawa
c.   Terwujudnya perlindungan hak setiap orang.
d.   Terwujudnya keadilan bagi manusia.
e.   Mewujudkan sifat taqwa bagi semua pihak.








Pentagon: Uji Kompetensi 3 


SOAL PILIHAN GANDA
1.             Peradilan berasal dari kata adil, artinya ….
a.      sama rata sama rasa                     
b.      bijaksana
c.      tidak berat sebelah                        
d.      disiplin
e.      menempatkan sesuatu pada tempatnya
2.             Kata peradilan dalam bahasa arab digunakan kata Qodha menurut istilah mempunyai arti ….
a.      memutuskan perkara antara dua orang atau lebih berdasarkan hukum Allah
b.      memberikan hukuman kepada orang yang bersalah
c.      memutuskan perkara yang adil
d.      tuntutan pengadilan kepada orang yang bersalah
e.      memutuskan perkara yang bijaksana
3.             Syarat-syarat menjadi hakim antara lain adil, yang dimaksud adil dalam hal ini adalah ….
a.      Kuat ingatannya                             d. terpengaruh dengan orang lain
b.      Kuat hafalannya                             e.  kelihatan ragu-ragu
c.      Terkontrol ketika senang dan marah
4.             لاَ يَفْضِيَنَّ حَكَمٌ بَيْنَ اثْنَيْنِ وَهُوَ غَضْباَنُ
Hadits tersebut menegaskan ….
a.      agar menjatuhkan hukuman diantara dua pihak yang berperkara seadil-adilnya
b.      jangan menjatuhkan hukuman dalam keadaan emosi dan marah
c.      jangan memutuskan perkara tanpa mendengar keterangan kedua belah pihak
d.      jangan memutuskan perkara tanpa berdasarkan Al-Qur’an
e.      jangan memutuskan perkara dengan berat sebelah
5.             Para hakim tidak boleh menerima suap atau pemberian apapun dari orang yang sedang berperkara. Hal ini sesuai dengan hadits Nabi yaitu ….
a.   وَمَنْ كَانَ حَالِفاً فَاْليَحْلِفْ بِالله أَوْلِيَذَرْ
b.   اْلبَيَنَّةُ عَلىَ اْلمُدَّعِى وَاْليَمِيْنِ عَلىَ مَنْ أَنْكَرَ
c.   لَعَنَ الله الرَّاشِى وَاْلمُرْتَشِى
d.   لاَ تُقْبَلُ شَهَادَةُ أَهْلِ دِيْنِ عَلىَ غَيْرِ دِيْنِ أَهْلِهِمْ
e.   لاَ يَفْضِيَنَّ حَكَمٌ بَيْنَ اثْنَيْنِ وَهُوَ غَضْباَنُ
6.             Wanita boleh menjadi hakim/qodhi dalam segala urusan sebagaimana laki-laki, pendapat ini dikemukakan oleh ….
a.      Ibnu Jarir al-Thabari       
b.      Imam Syafi’i                   
c.      Imam Hambali
d.      Abu Hanifah             
e.      Imam Maliki
7.             Menurut Imam Malik dan Imam Ahmad orang buta boleh menjadi saksi dalam perkara yaitu ….
a.      pernikahan               
b.      qodhaf                      
c.      pembunuhan
d.      perzinahan                
e.      pencurian
8.             عُدِلَتْ شَهَادَةُ الزُّوْرِ بِاْلأَشْرَاكَ بِالله ( رواه ابو دود)   arti dari hadits tersebut adalah ….
a.      persaksian palsu bias mengakibatkan musyrik kepada Allah
b.      persaksian dusta itu disamakan dosanya dengan menyekutukan Allah
c.      keadilan saksi palsu disamakan dengan orang yang menyekutukan Allah
d.      saksi yang adil bias menghapus perbuatan syirik kepada Allah
e.      kesaksian yang palsu dapat disamakan dengan mempersekutukan Allah
9.             Para hakim boleh memutuskan perkara apabila bukti-bukti diantaranya adalah ….
a.      pengakuan terdakwa     
b.      kesaksian yang palsu
c.tidak ada saksi
d.      sumpah palsu           
e.      tidak ada bukti
10.         Apabila terdakwa tidak mau hadir di persidangan karena membangkang atau sesuatu hal, dan hakim telah memanggilnya lebih dari tiga kali, lalu hakim boleh memutuskan perkara dengan putusan Verstek (tidak hadir) pendapat ini dikemukakan oleh ….
a.      Imam Malik               
b.      Imam Hanafi             
c.      Imam Hambali
d.      Imam Syafi’i              
e.      Ibn Abi Laila

SOAL ESSAY.
1.    Jelaskan peradilan menurut bahasa!
2.    Jelaskan pengertian peradilan menurut Al-Khotib Asy-Syarbini!
3.    Jelaskan keputusan hukum yang di lakukan seorang hakim menurut Ibn Abd As-Salam!
4.    Sebutkan syarat-syarat yang menjadi saksi dalam peradilan?
5.    Sebutkan hikmah peradilan?


No comments:

Makalah: Mahabbah, Makrifah

BAB I PENDAHULUAN   A.      Latar Belakang Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi membawa manusia larut dan terbuai dalam din...