![]() |
|||
![]() |
1.
Bahasa
Kata
Ushul Fiqh dapat dilihat sebagai rangkaian dari dua buah kata, yaitu : kata Ushul dan kata Fiqh. Kata Ushul adalah bentuk jamak dari kata ashl yang menurut bahasa, berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi yang
lain. Dan Fiqh itu sendiri menurut bahasa, berarti paham atau tahu. Dalam istilah, mengandung
makna "Ilmu tentang hukum-hukum syara' mengenai perbuatan dari
dalil-dalilnya yang terperinci."
Jadi, pengertian Ushul Fiqh
sebagai rangkaian dari dua buah kata, yaitu dalil-dalil bagi hukum syara' mengenai perbuatan dan
aturan-aturan/ketentuan-ketentuan umum bagi pengambilan hukum-hukum syara'
mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci.
2.
Istilah
a. Menurut Abdul Wahhab Khallaf
Ilmu tentang
kaidah-kaidah (aturan-atura/ketentuan-ketentuan) dan pembahasan-pemhahasan
yang dijadikan sarana untuk memperoleh hukum-hukum syara' mengenai perbuatan
dari dalil-dalilnya yang terperinci
b. Menurut Muhammad Abu Zahrah
Ilmu yang
menjelaskan jalan-jalan yang ditempuh oleh imam-imam mujtahid dalam mengambil
hukum dari dalil-dalil yang berupa nash-nash syara' dan dalil-dalil yang
didasarkan kepadanya, dengan memberi 'illat (alasan-alasan) yang dijadikan
dasar ditetapkannya hukum serta kemaslahatan-kemaslahatan yang dimaksud oleh
syara'.
Jadi Ushul
Fiqh adalah ilmu yang mempelajari cara-cara
atau kaidah-kaidah, teori-teori dan sumber-sumber secara terinci dalam rangka
menghasilkan hukum Islam.
Menurut ulama mazhab Syafi'i yang menjadi obyek kajian
para ulama ushul fiqh adalah dalil-dalil yang bersifat global seperti
kehujahan ijmak dan qias, cara menetapkan hukum dari
dalil-dalil tersebut, dan status orang yang menggali dalil serta pengguna
hukum tersebut. Untuk yang disebut ini mencakup syarat-syarat mujtahid serta
syarat-syarat taklid.
Menurut Muhammad Mustafa az-Zuhaili, menyatakan bahwa
yang menjadi obyek kajian ushul fiqh adalah sebagai berikut :
1.
Mengkaji sumber hukum Islam atau dalil-dalil yang
digunakan dalam menggali hukum syarak, baik yang disepakati (seperti
kehujahan Al-Qur'an dan sunah Nabi SAW), maupun yang diperselisihkan (seperti
kehujahan istihsan al-maslahah al-mursalah)
2.
Mencarikan
jalan keluar dari dalil-dalil yang secara lahir dianggap bertentangan, baik
melalui al-jam'u wa at-taufiq
(pengompromian dalil), tarjih
al-adillah, nasakh, atau tasaqut
ad-dalilain (pengguguran kedua dalil yang bertentangan). Misalnya,
pertentangan ayat dengan ayat, ayat dengan hadis, atau hadis dengan pendapat
akal.
3.
Pembahasan
ijtihad, syarat-syarat, dan sifat-sifat orang yang melakukannya (mujtahid),
baik yang menyangkut syarat-syarat umum maupun syarat-syarat khusus keilmuan
yang harus dimiliki mujtahid.
4.
Pembahasan
tentang hukum syara’ (nas dan ijmak), yang meliputi syarat dan
macam-macamnya, baik yang bersifat tuntutan untuk berbuat, meninggalkan suatu
perbuatan, memilih untuk melakukan suatu perbuatan atau tidak, maupun yang
berkaitan dengan sebab, syarat, mani', sah, fasid, serta azimah dan rukhsah. Dalam
pembahasan hukum ini juga dibahas tentang pembuat hukum (al-mahkum alaih), ketetapan hukum dan syarat-syaratnya, serta
perbuatan-perbuatan yang dikenai hukum.
5.
Pembahasan
tentang kaidah-kaidah yang digunakan dan cara menggunakannya dalam
meng-istinbat-kan hukum dari dalil-dalilnya, baik melalui kaidah bahasa
maupun melalui pemahaman terhadap tujuan yang akan dicapai oleh suatu nas
(ayat atau hadis).
Dengan
demikian terlihat jelas perbedaan antara obyek ushul fiqh dan obyek fiqh itu
sendiri. Obyek kajian ushul fiqh adalah dalil-dalil, sedangkan obyek fiqh
adalah perbuatan seseorang yang telah mukallaf
(telah dewasa dalam menjalankan hukum). Jika ahli ushul fiqh membahas
dalil-dalil dan kaidah-kaidah yang bersifat umum, maka ahli fiqh mengkaji
bagaimana dalil-dalil juz'i
(sebagian) dapat diterapkan pada peristiwa-peristiwa khusus. Misalnya,
perintah adalah wajib, hal ini merupakan ketentuan universal yang sesuai
dengan bagian-bagiannya sebagaimana firman Allah dalam Al Qur’an bahwa aqimu al Shalah (dirikanlah
sholat) dan atu al zakah
(keluarkan zakat).
Sedangkan
cara menggunakan ketentuan-ketentuan universal dalam menggali hukum syara’
ialah, firman Allah aqimu
kalimat perintah yang menunjukkan makna thalab
(tuntutan) yaitu kerjakan dan tidak ada tanda-tanda yang mengalihkan
perkataan dari makna perintah kepada makna lainnya. Oleh karena itu, setiap
kalimat yang menunjukkan arti perintah selama tidak ada hal yang mengalihkan
dari makna asalnya maka kalimat tersebut menunjukkan wajib. Hasilnya, bahwa aqimu menuntut wajibnya pekerjaan
yang dituntut aqimu
yaitu sholat. Akhirnya, sebuah produk hukum yang dikandung dalam aqimu al Shalah bahwa sholat itu
wajib.
![]()
Tujuan
mempelajari Ushul Fiqih adalah ;
1.
Untuk
mengetahui proses pengambilan keputusan hukum/istimbath dari dalil-dalil nash dan alasan-alasanya.
2.
Untuk
mengetahui mana yang disuruh
mengerjakan dan mana pula yang dilarang mengerjakannya. Dan mana yang haram,
mana yang halal, mana yang sah, mana yang bathal dan mana pula yang fasid,
yang harus diperhatikan dalam hal segala perbuatan yang disuruh harus di
kerjakan dan yang dilarang harus ditinggalkan.
3.
Untuk
mengetahui hukum-hukum syari’at Islam dengan jalan yakin (pasti) atau dengan
jalan zhan (dugaan, perkiraan).
4.
Untuk
menghindari taklid (mengikuti pendapat orang lain tanpa mengetahui
alasan-alasannya) hal ini dapat berlaku.
5.
Dapat
mengambil hukum soal-soal cabang kepada soal-soal yang pokok atau dengan
mengembalikan soal-soal cabang kepada soal-soal pokok.
6.
Orang dapat menghidangkan ilmu pengetahuan agama
sebagai konsumsi umum dalam dunia pengetahuan yang selalu maju dan berkembang
mengikuti kebutuhan hidup manusia sepanjang zaman.
7.
Sekurang-kurangnya,
orang dapat memahami mengapa para Mujtahid zaman dulu merumuskan Hukum Fiqh
seperti yang kita lihat sekarang. Pedoman dan norma apa saja yang mereka
gunakan dalam merumuskan hukum itu. Kalau mereka menemukan sesuatu peristiwa
atau benda yang memerlukan penilaian atau hukum Agama Islam, apa yang mereka
lakukan untuk menetapkannya; prosedur mana yang mereka tempuh dalam
menetapkan hukumnya.
8.
Mengetahui
bagaimana Hukum Fiqh itu diformulasikan dari sumbernya. Dengan itu orang juga
dapat memahami apa formulasi itu masih dapat dipertahankan dalam mengikuti
perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan sekarang; atau apakah ada kemungkinan
untuk direformulasikan. Dengan demikian, orang juga dapat merumuskan hukum
atau penilaian terhadap kenyataan yang ditemuinya sehari-hari dengan ajaran
Islam yang bersifat universal itu.
![]()
1.
Pengetahuan
Fiqh itu lahir melalui proses pembahasan yang digariskan dalam ilmu ushul
Fiqh
2.
Pokok
bahasan Ilmu Fiqih adalah perbuatan
orang-orang mukallaf, yakni orang-orang yang telah dibebani
ketetapan-ketetapan hukum agama Islam. Sedang Ushul Fiqh menyelidiki keadaan dalil-dalil syara’ dan menyelidiki
bagaimana caranya dalil-dalil tersebut menunjukkan hukum-hukum yang
berhubungan dengan perbuatan orang mukallaf. Karena itu, yang dibicarakan
oleh ushul Fiqih ialah dalil-dalil syara’ dari segi penunjukannya kepada
hukum atas perbuatan orang mukallaf.
3.
Tujuan
mempelajari Ilmu Fiqih adalah untuk dapat menerapkan hukum syara’ bagi mukallaf
dengan status hukumnya (wajib, sunnah, haram, mubah dan makruh) . Sedang
Ushul Fiqh adalah untuk mengetahui proses hingga ketetapan hukum dihasilkan
(produk hukum) yang dilakukan melalui metode istimbath hukum, berdasar dalil, kaidah, alasan tertentu sehingga
perbuatan itu apakah wajib, sunnah, haram, mubah atau makruhdilaksanakan oleh
mukallaf.
4.
Ilmu
Fiqh segala pekerjaan para mukallaf yang berkaitan dengan hukum taklifi
berdasar dalil yang telah ditetapkan.
Sedang Ilmu Ushul Fiqih membicarakan tentang Al Qur'an dan Hadits dari
segi lafalnya, baik dalam bentuk amar, nahyi,’aam, khas mutlaq, mahfum,
maslahatul mursalah, syariat yang di tetapkan bagi umat yang terdahulu, yang
dapat dijadikan dasar dalam penetapan hukum pada setiap ucapan dan perbuatan mukallaf.
![]()
1.
Bentuk-bentuk
dan macam-macam hukum, seperti hukum taklifi (wajib, sunnat, mubah,
makruh, haram) dan hukum wadl'i (sabab,
syarat, mani', 'illat, shah, batal, azimah dan rukhshah).
2.
Masalah
perbuatan seseorang yang akan dikenai hukum (mahkum fihi) seperti
apakah perbuatan itu sengaja atau tidak, dalam kemampuannya atau tidak,
menyangkut hubungan dengan manusia atau Tuhan, apa dengan kemauan sendiri
atau dipaksa, dan sebagainya.
3.
Pelaku
suatu perbuatan yang akan dikenai hukum (mahkum 'alaihi) apakah pelaku
itu mukallaf atau tidak, apa sudah cukup syarat taklif padanya atau tidak,
apakah orang itu ahliyah atau bukan, dan sebagainya.
4.
Keadaan
atau sesuatu yang menghalangi berlakunya hukum ini meliputi keadaan yang
disebabkan oleh usaha manusia, keadaan yang sudah terjadi tanpa usaha manusia
yang pertama disebut awarid muktasabah, yang kedua disebut awarid
samawiyah.
5.
Masalah
istinbath dan istidlal meliputi makna zhahir nash, takwil dalalah
lafazh, mantuq dan mafhum yang beraneka ragam, 'am dan khas, muthlaq dan
muqayyad, nasikh dan mansukh, dan sebagainya.
6.
Masalah
ra'yu, ijtihad, ittiba' dan taqlid; meliputi
kedudukan rakyu dan batas-batas penggunannya, fungsi dan kedudukan ijtihad,
syarat-syarat mujtahid, bahaya taqlid dan sebagainya.
7.
Masalah
adillah syar'iyah, yang meliputi pembahasan Al-Qur'an, As-Sunnah, ijma', qiyas, istihsan, istishlah,
istishhab, mazhabus shahabi, al-'urf, syar'u man qablana, bara'atul ashliyah,
sadduz zari'ah, maqashidus syari'ah/ususus syari'ah.
![]()
1. Hubungan
Ilmu Ushul Fiq dengan Ilmu Fiqh
Ilmu
Fiqh membahas dalil-dalil untuk
menetapkan hukum-hukum cabang yang berhubungan dengan perbuatan manusia.
Sedangkan ilmu ushul fiqh meninjau
dari segi penetapan hukum, klasifikasi argumentasi serta situasi dan kondisi
yang melatar belakangi dalil-dalil tersebut.
2. Hubungan
Ilmu Ushul Fiq dengan Ilmu Qowaidul Fiqh
Ilmu
Qawa’id Fiqhiyah membahas tentang kaidah-kaidah hukum secara umum yang
diambil dari berbagai permasalahan fiqh yang berserakan., Masalah-masalah
fiqh yang mempunyai persamaan dalam hukum dijadikan satu, sehingga
menghasilkan sebuah kaidah. Ilmu Ushul Fiqh membahas tentang kaidah-kaidah di
dalam fiqh.
3. Hubungan
Ilmu Ushul Fiq dengan Bahasa Arab
Ilmu
Bahasa Arab, yaitu ilmu-ilmu yang membahas tentang Bahasa Arab dengan segala
cabangnya. Ilmu Ushul Fiqh bersumber dari Bahasa Arab, karena
ilmu ini mempelajari teks-teks yang ada di dalam Al Qur’an dan Al Hadits yang
keduanya menggunakan bahasa Arab. Ilmu bahasa Arab ini mempunyai hubungan
yang paling erat dengan ilmu ushul fiqh, karena mayoritas kajiannya
adalah berkisar tentang metodologi penggunaan dalil-dalil syar’i, baik
yang bersifat al-lafdhi (tekstual)
maupun yang bersifat al ma’nawi
(substansial) dimana keduanya adalah pembahasan tentang bahasa Arab
4. Hubungan
Ilmu Ushul Fiq dengan Ilmu Ushuluddin
Ilmu
Ushuludin , yaitu ilmu-ilmu yang membahas masalah keyakinan. Ilmu ushul fiqh
bersumber dari ilmu ushuludin, karena dalil yang dibahas di dalam ushul
fiqh adalah dalil yang terdapat di dalam Al Qur’an dan As Sunnah , dan
keduanya diturunkan oleh Allah swt. Kalau tidak ada keyakinan seperti
ini , niscaya ilmu ushul fiqh ini tidak akan pernah muncul ke
permukaan, karena salah satu tujuan ilmu ini adalah meletakkan kaidah-kaidah
di dalam proses pengambilan hukum dari kedua sumber tadi.
5. Hubungan
Ilmu Ushul Fiq dengan Ilmu Mantiq
Ilmu
mantiq merupakan kaidah berfikir yang memelihara akal agar tidak terjadi
kerancuan dalam berfikir. Sedang Ilmu
Ushul Fiqh merupakan kaidah yang memelihara fuqaha agar tidak terjadi
kesalahan dalam meng-istinbath-kan
hukum.
6. Hubungan
Ilmu Ushul Fiq dengan Ilmu Al Qur’an dan Hadis
Ilmu
Ushul Fiqh pembahasanya didasarkan pada dalil yang bersumber dari Al Qur’an
dan Hadis, maka pengetahuan menyangkut kedua ilmu tersebut tidak dapat
dipisahkan. Artinya pembehasan ilmu Ushul Fiqh tidak akan keluar dari sumber
dalil nash yang paling absah kebenaranya.
![]() ![]()
SOAL
PILIHAN GANDA
1.
Kata
ashl merupakan bentuk mufrad dari kata
….
a.
Ushul
b.
Ushul
Fiqh
c.
Fiqh
d.
Fiqh
wa ushul
e.
Shiyasah
2.
Ilmu
tentang kaidah-kaidah (aturan-atura/ketentuan-ketentuan) dan pembahasan-pemhahasan
yang dijadikan sarana untuk memperoleh hukum-hukum syara' mengenai perbuatan
dari dalil-dalilnya yang terperinci merupakan definisi ushul fiqih yang
dikemukakan oleh ….
a.
Imam
Syafi’i
b.
Abu
Zahrah
c.
Abdul
Wahhab
d.
Abdul
Wahhab Khallaf
e.
Muhammad
Abu Zahrah
3.
Objek
kajian ushul fiqih adalah ….
a.
Perbuatan
orang mukallaf d. Hasil dari kajian dalil
b.
Dalil-dalil
yang sifatnya universal e. dalil-dalil yang sifatnya khusus
c.
Penerapan
dalil pada sebuah peristiwa
4.
Objek kajian ushul fiqih menurut
ulama mazhab Syafi’i adalah dalil-dalil yang sifatnya global yang meliputi
kehujjahan ….
a.
ijmak
b.
qiyas
c.
ijtihad
d.
ijmak
dan qiyas
e.
ijmak
dan ijtihad
5.
Salah
satu tujuan mempelajari ushul fiqih adalah untuk menghindari taklid. Taklid
artinya ….
a. mengikuti pendapat orang lain
b. mengikuti pendapat orang lain tanpa mengetahui alasan-alasannya
c. tidak
mengikuti pendapat orang lain
d. mengikuti
pendapat orang lain karena mengetahui alasannya
e. memahami
pendapat orang lain
6.
Yang
bukan topik kajian ushul fiqih adalah ….
a.
Hal-hal
yang berkaitan dengan ‘amar
b.
Hal-hal
yang berhubungan dengan nahyi
c.
Hal-hal
tentang maslahatul mursalah
d.
Hal-hal
tentang perbuatan mukallaf yang berkaitan dengan hukum taklifi
e.
Hal-hal
tentang mafhum
7.
Ruang
lingkup kajian ushul fiqih adalah, kecuali ….
a.
Macam-macam
hukum
b.
Perbuatan
yang akan dikenai hukum
c.
Terhalangnya
hukum karena ulah manusia
d.
Masalah
ra’yu
e.
Pekerjaan
mukallaf yang berkaitan dengan hokum taklifi
8.
Ushul fiqih meninjau dari segi …
hukum.
a.
penetapan
b.
penyelesaian
c.
pembahasan
d.
perdebatan
e.
pengelompokan
9.
Mayoritas
kajian ushul fiqih berkisar tentang metodologi penggunaan dalil-dalil syar’i
yang bersifat lafdzi dan ma’nawi. Hal ini menjadi dasar bahwa ilmu ushul
fiqhi berhubungan dengan ilmu ….
a.
Fiqih
b.
Qawa’idul
fiqih
c.Bahasa
Arab
d.
Ushuluddin
e.
Mantiq
10.
Ilmu
ushul fiqih berhubungan dengan ilmu ushuluddin disebabkan karena tujuan dari
ilmu ushuluddin adalah ….
a.
Meletakkan
kaidah pengambilan hukum dari al-qur’an
b.
Meletakkan
kaidah pengambilan hukum dari al-hadits
c.
Meletakkan
kaidah pengambilan hukum dari al-qur’an dan hadits
d.
Meletakkan
kaidah pengambilan hukum dari ijtihad
e.
Meletakkan
kaidah pengambilan hukum dari ijma ulama
SOAL ESSAY.
1.
Jelaskan
pengertian ushul fiqih secara istilah!
2.
Tuliskan
objek kajian ushul fiqih menurut Muhammad Mustafa az-Zuhaili!
3.
Apa
tujuan mempelajari ilmu ushul fiqhi? Tuliskan!
4.
Bagaimanakah
perbedaan antara ushul fiqih dan fiqih?
5.
Tuliskan
hubungan ilmu ushul fiqih dengan ilmu lainnya!
|
No comments:
Post a Comment