KESETARAAN HAQ
1. islam memutuskan prinsip kesetaraan, sebagai
keputusan prinsip kebebasan dan prinsip persaudaraan didunia,dan itu sudah ada
dari dulu sebelum era modern in
2. dan tidaklah menjadi keputusan ini sbg prinsip keputusan yg teoritis atau tidak seluruhnya memakainya ,Seperti
yang telah terjadi di beberapa negara, dan Di dalam tubuh PBB,Di mana dia mengembangkan
prinsip-prinsip akan tetapi belum diimplementasikan hanya beberapa dari mereka,
sesuai dengan apa yang di inginkan negara-negara kuat, dan sesungguhnya islam
telah menyeru kepada perinsip ini, dan nabi SAW telah menerapkannya dan di
ikuti jg oleh sahabat, dan di terapkan masyarakat islam di setiap negara di
muka bumi, Kita ingat gambar dari proses ini adalah agar Kesetaraan
dilaksanakan dan diterapkan di seluruh Negara-negara Islam ;
3. (A) kewajiban syari'at ialah -dari shalat, puasa,
zakat, haji dll _-adalah tuntutan umum bagi setiap muslim untuk melaksanakannya
Tanpa terkecuali, salah satu dari mereka.
4. (B) shalat - adalah rukun kedua dari rukun islam -
Menunjukkan di mana kesetaraan, apabila muslim berdiri ia lurus. berdampingan
kecil dan besar, kaya dan miskin,putih dan hitam, dan semuanya shalat kepada
tuhan yang satu. dan seperti itu menunjukkan kesetaraan didalam berpakaian
seragam haji dan didalm pelaksanaan manasik.
5. (c) pelaksanaan batasan-batasan atas barang siapa
yg melakukan kewajiban menunjukkan
muslimin tanpa terkecuali،banyak perbedaan pendapat atasnya dari Negara-negara hukumyg melaksanakan
atasnya masih umum. sungguh telah terjadi pencuri perempuan dari bani makhzum (yg di hormati), dan ia meminta
safaat/Pertolongan kepada keluarganya dgn usamah bin zaid yg ia di cintai oleh
rasulullah Saw, ketika ia berbicara nabi Saw marah, dan berkata kepadanya; aku
meminta syafaat dalam menunjukkan batasan2 Allah, kemudian ia berdiri
berceramah,maka berkatalah ia : wahai manusia apa yg didalam kesesatan org
sebelum kamu sesungguhnya mereka adalah ketika yg mencuri org terhormat ia
tinggalkan, dan jika yg mencuri org lemah,mereka mengakkan batasan/uud,demi
Allah apabila fatimah binti muhammad memcuri maka nabi muhammad sendiri yg
memotong tangannya.
6. (d) memperhatikan pelaksanaan qisas di antara
seluruh manusia,dan perbedaan derajat antara pelanggar dan pelanggar
atasnya,dari padanya itu sungguh telah datang seorang laki2 memgeluh kepada
umar bin khattab,dan dia susah, maka berkatalah ia ;
saya meninggalkan khalifaj ketika kosong, sampai
ketika susahnya pemerintah muslim untuk mengikutinya ? dan memukulnya dengan
tongkat. Pria itu kembali sedih.dia mengingat perintah ini sesungguhnya tidak
adil,maka dia memanggilnya, dan memberinya tongkat, dan berkatalah ia kepadanya
: pukullah sy seperti aku memukulmu.
maka berkatalah ayah lelaki itu : saya telah meninggalkan haknya Allah
kepadamu, maka berkata umar : baiknya tinggalkan dan satu dan atau mengambil haknya.maka
berkatalah lelaki itu ; kamu telah meninggalkan Allah.dan kembalilah umar ke
rumahnya, dan ia shalat 2 rakaat, kemudian duduk dan berkata kepada dirinya : wahai anak
khattab
hilangkanlah kamu maka kamu mengangkat Allah, dan maka kamu sesat dr petunjuk
Allah, dan lemah lah kamuterhadan kemuliaan Allah dan jadilah kamu khalifah,
maka berkatalah laki2 dia meminta pertolongan dengan mu atas penolakan
kezoliman maka kezalimanmu kepadanya, apakah kamu katakan kepada tuhanmu besok
apabila saya mengukutinya? dan dia meninggalkan dirinya sampai ia di sibukkan
manusia atas dirinya.
7. dan dari
contoh ini, kita bisa melihat bagaimana sesungguhnya muslim,yg menetapkan
kesetaraan : dan apakah disana terbaik dari penderitaan umar terhadap sesuatu
mudah untuk mengerjakaannya,maka dia akan rida tehadap lelaki itu,dan menyeru
qasas terhadapnya,kemudian mencela terhadap dirinya,pencelaan ini dikarnakan
takut terhadap Allah SWT!
8. dan abu bakr
di dalam ceramah ketika mengikuti khalifah dia berkata : wahai manusia
sesungguhnya saya mengikuti atasmu dan tdk dgn kebaikanmu.
9. yang patuh
terhadap kesetaran manusia itu harus di penuii,terhadap setiap derajat,tdk
kontra besar dan kecilnya, dan tidak antara muslim dan yang lainnya, dan
mengingat itu 2 contoh:
10. pertama :
telah datang lelaki kepada umar dan ia mengeluh atas -keridhaan Allah
terhadapnya- maka berkatalah umar : bangunlah wahai abal hasan maka duduklah
bersama lawanmu.maka berkatalah org yg bersedih itu, dan duduk bersama
lawannya, dan berbicaralah ia, kemudian
umar menghukum di antara keduanya. dan keluarlah laki2 itu maka berpalinglah
umar ke Ali , dan berkata terhadapnya ; sungguh berubah pandanganmu ketika
perintahmu untuk duduk bersama lawanmu ? apakah kamu membenci sesuatu? berkatalah ia : ia maka sungguh dgn kehadiran lawan, dan memberi nama darba untuk penghormatan.
apakah kamu tdk mengatakn : berdirilah
wahai ali maka duduklah kamu bersama lawanmu ? maka sebebelumnya umar
diantara pandangannnya.
11. kedua : apa yg umar lakukan terhadap qisas
dari anak lk umar bin ash- dan adalah ayahnya pemerintah mesir - pada saat
diantara mesir ia mngadu , kemudian menegur umar apabila anaknya salah,ia
menggunakan mempengaruhi bapaknya dgn
kata yg masyhur,wahai umar kpn manusia beribada dan sungguh beranaknah ibumu?
inilah islam yg
menyeru kepada kesetaraan dan keadilan di dalam muamalah dan Menganjurkan seorang
muslim untuk mengutamakannya, melakukannya
memulai,ikhlas,maka ia dgnnya semua keluarganya,tdk bertentangan di antara
keduanya, jika terjadi perbedaan warna umur dan kampungnya.
No comments:
Post a Comment